Transaksi Kripto Meningkat Pesat, Penerimaan Pajak Indonesia Meroket

DETIK UPDATE

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024 - 03:04 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pajak kripto. Sumber: Shutterstock.

Penerimaan pajak dari industri kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa total setoran pajak dari sektor ini mencapai Rp798,84 miliar sejak Mei 2022 hingga Juni 2024. Angka ini merupakan kontribusi sebesar 3% dari total pajak yang dikumpulkan dari kegiatan ekonomi digital yang mencapai Rp25,88 triliun.

Kenaikan penerimaan pajak dari industri kripto ini menunjukkan minat yang tinggi dari investor domestik. Hal ini dibuktikan dari penerimaan pajak kripto di Indonesia yang terus menunjukkan pertumbuhan pesat sejak awal tahun 2024. Pada kuartal pertama 2024 saja, DJP mencatat total pajak yang terkumpul dari transaksi kripto mencapai Rp112,93 miliar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulai 1 Mei 2022, pemerintah memberlakukan pajak pada aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022. Peraturan tersebut mengatur tentang PPh dan PPN untuk transaksi perdagangan aset kripto, dengan tarif PPh sebesar 0,1% dari nilai transaksi untuk penjual aset kripto dan PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi untuk pembelian aset kripto. Bagi pedagang fisik aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni PPh sebesar 0,2% dan PPN sebesar 0,22%.

Peningkatan pajak ini sejalan dengan jumlah transaksi kripto yang meningkat pada periode Januari hingga Juni. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan bahwa total nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp301,75 triliun pada paruh pertama tahun ini, meningkat sebesar 354,17% secara year-to-year (YoY) dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang mencapai Rp66,44 triliun. Sementara jumlah pelanggan aset kripto terdaftar hingga Juni 2024 mencapai 20,24 juta pelanggan.

Tokocrypto, salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, turut menyumbang signifikan terhadap penerimaan pajak ini. CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan bahwa hampir 50 persen dari total pajak kripto yang dikumpulkan berasal dari transaksi di platform mereka. “Nilai transaksi Tokocrypto berdasarkan volume perdagangan harian sepanjang semester I 2024 mencapai lebih dari US$23 juta atau sekitar Rp374 miliar per hari. Angka ini naik sebesar 80% dibanding rata-rata volume trading tahun lalu,” kata Iqbal.

Iqbal juga menambahkan bahwa jumlah pengguna Tokocrypto kini sudah mencapai lebih dari 4,5 juta, tumbuh sekitar 45% dibanding akhir tahun 2023. “Penerimaan pajak dari transaksi kripto merupakan bukti nyata bahwa industri ini semakin diterima dan berkembang pesat di Indonesia. Kami akan terus berupaya untuk mendukung pertumbuhan ini dengan inovasi dan layanan yang lebih baik,” tambahnya.

Dengan kontribusi yang semakin signifikan dari industri kripto, Indonesia diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Iqbal juga menegaskan komitmen Tokocrypto dalam mendukung upaya pemerintah dalam mengatur industri kripto. Platform ini memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

Penerapan Aturan yang Setara

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal. Sumber: Tokocrypto.

“Pertumbuhan signifikan dalam penerimaan pajak kripto menunjukkan semakin matangnya pasar aset digital di Indonesia,” ujar Iqbal. “Dengan semakin jelas dan diterima luasnya regulasi, kami melihat peningkatan minat baik dari investor institusi maupun retail. Hal ini tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga menciptakan ekosistem yang lebih berkelanjutan dan transparan bagi bisnis kripto,” tambahnya.

Kemudian lanjut Iqbal, pemerintah harus menciptakan level playing field bagi semua platform perdagangan kripto. Perusahaan kripto asing juga sudah waktunya untuk diberlakukan pengenaan pajak kripto, sesuai dengan aturan PMK 68. Hal ini bisa menciptakan industri kripto yang lebih sehat, mendukung platform lokal untuk bersaing dan menghindari capital flow ke luar negeri.

“Penerapan pemblokiran sosial media exchanger global ini dapat mendorong investor untuk beralih ke platform lokal yang telah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti, sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan volume transaksi di platform lokal. Ini memberikan sinyal yang kuat bahwa pemerintah serius dalam menegakkan peraturan di sektor kripto, mendorong pelaku industri untuk mematuhi regulasi yang berlaku,” terangnya.

Menurut Iqbal, semester II akan menarik dan penuh potensi untuk pasar kripto global, termasuk Indonesia. Kemungkinan besar harga Bitcoin bisa mencapai nilai tertinggi sepanjang masa yang baru lagi di Kuartal 4 2024.

“Proyeksi harga Bitcoin di akhir tahun dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk potensi penurunan suku bunga The Fed, pemilu AS dan meningkatnya minat dari institusi keuangan besar, termasuk perdagangan ETF Bitcoin dan Ethereum,” prediksinya.

Selain itu, adopsi teknologi blockchain yang lebih luas, serta inovasi dalam produk keuangan berbasis kripto, seperti ETF dan kontrak berjangka, juga dapat memberikan dorongan tambahan bagi harga Bitcoin.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Otoritas jasa keuangan  (OJK)  gelar penyuluhan jasa keuangan terkait pinjaman online  (Pinjol ) ilegal, ini faktanya!
Semarak HUT ke-3 ASM: Nuansa Hitam, Hiburan, dan Bagi-bagi Hadiah
Regional Cooperation Strengthened at ASEAN Conference on Combatting Plastic Pollution
Regional Cooperation Strengthened at ASEAN Conference on Combatting Plastic Pollution
Fathom Crashes the Employer Branding Party in Asia-Pacific as Universum Calls It a Night
Launch event: Behavioural Insights Project Expands Regional Efforts to Combat Plastic Pollution
Launch event: Behavioural Insights Project Expands Regional Efforts to Combat Plastic Pollution
Registration Open for ASEAN Conference on Combatting Plastic Pollution 2024

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 17:32 WIB

Perkara Dosen Bunuh Suami, Saksi Bohongi Korban Saat Ambil Foto Asuransi

Minggu, 20 April 2025 - 15:47 WIB

BISMA OKCF 2025 Siap Digelar, FORKI Sumut Dukung Penuh BISMA OKCF 2025

Sabtu, 19 April 2025 - 17:39 WIB

Rawat Ketersediaan Air, Babinsa Desa Serang Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sumber Air Pertanian

Sabtu, 19 April 2025 - 17:38 WIB

Panen Dan Penyerapan Padi Hasil Panen Berlanjut, Babinsa Kawedusan Yakinkan Penyerapan Berlangsung Optimal

Sabtu, 19 April 2025 - 12:59 WIB

Pemdes Ciputri Bangun Rabat Beton Dan TPT Di Tunggilis Pojok

Sabtu, 19 April 2025 - 01:59 WIB

Doris dan Riris Layangkan Surat Terbuka Minta Keadilan ke Presiden*

Jumat, 18 April 2025 - 13:13 WIB

Kolaborasi A-PPI Sumut, Detektif Monitor, dan P.BKMAD: Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli

Jumat, 18 April 2025 - 08:02 WIB

Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan ,S.H ; Tersangka Kasus Polrestabes Medan Diminta Patuhi Proses Hukum

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dengan Warga Binaan

Selasa, 22 Apr 2025 - 10:00 WIB