BANDUNG | DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menginginkan Gedung DPRD KBB atau Gedung Putih bisa dimanfaatkan Tahun 2025. Keinginan tersebut demi efisiensi anggaran DPRD KBB yang selama ini menggunakan tempat lain untuk berbagai kegiatan, termasuk rapat paripurna.
Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Minggu, (15/12) yang menurutnya pemanfaatan Gedung Putih yang mencapai luas 9.828 meter persegi akan lebih efektif dan bermanfaat bagi semua pihak.
“Karena dalam gedung tersebut juga terdapat ruang paripurna yang bisa menampung hingga 200 orang,” ungkap Sandi.
Pemanfaatan Gedung Putih, dia menuturkan, selain bisa dipergunakan untuk rapat paripurna, tempatnya juga representatif yang berdekatan dengan kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
“Tentunya, dengan jarak yang dekat akan memudahkan legislatif maupun eksekutif untuk berkoordinasi sekaligus mempermudah DPRD KBB dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pelayanan serta pelaksanaan tugas dan fungsi birokrasi,” ujarnya.
Disebutkan Sandi, keinginan untuk pemanfaatan Gedung Putih secepatnya menjadi keinginan para Anggota DPRD KBB sebab, dengan berbagai manfaatnya, pemanfaatan gedung tersebut bisa mengefisiensikan angggaran yang harus dikeluarkan.
“Dari beberapa periode DPRD, kegiatan seperti rapat paripurna selalu dilakukan dengan menyewa gedung atau aula hotel. Kalau gedung itu sudah bisa dimanfaatkan tentunya kami tidak perlu lagi menyewa tempat lain untuk kegiatan seperti rapat paripurna,” terangnya.
Dikatakan Sandi, selain Gedung Putih dapat menjadi tempat bagi DPRD KBB dan Sekretariat Dewan (Setwan) bekerja, juga akan dibangun rumah aspirasi bagi masyarakat KBB untuk menyampaikan aduan, saran, maupun lainnya.
“Keinginan kami begitu sehingga keberadaan Gedung Putih ini bisa bermanfaat bagi semua,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD KBB Rony Rudyana menyampaikan, terkait Gedung DPRD yang berlokasi di Jalan Cijamil, Desa Ngamprah, Kecamatan Ngamprah pada hari Senin, 18 November 2024 sudah ada pembahasan untuk APBD Tahun 2025. Sehingga sementara seperti Rapat Paripurna dan kegiatan DPRD KBB lainnya belum bisa menggunakan gedung sendiri.
“Seperti sebelumnya (sewa aula hotel) karena Gedung DPRD KBB belum fungsional. Nanti keputusanya 20 Desember 2024,” bebernya.
Dipaparkan Rony, jika dilihat dari luar seolah sudah selesai tetapi sebenarnya sarana dasarnya belum terpenuhi sehingga belum fungsional.
“Waktu dikelola PUTR, air belum tersedia, tempat parkir belum ada, pagar pengaman belum ada. Itu sarana dasar. Kalau yang lain-lain seperti mebeler itu bisa menyusul bertahap atau yang sudah ada dipindah,” paparnya.
Diketahui, Gedung DPRD yang pengerjaannya dimulai sejak Tahun 2019 itu telah menghabiskan anggaran mencapai Rp149 miliar dan kondisinya saat ini tidak terawat bahkan, masih terpagar seng. Imbasnya, setiap kegiatan DPRD KBB, baik paripurna dan sebagainya, anggota dewan menghabiskan dana fantastis ratusan juta rupiah untuk menyewa aula hotel dan lainnya dalam satu kali kegiatan.