Herman Hofi: Penetapan Tersangka Dana Hibah Gereja Harus Berbasis Bukti Kuat

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 23:03 WIB

50134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, 12 Januari 2025 – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar menyampaikan pandangannya terkait kasus dana hibah pembangunan Gereja GKI Patra Sintang, di mana seorang panitia pelaksana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Ia menilai penanganan kasus ini memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi kepercayaan masyarakat, terutama jemaat gereja yang bersangkutan.

Dr. Herman menegaskan bahwa untuk menetapkan sebuah kasus sebagai tindak pidana korupsi, unsur-unsurnya harus jelas. “Ada beberapa hal yang harus dipenuhi, yakni adanya keuntungan pribadi atau pihak lain, kerugian negara, dan kaitan langsung dengan tanggung jawab pelaku. Jika salah satu unsur ini tidak terpenuhi, kasus ini seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Dr. Herman.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka. Menurutnya, dalam tindak pidana korupsi, biasanya lebih dari satu pihak terlibat, terutama jika menyangkut dana hibah yang sudah disalurkan dari pemerintah ke institusi penerima. “Ketika dana hibah sudah diterima oleh gereja, tanggung jawab utama ada pada penerima, bukan lagi pada pemerintah daerah. Jika ada dugaan penyimpangan, maka yang perlu diperiksa adalah mekanisme penggunaan dana tersebut secara keseluruhan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dr. Herman menambahkan, proses penyaluran dana hibah dari pemerintah daerah ke gereja telah selesai sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menilai tidak ada kerugian negara jika dana yang diterima oleh gereja telah digunakan sepenuhnya untuk pembangunan sesuai kesepakatan.

“Jika memang ditemukan kekurangan dalam administrasi atau pelaksanaan, hal tersebut lebih tepat masuk dalam kategori perdata atau administrasi, bukan korupsi. Apalagi gereja sebagai penerima hibah memiliki tanggung jawab penuh untuk melaporkan penggunaannya,” imbuhnya.

Ia juga menyebut bahwa gereja tersebut menjadi pusat kegiatan jemaat, termasuk acara besar yang melibatkan pendeta dari seluruh Indonesia. “Pembangunan gereja ini bertujuan mulia. Jangan sampai penyelidikan yang terburu-buru mengurangi kepercayaan jemaat terhadap institusi gereja,” kata Dr.Herman.

Dr. Herman Hofi mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi menimbulkan dampak sosial bagi jemaat gereja dan masyarakat luas. “Kasus seperti ini harus ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan degradasi kepercayaan masyarakat terhadap rumah ibadah. Jangan sampai penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti yang cukup atau karena adanya pesanan tertentu,” tegasnya.

Ia juga berharap agar penegak hukum menjalankan proses penyelidikan secara transparan dan profesional. “Jika benar ada dugaan penyimpangan, maka harus dipastikan siapa yang bertanggung jawab, apa yang dilakukan, dan apa dampaknya. Namun, jika unsur-unsur korupsi tidak terpenuhi, maka jangan memaksakan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat gereja tersebut memiliki peran penting dalam kehidupan beragama masyarakat Sintang. Publik berharap penanganan hukum dapat berjalan adil dan tidak menimbulkan polemik lebih lanjut.

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar Law (Pengamat Kebijakan Publik)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dandim bersama Danrem dan Forkopimda Laksanakan Zoom Meting dalam Rangka Panen Raya Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Lagu “Bayar bayar bayar”, Sukatani jadi “Duta Polri” dan Sejarah Pembreidelan lagu di Indonesia
Dukung Industri Dalam Negeri, Ini Upaya Bea Cukai Hadapi Tantangan Globalisasi
Dilantik Sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat, Sri Haryati: Siap Membangun Hubungan Dan Kerjasama Dengan Stakeholder
Wercok Bintoro Klarifikasi Soal Keterlibatannya Memeras Boss Prodia, Wilson Lalengke: “Maling Ngaku, Malaekat Langsung Bunuh Diri”
H.Muslim Ayub.SH.Ketua ( Possi Aceh ) Hadiri Munas Persatuan Olahraga Senam Indonesia XI
Mengenal Lebih Dekat Fahd El Fouz A Rafiq Calon Ketua Umum Karang Taruna Nasional Periode 2025 -2030
Ranny Fahd A Rafiq : Berikan Power Motivasi pada Pelantikan DPP KNPI, ini Isinya

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:27 WIB

Bukan Cerita Pendekar, Ini Cerita Bupati

Selasa, 15 April 2025 - 22:43 WIB

Bupati Aceh Tenggara Buka Musrenbang RKPK Tahun 2026, Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 12 April 2025 - 02:24 WIB

https://baranewsaceh.co/lepas-sambut-kapolres-agara-yang-baru-bupati-ajak-serius-berantas-narkoba-hingga-bahas-harga-pupuk/

Rabu, 9 April 2025 - 18:04 WIB

Calon jamaah haji thn 2025 asal Aceh tenggara sebanyak 120 orang telah melunasi Bipih

Rabu, 9 April 2025 - 17:44 WIB

Lakukan Inspeksi Mendadak, Bupati Tegaskan Kedisiplinan

Rabu, 9 April 2025 - 17:29 WIB

Bupati Hadiri Grand Opening Klinik Pratama Rawat Inap Rashi Medika, Sekaligus Potong Pita Peresmian Gedung

Selasa, 8 April 2025 - 21:39 WIB

Apel Gabungan Perdana Pasca Cuti Lebaran, Bupati Nyatakan Perang Terhadap Narkoba serta Akan Memaksimalkan Kinerja di Kalangan Pemerintah.

Senin, 7 April 2025 - 22:33 WIB

Panen Raya Secara Serentak di 14 Provinsi, Pemkab Aceh Tenggara Panen 4 Hektare Lahan Petani Padi

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dengan Warga Binaan

Selasa, 22 Apr 2025 - 10:00 WIB

DAERAH

Remaja Masjid Garda Terdepan Menghempang Khilafah

Selasa, 22 Apr 2025 - 07:16 WIB