Sidang Pembacaan Putusan dan Penuntutann Terduga Komplotan Pelempar Bom Molotov Kerumah Wartawan Ditunda, Korban Menduga Ada Pihak Diluar Pengadilan Yang Mengatur Penundaan ?

DETIK UPDATE

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 01:23 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu | Sidang pembacaan vonis terduga Feri Hariyanto alias Peker terduga perakit bom Molotov dan sidang pembacaan tuntutan terduga salah satu otak pelaku perencanaan pelempara bom Molotov kerumah wartawan di Pancur Batu Fs alias Firdaus Sitepu ditunda, Selasa 17 Desember 2024.

Menurut Majelis Hakim yang memimpin persidangan, bahwa pihak nya masi akan memusyawarahkan terkait dengan vonis terdaksa karena Penundaan pembacaan vonis dan penuntutan kedua terdakwa tersebut.

Hari ini agendanya pembacaan putusan, jadi begini, putusannya kami masi musyawarah dulu, agak rumit pekara ini, kita tunda sekali lagi, minggu depan kita sidang,” tutur Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lain halnya dengan salah terduga otak pelaku Fs alias Firdaus Sitepu, yang seharusnya dibacakan dalam sidang tersebut tiba tiba ditunda pembacaannya oleh Jpu dan akan dibacakan tuntutannya 24 Desember 2024.

Korban yang hadir dalam persidangan mengaku kecewa terhadap penundaan pembacaan putusan dan penuntutan terdakwa tersebut.

“Kami sedikit kecewa, tapi kami sangat menghormati kebijakan para pihak yang menunda persidangan tersebut, kami akan tetap memantau jalannya persidangan yang akan diagendakan pada minggu depan, kami sangat berharap Yang Mulia Majelis Hakim yang mempin persidangan dapat memberikan vonis yang seberat beratnya terhadap terdakwa Feri Hariyanto alias Peker, kami berharap Majelis Hakim memvonis Peker dengan hukuman diatas tuntutan JPU Ade Meinarni Barus yang hanya 5 tahun penjara,” tuturnya

Saya juga harus tetap berhati hati, Lanjut Korban, Karena menurut filing saya ada pihak dan oknum oknum yang diduga mencoba berbuat jahat sebelum semuanya di vonis Majelis Hakim, kami sekeluarga semua nya saat ini sedang waspada dan teliti terhadap sekeliling kami, karena rumah kami juga kerap dilempari dengan batu.

“Karena dugaan saya ketika terjadi sesuatu kepada saya, maka dugaan saya persidangan itu akan berjalan lancar, saya menduga sudah ada pihak dari luar pengadilan yang mengatur semuanya, tapi saya yakin Majelis Hakim akan memvonis terdakwa dengan sangat sangat berat. karena saya menduga aksi pelemparan bom Molotov kerumah saya merupakan salah satu cara untuk membunuh dan menghilangkan nyawa saya, masi ada pihak pihak yang lain diluar saya yang kebertan terungkapnya hal tersebut. Karena memang di Kecamatan Pancur Batu sangat jarang sekali terungkap kasus kasus bom Molotov dan pembakaran. saya tau ada oknum dan pihak pihak tertentu yang resah dengan saya, maka dari itu kami juga akan meminta perlindungan kepada Bapak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan supaya kami mendapatkan perlindungan serta keamanan,” ujar korban

Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat di konfirmasi Rabu, 18 Desember 2024 belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapor Pak Kapolda : Galian C Ilegal Dalam Rimbun Kutalimbaru Belum Pernah Digerebek
Polsek Pancur Batu Dalami Peristiwa Pembacokan Warga Desa Durin Simbelang Pancur Batu
Semoga Besok Tidak Ditunda! Korban Minta Terduga Pelaku dan Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Hukum Seberat Beratnya
Terduga Komplotan Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Akan Dibacakan Vonis Oleh Majelis Hakim, Kira Kira Divonis Berapa Tahun Ya ??
Kecamatan Pancur Batu Sudah Tidak Aman, Rumah Wartawan Yang Dibom Molotov Kembali Dilempar Batu
Dua Orang Komplotan Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Akan Disidangkan, Korban Memohon Hakim Berikan Vonis Seberat Beratnya
Pembacaan Tuntutan Ditunda, Jaksa Agung dan Kajatisu Diminta Segera Periksa dan Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus, SH di Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu
Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 17:32 WIB

Perkara Dosen Bunuh Suami, Saksi Bohongi Korban Saat Ambil Foto Asuransi

Minggu, 20 April 2025 - 15:47 WIB

BISMA OKCF 2025 Siap Digelar, FORKI Sumut Dukung Penuh BISMA OKCF 2025

Sabtu, 19 April 2025 - 17:39 WIB

Rawat Ketersediaan Air, Babinsa Desa Serang Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sumber Air Pertanian

Sabtu, 19 April 2025 - 17:38 WIB

Panen Dan Penyerapan Padi Hasil Panen Berlanjut, Babinsa Kawedusan Yakinkan Penyerapan Berlangsung Optimal

Sabtu, 19 April 2025 - 12:59 WIB

Pemdes Ciputri Bangun Rabat Beton Dan TPT Di Tunggilis Pojok

Sabtu, 19 April 2025 - 01:59 WIB

Doris dan Riris Layangkan Surat Terbuka Minta Keadilan ke Presiden*

Jumat, 18 April 2025 - 13:13 WIB

Kolaborasi A-PPI Sumut, Detektif Monitor, dan P.BKMAD: Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli

Jumat, 18 April 2025 - 08:02 WIB

Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan ,S.H ; Tersangka Kasus Polrestabes Medan Diminta Patuhi Proses Hukum

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dengan Warga Binaan

Selasa, 22 Apr 2025 - 10:00 WIB