Kebal Hukum Mafia Gas LPG ilegal di Rumpin Bogor, diduga Tak bisa di tangkap Oleh APH

DETIK UPDATE

- Redaksi

Rabu, 28 Agustus 2024 - 17:32 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor |  Mencuat Viral diduga Pemain Gas ilegal lalulang dengan Mobil carry bernomor polisi B 9416 ZAE mengangkut Gas LPG 3 kg, subsidi dan juga mengangkut Gas 5 Kg dan Gas 12 Kg yang tidak memiliki izin (illegal).

Hal ini pemain Gas tersebut dengan leluasa melakukan bisnis Gas 3 kg subsidi tersebut, tanpa merasa takut dan sangat Merajalela merasa sudah kebal hukum.

Diketahui Ada dua lokasi Pemain Gas tersebut beroperasi, yaitu bertempat di daerah Desa Pasir jeruk, bekas Galian LAME Rumpin, dan di Desa Taman Sari tak jauh 500 Meter dari Pom SPBU Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga Pemain Gas itu Secara terang – terangan melakukan penyuntikan tabung gas atau memintahkan gas bersubsidi (gas 3 kilogram) ke tabung gas ukuran 8 kg dan gas ukuran 12 kilogram (non subsidi) dengan leluasa melakukan kegiatan siang hari, hingga malam hari.

Informasi dari narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya menyatakan kepada tim Media, ” Mereka itu bahwa tabung Gas yang dijual belikan, dan mereka beli dari para pemain Gas, “Katanya.

” Disini Kadang Bau Gas sangat menyengat tercium dan membuat kami terasa khawatir dengan Aroma Gas itu, itu kan sangat bahaya dan bisa menimbulkan efek Kebakaran,” ucapnya.

” Di Dua Desa tersebut, kadang dari Desa Taman Sari dan Desa Pasir Jeruk Rumpin, Mereka kalau membawa Gas untuk mengirim ke pelanggan, ke semua wilayah, ada yang dikirim ke Tangerang, ada ke Jakarta Timur, Depok, Bogor, Bekasi, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Tangerang Selatan, pokoknya Mereka itu pemain Antar Wilayah,” ujarnya menyampaikan ke awak Media.

Di duga dari informasi berbagai sumber, bahwa sebagai korlapnya bernama Jaro Yanto dan bosnya bernama SRi Suryono. Dan beberapa nama yang ikut andil didalam bisnis Gas ilegal tersebut, diantaranya;
1.SRI SURYONO
2.APEN
3.ROBINSON
4.JARO YANTO
5.OGUT
6.ASEP Lampung.

Tim awak Media saat melakukan investigasi dilapangan dan mendapati Mobil Pemain Gas tersebut. Hal hasil Tim langsung melakukan konfirmasi ke si supir yang sedang membawa tabung Gas.

Saat di konfirmasi, ternyata Pemain Gas itu bernama Jaro Yanto.

Selanjutnya Jaro Yanto menyatakan bahwa dirinya baru buka dua hari, katanya saat di konfirmasi di salah satu warung kopi yang ada di daerah Rumpin. Senin 26/8/2024.

Dengan ada bisnis yang dilakukan oleh para Mafia Gas, Diduga Aparat Penegak Hukum setempat Tutup mata.

Dari informasi hal tersebut, kuat dugaan para Mafia pemain Gas ilegal itu adalah pemain Besar yang beroperasi Antar wilayah Se-jabodetabek .

Berdasarkan aturan, Para pelaku dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.60 miliar

Tim Media meminta kepada Aparat Penegak Hukum dari Jajaran Polres Bogor Polda Jawa Barat, Polda Jawa Banten, Polda Metro Jaya serta Mabes Polri untuk segera menangkap para Mafia Gas subsidi yang sudah merugikan Negara.

(Redaksi Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Korupsi di Disdikbud Tasikmalaya Menguat, AMAKI Serahkan Bukti Tambahan ke KPK
Diduga Pemerintah Payakumbuh Masuk Angin, Aktifitas Galian C di Bukit Palano Terlihat Masih Aktif
Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Dibekuk Bersama 25 Gram Sabu
Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal
Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Begal
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 17:32 WIB

Perkara Dosen Bunuh Suami, Saksi Bohongi Korban Saat Ambil Foto Asuransi

Minggu, 20 April 2025 - 15:47 WIB

BISMA OKCF 2025 Siap Digelar, FORKI Sumut Dukung Penuh BISMA OKCF 2025

Sabtu, 19 April 2025 - 17:39 WIB

Rawat Ketersediaan Air, Babinsa Desa Serang Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sumber Air Pertanian

Sabtu, 19 April 2025 - 17:38 WIB

Panen Dan Penyerapan Padi Hasil Panen Berlanjut, Babinsa Kawedusan Yakinkan Penyerapan Berlangsung Optimal

Sabtu, 19 April 2025 - 12:59 WIB

Pemdes Ciputri Bangun Rabat Beton Dan TPT Di Tunggilis Pojok

Sabtu, 19 April 2025 - 01:59 WIB

Doris dan Riris Layangkan Surat Terbuka Minta Keadilan ke Presiden*

Jumat, 18 April 2025 - 13:13 WIB

Kolaborasi A-PPI Sumut, Detektif Monitor, dan P.BKMAD: Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli

Jumat, 18 April 2025 - 08:02 WIB

Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan ,S.H ; Tersangka Kasus Polrestabes Medan Diminta Patuhi Proses Hukum

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dengan Warga Binaan

Selasa, 22 Apr 2025 - 10:00 WIB