Eksepsi Kantor Hukum POEYANK Diterima,PN Pagaralam tolak gugatan Perdata Pengacara IS

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024 - 13:48 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikuapdate.com

Pagar Alam – Pengadilan negeri Kota Pagar Alam telah memutus Perkara Perdata yang dilayangkan oleh IS melalui Kuasa Hukumnya pada hari Kamis tanggal 21 November 2024.

Sebagaimana diketahui, IS yang juga merupakan Tersangka dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak, juga melayangkan gugatan secara keperdataan terhadap H terkait dengan surat perdamaian kekeluargaan yang ditanda tangani oleh IS dan H serta saksi – saksi yang juga merupakan guru dari H serta rekan rekan dari IS.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Amar Putusan nya, Pengadilan Negeri Pagar Alam memutuskan untuk menerima eksepsi atau pembelaan dari Tergugat, menyatakan gugatan dari Penggugat tidak dapat diterima, serta menghukum IS selaku Penggugat untuk membayar biaya Perkara.

Ketika diKonfirmasi, Tim Kuasa Hukum Tergugat dari kantor Hukum Poeyank Maktab Al – Moehamah Neko Ferlyno S.H.,C.P.L Tri Ariansyah S.H.,C.P.L Muhammad Yurwanra S.H Agustinus S.H membenarkan terkait informasi tersebut.

Niko Ferlyno menjelaskan, bahwa Kantor Hukum Poeyank Maktab Al – Moehamah telah menerima putusan pengadilan Negeri Kota Pagar Alam terkait Perkara tersebut melalui sistem E-Court,ujarnya.

“Kuasa Hukum Tergugat membenarkan serta telah menerima Putusan tersebut, dalam hal ini Tim Advokat dari kantor Hukum Poeyank telah maksimal dalam melakukan pendampingan terhadap Tergugat anak dalam perkara gugatan yang dilayangkan oleh IS, mereka juga sangat menyayangkan kenapa gugatan tersebut dilayangkan secara langsung terhadap anak yang masih di bawah umur, yang notabenenya anak yang masih dibawah umur adalah Subjek yang belum dianggap cakap untuk melakukan Perbuatan Hukum, terang Niko Ferlyno.S.H.C.P.L

Masih kata Niko mengungkapkan bahwa dirinya menilai terhadap gugatan tersebut tidak patut dan tidak layak untuk dilayangkan kepada anak yang belum cukup umur, serta gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat juga sangatlah kabur dan tidak jelas, karena didalam Posita yang diajukan oleh Penggugat itu berbenturan dari dalil yang 1 dengan dalil yang lainnya, tukasnya.

Terakhir Tim Kuasa Hukum Tergugat juga menyampaikan bahwa dalam Perkara ini mereka sangat objektif dalam memandang permasalahan yang menjadi Pokok Perkara yang dilayangkan oleh Tergugat, bahwa terhadap Kejahatan Seksual terhadap Anak itu tidak dapat dilakukan penyelesaian dengan cara Perdamaian, sebagaimana telah diatur didalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual, pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Simalungun Buru Pelaku Tabrak Lari di Simalungun: Pengendara Vario Tewas
Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Tiga Tauke Kirim Belasan Eskavator untuk Menambang Emas Ilegal di Linge
Tagih Pembayaran, Pelindo III Pelabuhan Gili Mas Lembar Didemo Pemilik Lahan
Pimred Patroli86.com & Kuasa Hukum Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Jateng, Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
AMG Akan Demo Mabes Polri Terkait Tambang Ilegal di Linge
Terus Meningkat, 27 santri MUQ Aceh Selesaikan Hapalan 30 Juz Al-Qur’an tahun 2024
KPPN Kutacane dan Kejari Agara Gelar Puncak Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:22 WIB

Pemdaprov Jawa Barat Akan Gelar Forum Diaspora Jabar Chapter IV Fokus memfasilitasi peluang beasiswa internasional

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:12 WIB

MOJANG JAJAKA JABAR, Alfath – Maheswara dari Kota Bogor Moka Jabar 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:04 WIB

Kang DS : Tahun Ini Pemkab Bandung Terima 1.500 Tenaga Honorer Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 02:43 WIB

KORMI Gelar Festival Olahraga Tradisional Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:07 WIB

Tekan Laju Inflasi, Pemkab Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:27 WIB

Pemkab Bandung Raih Penghargaan IGA Kemendagri dengan Predikat Sangat Inovatif

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:18 WIB

Bupati Dadang Supriatna Lantik Kadinsos Baru dan Ketua Dewan Pengawas PDAM

Jumat, 29 November 2024 - 16:16 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru