Dua Orang Komplotan Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Akan Disidangkan, Korban Memohon Hakim Berikan Vonis Seberat Beratnya

DETIK UPDATE

- Redaksi

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu | Setelah sempat ditunda diduga karena adanya pesanan dari oknum di luar pengadilan, Terdakwa Feri Hariyanto alias Peker akan menjalani sidang pembacaan tuntuntan oleh Jaksa Penuntut Umu Ade Meinarni Barus,SH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu pada hari ini Selasa, 3 Desember 2024 sekitar pukul 10.20 wib.

Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Feri Hariyanto alias Peker yang diduga merupakan komplotan pelaku pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu pada 21 Desember 2024. Menurut informasi yang kami dapatkan bahwa peran Feri diduga menjalankan perintah Fs alias Firdaus Sitepu untuk menjemput dua orang tim eksekutor ke Simpang Pemda dan membawanya ke sebuah lokasi yang disebut sebut lapak judi tembak ikan dan disinyalir tempat peredaran narkoba di Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu.

Ditempat tersebut sejumlah bom molotov yang diduga disiapkan untuk menghabisi nyawa oknum wartawan bersama keluarganya yang sedang tertidur pulas. Kedua tim ekskutor pun membawa sejumlah bom molotov yang sudah disiapkan untuk membakar rumah oknum wartawan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fs alias Firdaus Sitepu yang diduga merupakan salah salah satu otak pelaku perencaan pembakaran rumah wartawan di Pancur Batu juga akan menjalani sidang dalam agenda mendengarkan saksi.

Terduga otak pelaku FS alias Firdaus Sitepu merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang juga masi berstatus narapidana yang pada 6 November 2024 yang lalu divonis hakim dengan hukuma penjara 8 Tahun Subsidir 3 bulan penjara akibat berperan sebagai Bandar Narkoba di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Kini Fs alias Firdaus Sitepu juga berstatus sebagai terdakwa dalam peristiwa dugaan pembakaran rumah wartawan dengan mengunakan bom molotov. Fs alias Firdaus diduga merupakan salah satu otak pelaku yang menyuruh orang lain untuk melemparkan bom molotov pada waktu itu.

Akibat kejadian itu, Oknum wartawan, Istri dan anak anak nya yang waktu itu masi duduk di bangku SD menjadi tarauma dan ketakutan.

Korban kepada wartawan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memproses pekara tersebut hingga sampai ke tahap persidangan dan memohon kepada Majelis Hakim supaya memberikan vonis yang seberat beratnya.

“Kami sangat tarauma akibat pelemparan bom molotov kerumah kami pada waktu itu, terlebih anak anak kami yang masi kecil hingga sekarang selalu ketakutan apalagi melihat orang lain datang kerumah kami. Kami meminta supaya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan seberat beratnya. Saya menduga kuat pelemparan bom molotov itu untuk membunuh kami sekeluarga, karena ada katanya dua atau tiga kemaren yang diduga disiapkan oleh para pelaku untuk dilemparkan kerumah saya,” ungkpanya

Korban juga heran mendengar kabar bahwa dirinya memberitakan lokasi perjudian dan peredaran nakroba yang diduga dikelolah oleh salah satu komplotan pelaku.

“Saya sudah baca di sejumlah media yang merupakan testimoni dari Fs alia Firdaus Sitepu yang dimana menurut nya saya telah memberitakan lokasi judi yang dia kelola, saya sangat membantah keras hal tersebut, saya tidak pernah memberitakan lokasi perjudian yang dia kelola bahkan sampai sekarang tidak ada bisa mereka tunjukan bukti bahwa saya telah memberitakan lokasi judinya.” Tandasnya

Selain itu, Korban juga merasa aneh akan adanya penjelasan di sejumlah media tentang pengiriman uang ke rekening pribadi nya yang bersumber dari Firdaus Sitepu dan adanya penjelasan dari Pengacara Firdas bahwa Firdaus pernah mengatarkan narkoba kerumah oknum wartawan di Pancur Batu.

“Saya merasa tidak pernah memberikan nomor rekening saya kepada Firdaus Sitepu jadi bagaimana bisa dia mengirimkan uang kepada saya, kan tidak logika. Saya juga keberatan akan adanya penjelasan di sejumlah media bahwa Firdaus Sitepu mengantarkan sabu kerumah kami. Ini lah yang tidak masuk akal dan mengarang ngarang cerita. Sampai Firdaus masuk penjara bulan mei kemaren dia tidak pernah memijakkan kakinya dirumah saya, jadi tolong jangan dikarang karang cerita yang berujung Fitnah. Kami sangat keberatan akan adanya Fitnah tersebut yang sudah di expose ke sejumlah media online dan televisi,” tegasnya

Sejumlah pihak terkait yang kami konfirmasi belum terlihat memberikan tangapan atas hal tersebut. hingga berita ini ditayangkan kami masi menunggu tangapan dari sejumlah pihak yang kami konfirmasi.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapor Pak Kapolda : Galian C Ilegal Dalam Rimbun Kutalimbaru Belum Pernah Digerebek
Polsek Pancur Batu Dalami Peristiwa Pembacokan Warga Desa Durin Simbelang Pancur Batu
Semoga Besok Tidak Ditunda! Korban Minta Terduga Pelaku dan Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Hukum Seberat Beratnya
Sidang Pembacaan Putusan dan Penuntutann Terduga Komplotan Pelempar Bom Molotov Kerumah Wartawan Ditunda, Korban Menduga Ada Pihak Diluar Pengadilan Yang Mengatur Penundaan ?
Terduga Komplotan Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Akan Dibacakan Vonis Oleh Majelis Hakim, Kira Kira Divonis Berapa Tahun Ya ??
Kecamatan Pancur Batu Sudah Tidak Aman, Rumah Wartawan Yang Dibom Molotov Kembali Dilempar Batu
Pembacaan Tuntutan Ditunda, Jaksa Agung dan Kajatisu Diminta Segera Periksa dan Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus, SH di Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu
Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 17:32 WIB

Perkara Dosen Bunuh Suami, Saksi Bohongi Korban Saat Ambil Foto Asuransi

Minggu, 20 April 2025 - 15:47 WIB

BISMA OKCF 2025 Siap Digelar, FORKI Sumut Dukung Penuh BISMA OKCF 2025

Sabtu, 19 April 2025 - 17:39 WIB

Rawat Ketersediaan Air, Babinsa Desa Serang Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sumber Air Pertanian

Sabtu, 19 April 2025 - 17:38 WIB

Panen Dan Penyerapan Padi Hasil Panen Berlanjut, Babinsa Kawedusan Yakinkan Penyerapan Berlangsung Optimal

Sabtu, 19 April 2025 - 12:59 WIB

Pemdes Ciputri Bangun Rabat Beton Dan TPT Di Tunggilis Pojok

Sabtu, 19 April 2025 - 01:59 WIB

Doris dan Riris Layangkan Surat Terbuka Minta Keadilan ke Presiden*

Jumat, 18 April 2025 - 13:13 WIB

Kolaborasi A-PPI Sumut, Detektif Monitor, dan P.BKMAD: Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli

Jumat, 18 April 2025 - 08:02 WIB

Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan ,S.H ; Tersangka Kasus Polrestabes Medan Diminta Patuhi Proses Hukum

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dengan Warga Binaan

Selasa, 22 Apr 2025 - 10:00 WIB