Pancur Batu | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam akan membacakan vonis terduga komplotan pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu Feri Hariyanto pada selasa,17 Desember 2024 Pukul 10.15 wib.
Feri Hariyanto alias peker sebelumnya dituntut 5 Tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Ade Meinanri Barus pada selasa 10 Desember 2024 yang lalu.
“Menyatakan terdakwa Feri Hariyanto Alias Peker bersalah melakukan tindak pidana membantu memberikan kesempatan secara sengaja melakukan perbuatan membakar yang mendatangkan bahaya umum bagi barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 56 ke-2 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Feri Hariyanto Alias Peker dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menetapkan barang bukti, berupa : 1 (satu) potong baju kaos berkerah lengan pendek warna hitam,1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru,1 (satu) buah bom Molotov yang terbuat dari botol merek anggur merah berisikan BBM jenis pertalite warna hijau dengan sumbu kain motif batik yang sudah terbakar,1 (satu) file rekaman CCTV di lokasi kejadian saat terjadi tindak pidana percobaan pembakaran.
Susana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu saat pembacaan tuntutan Peker mendadak ricuh, pasalnya korban bersama sejumlah warga tidak terima dan merasa tidak adil jika terdakwa peker hanya di tuntut 5 tahun penjara. Bahkan saat kejadian sejumlah warga langsung berdatangan ke Pengadilan sembari membawa ban.
Beruntung pada saat itu personil Polsek Pancur Batu langsung meredam kericuhan tersebut. Korban berharap supaya Majelis Hakim dapat memberikan keadilan bagi mereka yang rumahnya dilempar bom Molotov pada 21 Desember 2023 yang lalu.
Korban juga mengungkapkan bahwa pelemparan bom Molotov kerumahnya pada waktu itu ia duga merupakan perencanaan pembunuhan dirinya sekeluarga yang tingal dirumah tersebut. Karena korban mendapatkan kabar bahwa diduga tiga buah bom Molotov disiapkan untuk menghabisi nyawa mereka yang saat itu sedang tertidur pulas.
Koban juga menjelaskan bahwa akibat kejadian tersebut dirinya bersama istri dan anak anaknya mengalami tarauma terlebih anak anaknya yang masi duduk di bangku sekolah dasar yang selalu ketakutan saat malam hari dan saat melihat orang lain datang kerumahnya
“Saya minta Majelis Hakim yang besok akan membacakan Vonis Feri Hariyanto alias Peker dapat memberikan vonis yang sangat beratnya, dan saya juga berharap supaya JPU yang besok membacakan tuntutan terdakwa Fs alias Firaus Sitepu memberikan tuntutan yang seberat beratnya. Kami tidak tau bagaimana nasif kami jika bom Molotov itu tidak cepat kami padamkan, kami bisa saja mati semuanya, tak hanya itu setelah pelemparan bom Molotov rumah kami dilemparkan kain kafan sampai sekarang juga sering dilempari dengan batu pada malam hari,” ungkapnya Senin, 16 Desember 2024.
Tak hanya pembacaa vonis Feri Hariyanto alias Peker, Firdaus Sitepu yang diduga salah satu otak pelaku perencaan pelempran bom Molotov kerumah wartawan juga akan menjalani sidang agenda pembacaan tuntuntan oleh Jaksa Penuntut Umum Richisandi Sibagariang, S.H.
Fs alias Firdaus Sitepu yang diduga salah satu otak pelaku merencanakan aksi pelemparan bom Molotov kerumah wartawan pada saat itu, menurut Peker bahwa dirinya disuruh oleh Firdaus untuk menjemput dua tim eksekutor ke daerah simpang pemda dan membawanya ke lokasi barak judi yang diduga dikelola oleh Firdaus. Namun hingga kini belum diketahui siapa pria yang melemparkan bom Molotov tersebut kerumah wartawan di Pancur Batu.
Bahkan dalam persidangan ketika Majelis Hakim memeriksa salah satu terdakwa terungkap bahwa bahwa narkoba sabu yang dijual di barak judi merupakan milik seorang pria berinisial Rp dan Mesin judi yang dia kelola milik pria berinisial BE yang disebut terdakwa merupakan orang atas.
Hingga berita ini kami tayangkan, Humas Kejatisu Andre Ginting dan Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Simon CP Sitorus belum meberikan tanggapan tekait pembacaan tuntuntan Fs alias Firdaus Sitepu dan pembacaan Vonis Feri Hariyanto alias Peker tersebut.(*)
(Bersambung)