Organisasi Persatuan Komunitas Jurnalis Internasional (KJI) adalah salah satu wadah bagi wartawan untuk berserikat dan mengembangkan profesionalisme mereka, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 7 ayat 1 dan 2 dalam undang-undang ini menggarisbawahi hak dan kewajiban wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Pasal 7 mengatur bahwa:
1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan sesuai dengan pilihan dan keyakinan mereka.
2. Wartawan memiliki kewajiban untuk menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang berfungsi sebagai panduan bagi wartawan dalam menjaga standar dan integritas profesi mereka.
Kepatuhan terhadap KEJ menjadi tolok ukur profesionalisme wartawan yang bertanggung jawab. Kode Etik Jurnalistik mencakup 11 pasal yang berfungsi sebagai panduan dalam menjalankan berbagai aspek jurnalistik, dari perencanaan liputan hingga produksi dan evaluasi berita. KEJ bukan hanya sebuah konsep etis, tetapi juga pedoman praktis yang harus diterapkan dalam keseharian kerja jurnalistik.
Menurut Pasal 1 KEJ, seorang wartawan harus menghasilkan berita yang akurat, adil, dan seimbang. KEJ juga menekankan pentingnya independensi, di mana wartawan harus bebas dari intervensi politik maupun ekonomi dalam pemberitaan. Hal ini termasuk menghindari konflik kepentingan serta menjaga objektivitas dalam setiap peliputan.
Organisasi seperti KJI memberikan dukungan kepada wartawan dalam memahami dan menerapkan kode etik serta standar jurnalistik ini, sekaligus membantu mereka menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Ketua KJI menyatakan, “Organisasi wartawan bertujuan untuk memperkuat komitmen para jurnalis dalam menjaga integritas profesinya. Melalui KEJ, kita bisa membedakan jurnalis profesional dari mereka yang bekerja demi kepentingan tertentu.”
Dengan adanya panduan dari KEJ dan dukungan organisasi seperti KJI, wartawan memiliki tanggung jawab moral untuk mengedepankan kebenaran dan kepentingan publik dalam setiap laporan yang disampaikan. Ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mengatur kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
*(Tim Redaksi)*