DI Duga Ada Perampasan Hak Rakyat ,Tanah Garap Milik EX Hilang

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:48 WIB

50217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur – Seorang warga pemilik garapan EX HGU Desa majalaya kecamatan cikalongkulon kabupaten cianjur, mengamuk pada kamis 12/12/24 jam 9 pagi di aula Desa majalaya, lantaran garapan yang ia miliki hilang sehingga jadi milik salah seorang pengusaha,

Hal ini di duga ada oknum yang melepaskan garapan milik AG dengan rekomendasi kepala Desa, bukan saja milik AG melainkan beberapa warga penggarap merasa kehilangan hak nya, lantaran tanahnya sudah berpindah tangan ke salah seorang pengusaha.

Bahkan sebenarnya pihak perusahaan pun siap kumpul duduk bersama, agar permasalahan ini dapat di selesailan dengan jalan musawarah, karena segala permasalah akan kembali pada kepala Desa, namun saat acara akan berlangsung, pihak perusahaan tidak ada satupun yang datang atau perwakilanya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain AG ada pula tanah EX HGU sawah milik salah seorang yang berinisial US dengan luas 5000 M, tanah tersebut hilang dan sudah berpundah tangan menjadi milik orang lain, dengan tanpa sepengetahuan pemilik garapan.

Menurut kedua pemilik lahan garapan AG dan anak dari pada US menjelaskan, bahwa dirinya tidak akan mempersalahakan para pengusaha, asalkan tanah kedua pemilik dengan luas 7500 M bisa di kembalikan, dan apabila tidak bisa mengwmbalikan maka saya akan menuntut hak saya sesuai aturan perundang undangan,” jelasnya.

Hal ini di duga ada perampasan hak rakyat, maka kami selaku warga negara indonesia akan mengajukan hal ini dan meminta keadilan tentang hilangnya hak garap warga, karena dengan berpindahnya kepemilikan lahan dan tanpa sepengetahuan pemilik awal, serta adanya dugaan unsur kerja sama antara pengusaha dengan kepala Desa,” terangnya.

Jadi kami dalam hal ini akan menuntut keadilan atas hilangnya hak kaki selaku masarakat penggarap, karena sebelum ini terjadi banyak mediator hingga perangkat Desa yang datang, namun seiring terhentinya mediator datang kerumah, di situ pula raibnya tanah EX HGU milik saya, dengan ujung ujungnya setiap saya menanyakan hak, saya di ibaratkan bola ping pong yang di oper sana oper sini oleh kades majalaya,” tandasnya.

( Rest )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Cipamokolan kecewa Lurahnya tak hadiri Audiensi Penolakan Gereja
Bey Machmudin Umumkan Upah Sektoral 2025
Manfaatkan Lahan Kurang Produktif Baharkam Mabes Polri Gandeng Dua Kementrian Sekaligus Dalam Program Ketahanan pangan
Wujudkan 8 wajib TNI, Babinsa Kel. Kawerun Bantu Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu
Puncak Acara Crayon XIII SMAN 1 Sukaresmi Tingkatkan Kecerdasan Bidang Akademik dan Non Akademik
Dandim Dampingi Kasrem 061/Sk Hadiri Penanaman 56.220 Pohon Dalam Rangka Program Agroforestry
Kyai ‘Kharismatik’ Suyuti Toha Dukung dan Doakan Gus Farkhan
Terlambat Tidak Menjadi Hambatan Dalam Melaksanakan Hut PGRI dan HGN ke – 79

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 17:32 WIB

Perkara Dosen Bunuh Suami, Saksi Bohongi Korban Saat Ambil Foto Asuransi

Minggu, 20 April 2025 - 15:47 WIB

BISMA OKCF 2025 Siap Digelar, FORKI Sumut Dukung Penuh BISMA OKCF 2025

Sabtu, 19 April 2025 - 17:39 WIB

Rawat Ketersediaan Air, Babinsa Desa Serang Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sumber Air Pertanian

Sabtu, 19 April 2025 - 17:38 WIB

Panen Dan Penyerapan Padi Hasil Panen Berlanjut, Babinsa Kawedusan Yakinkan Penyerapan Berlangsung Optimal

Sabtu, 19 April 2025 - 12:59 WIB

Pemdes Ciputri Bangun Rabat Beton Dan TPT Di Tunggilis Pojok

Sabtu, 19 April 2025 - 01:59 WIB

Doris dan Riris Layangkan Surat Terbuka Minta Keadilan ke Presiden*

Jumat, 18 April 2025 - 13:13 WIB

Kolaborasi A-PPI Sumut, Detektif Monitor, dan P.BKMAD: Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli

Jumat, 18 April 2025 - 08:02 WIB

Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan ,S.H ; Tersangka Kasus Polrestabes Medan Diminta Patuhi Proses Hukum

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dengan Warga Binaan

Selasa, 22 Apr 2025 - 10:00 WIB