Laporan : Deni Affaldi
Kutacane, 26 Agustus 2024 , DETIK UPDATE | Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 bertempat di Kejaksaan Tinggi Aceh telah dilaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dari pejabat yang lama kepada pejabat yang baru.
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah dilakukan alih tugas oleh pejabat yang lama yaitu Erawati., S.H., M.H., kepada pejabat yang baru dilantik yaitu Lilik Setiyawan., S.H.,M.H., Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-IV-11653/C/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam Amanatnya Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh mengatakan bahwa “prosesi pengangkatan, penempatan dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan wujud kepekaan institusi dalam menjaga eksistensi organisasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum serta untuk membangun dan mewujudkan visi dan misi korps diperlukan menciptakan suasana kerja yang harmonis dan menumbuhkan budaya kerja keras”.
Bahwa sesuai dengan amanat Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh terkait dengan alih tugas pimpinan yang terjadi di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara diharapkan akan lebih meningkatkan semangat kerja, keharmonisan dan mampu meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara terutama dalam upaya pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat daerah Kabupaten Aceh Tenggara. (*)