OMBUDSMAN Lampung Terima Pengaduan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Maladministrasi BPN Bandar Lampung

DETIK UPDATE

- Redaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 12:34 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mendatangi kantor OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk menyampaikan pengaduan atas dugaan maladministrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Dalam keterangan persnya, Seno Aji yang merupakan Ketua Umum DPP KAMPUD menyampaikan bahwa pihaknya telah mendaftarkan secara resmi pengaduan atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pasalnya terdapat upaya penolakan dan penundaan berlarut permohonan pencatatan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas 3 sertipikat hak milik (SHM) yang berlokasi di Kelurahan Beringin Jaya, Kota Bandar Lampung yang dimohonkan oleh Pemohon.

“Disandarkan pada UU tentang pelayanan publik pasal 40, ayat (1) tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, maka Kita telah mendaftarkan secara resmi pengaduan terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung atas permohonan pencatatan penghapusan BPHTB SHM nomor 01666, SHM nomor 01667 dan SHM nomor 01668 yang beralamat di Kelurahan Beringin Jaya, pasalnya pihak BPN Kantah Bandar Lampung menolak menindaklanjuti permohonan pemohon dengan alasan terdapat blokir internal yang patut dinilai blokir tersebut tidak mendasar, parahnya lagi blokir internal yang dilakukan oleh BPN Kantah Bandar Lampung terhadap 3 SHM tersebut tidak diketahui sampai kapan batas waktunya, sehingga tidak ada kepastian hukum”, kata Seno Aji pada Jumat (26/7/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosok Aktivis yang dikenal low profil dan sederhana ini juga mengungkapkan sejumlah Oknum-oknum pejabat teras BPN Kantah Bandar Lampung yang turut dimasukan nama-namanya dalam materiil pengaduan di Kantor OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung.

“Terkait materiil pengaduan, tentunya telah kita uraikan secara runut, jelas dan transparan dan disertakan dengan sejumlah dokumen pendukung serta nama-nama pegawai sampai pejabat penting BPN Kantah Bandar Lampung pun telah kita masukan juga dalam materiil pengaduan yang terkait dan bersentuhan dengan permohonan pelayanan publik yang dimohonkan pemohon”, jelas Seno Aji.

Diakhir penjelasannya, Seno Aji berharap dengan disampaikannya pengaduan ke kantor OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung maka pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BPN Kantah Bandar Lampung dapat dikelola secara transparan, cepat, efektif, berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberi kepastian hukum.

“Maksud dan tujuan pemohon/penerima pelayanan menyampaikan surat pengaduan atas dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut/penolakan proses pelayanan publik oleh Kepala BPN Kantah Bandar Lampung ke Kantor OMBUDSMAN RI agar pihak BPN Kantah Bandar Lampung menindaklanjuti dan memproses permohonan pelayanan publik atas permohonan pencatatan penghapusan BPHTB atas SHM nomor 01666, SHM nomor 01667 dan SHM nomor 01668 sampai dengan diselesaikannya proses pelayanan publik untuk pemohon, kemudian agar Kepala Kantah Bandar Lampung juga dapat memenuhi hak-hak pemohon dan memproses serta menyelesaikan permohonan pelayanan publik pemohon dan memberikan kepastian hukum”, pungkas Seno sapaan akrabnya.

Untuk diketahui, bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD dan didampingi oleh Sekretaris Umum Agung Triyono diterima oleh Pegawai OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung bernama Hidayat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tagih Pembayaran, Pelindo III Pelabuhan Gili Mas Lembar Didemo Pemilik Lahan
Babinsa Desa Sukosewu Bersama Warga Bersihkan Sumber Mata Air Telaga Urung-Urung
Ada Apa!? Sebanyak 50 PPS se-Ogan Ilir Dipanggil Jadi Saksi Sidang DKPP, Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Kawal Deportasi 47 PMI di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan
DPC PPWI Kabupaten Ogan Ilir Ucapkan Selamat. Atas Terpilihnya Kembali Panca Nakhodai Ogan Ilir
Eksepsi Kantor Hukum POEYANK Diterima,PN Pagaralam tolak gugatan Perdata Pengacara IS
Bey Machmudin Tinjau Program Makan Gratis di SMP Negeri 3 Cibungbulang, Bogor
Kisah Suhemi, Guru Honor Perintis Pendirian SMKN 1 Langgam yang Tersingkir Seleksi PPPK

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:12 WIB

MOJANG JAJAKA JABAR, Alfath – Maheswara dari Kota Bogor Moka Jabar 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:04 WIB

Kang DS : Tahun Ini Pemkab Bandung Terima 1.500 Tenaga Honorer Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 02:55 WIB

Efisiensi Anggaran, DPRD KBB Ingin Gedung Putih Segera Difungsikan

Selasa, 17 Desember 2024 - 02:43 WIB

KORMI Gelar Festival Olahraga Tradisional Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:07 WIB

Tekan Laju Inflasi, Pemkab Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:27 WIB

Pemkab Bandung Raih Penghargaan IGA Kemendagri dengan Predikat Sangat Inovatif

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:18 WIB

Bupati Dadang Supriatna Lantik Kadinsos Baru dan Ketua Dewan Pengawas PDAM

Jumat, 29 November 2024 - 16:16 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru

KABAR DUKA

Kyai ‘Kharismatik’ Suyuti Toha Dukung dan Doakan Gus Farkhan

Selasa, 17 Des 2024 - 12:36 WIB

Nasional

Presiden Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 17 Des 2024 - 12:30 WIB