Diduga Langgar UU Cipta Kerja, Sejumlah Karyawan PT. HMBP II Minta Pendampingan Hukum

DETIK UPDATE

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024 - 18:32 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit -Perusahaan kelapa sawit Hamparan Masawit Bangun Persada II (PT. HMBP II) yang beralamat di jalan jenderal Sudirman KM 43 Desa Penyang kecamatan Telawang kabupaten Kotim mempekerjakan anak di bawah umur bahkan beberapa lansia yang sudah berumur sekitar 60 tahun bahkan bersikeras mempekerjakan orang yang tidak layak bekerja alias sakit yang mana sudah mendapatkan surat keterangan dari RSUD Murjani Sampit. hal ini di buktikan dari via WhatsApp pihak PT dengan karyawan yang sakit tersebut.

Hal ini diketahui saat Law Firm Lin Handayani and rekan mendampingi kasus pidana ringan di polres Kotim beberapa waktu lalu. Salah satu adalah anak dibawah umur yang mana anak tersebut bekerja panen penggajiannya dititipkan ke nama orang lain dan kasusnya sudah selesai melalui diversi.

Lin Handayani SH selaku advokat yang diminta beberapa karyawan yang mendampingi kasus Tipiring dan PHI tersebut membenarkan ada memang pekerja lansia yang berumur 60 tahun di PT. HMBP II, bahkan sudah berapa kali karyawan minta pensiun tapi pihak perusahaan selalu beralasan bahwa pensiun bisa diberikan apabila orang tersebut harus bekerja 15 tahun dulu maka akan diberikan pensiun.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu pada saat karyawan melakukan kesalahan ringan belum menimbulkan kerugian terhadap pihak PT. HMBO tidak mau menempuh restorative justice ataupun memberikan SP 1 terhadap karyawan tersebut. Sehingga, menyebabkan karyawan ini menjalani hukuman ringan tapi pihak PT memaksa istri karyawan tersebut untuk menandatangani surat pengunduran dan memaksa istri karyawan pergi dari perumahan PT padahal statusnya masih karyawan dan belum diberikan PHK serta hak-hak karyawan tersebut belum diberikan bahkan asistennya mengancam apabila tidak menandatangani surat pengunduran diri maka pencairan BPJS ketenagakerjaan akan dipersulit.

“Saya sempat berbincang dengan salah satu mantan karyawan yang menyebutkan bahwa dia bekerja dari umur 15 tahun sampai dengan menikah. Artinya selama ini PT. HMBP II sudah mempekerjakan anak dibawah umur kalau terjadi apa-apa apakah pihak PT mau bertanggung jawab dan semoga hal ini menjadi perhatian semua pihak. Menurut mantan karyawan ini bahwa pihak PT mempekerjakan warga sekitar yang tidak tamat sekolah hanya mengerjakan pekerjaan kasar, apabila mau melamar jadi supir tidak diterima,” jelas Lin Handayani SH.

Pihak Lin Handayani and rekan sudah menyurati instansi terkait dan pihak perusahaan terkait masalah hak karyawan, pekerja lansia dan karyawan yang sakit. “Tinggal menunggu respon pihak perusahaan, apabila belum ada tanggapan maka kita akan melayangkan surat kedua untuk perusahaan,” ujarnya. (Samsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Remaja Masjid Garda Terdepan Menghempang Khilafah
Perkara Dosen Bunuh Suami, Saksi Bohongi Korban Saat Ambil Foto Asuransi
BISMA OKCF 2025 Siap Digelar, FORKI Sumut Dukung Penuh BISMA OKCF 2025
Rawat Ketersediaan Air, Babinsa Desa Serang Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sumber Air Pertanian
Panen Dan Penyerapan Padi Hasil Panen Berlanjut, Babinsa Kawedusan Yakinkan Penyerapan Berlangsung Optimal
Pemdes Ciputri Bangun Rabat Beton Dan TPT Di Tunggilis Pojok
Doris dan Riris Layangkan Surat Terbuka Minta Keadilan ke Presiden*
Kolaborasi A-PPI Sumut, Detektif Monitor, dan P.BKMAD: Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:27 WIB

Bukan Cerita Pendekar, Ini Cerita Bupati

Selasa, 15 April 2025 - 22:43 WIB

Bupati Aceh Tenggara Buka Musrenbang RKPK Tahun 2026, Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 12 April 2025 - 02:24 WIB

https://baranewsaceh.co/lepas-sambut-kapolres-agara-yang-baru-bupati-ajak-serius-berantas-narkoba-hingga-bahas-harga-pupuk/

Rabu, 9 April 2025 - 18:04 WIB

Calon jamaah haji thn 2025 asal Aceh tenggara sebanyak 120 orang telah melunasi Bipih

Rabu, 9 April 2025 - 17:44 WIB

Lakukan Inspeksi Mendadak, Bupati Tegaskan Kedisiplinan

Rabu, 9 April 2025 - 17:29 WIB

Bupati Hadiri Grand Opening Klinik Pratama Rawat Inap Rashi Medika, Sekaligus Potong Pita Peresmian Gedung

Selasa, 8 April 2025 - 21:39 WIB

Apel Gabungan Perdana Pasca Cuti Lebaran, Bupati Nyatakan Perang Terhadap Narkoba serta Akan Memaksimalkan Kinerja di Kalangan Pemerintah.

Senin, 7 April 2025 - 22:33 WIB

Panen Raya Secara Serentak di 14 Provinsi, Pemkab Aceh Tenggara Panen 4 Hektare Lahan Petani Padi

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dengan Warga Binaan

Selasa, 22 Apr 2025 - 10:00 WIB

DAERAH

Remaja Masjid Garda Terdepan Menghempang Khilafah

Selasa, 22 Apr 2025 - 07:16 WIB