Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mendatangi kantor OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk menyampaikan pengaduan atas dugaan maladministrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
Dalam keterangan persnya, Seno Aji yang merupakan Ketua Umum DPP KAMPUD menyampaikan bahwa pihaknya telah mendaftarkan secara resmi pengaduan atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pasalnya terdapat upaya penolakan dan penundaan berlarut permohonan pencatatan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas 3 sertipikat hak milik (SHM) yang berlokasi di Kelurahan Beringin Jaya, Kota Bandar Lampung yang dimohonkan oleh Pemohon.
“Disandarkan pada UU tentang pelayanan publik pasal 40, ayat (1) tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, maka Kita telah mendaftarkan secara resmi pengaduan terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung atas permohonan pencatatan penghapusan BPHTB SHM nomor 01666, SHM nomor 01667 dan SHM nomor 01668 yang beralamat di Kelurahan Beringin Jaya, pasalnya pihak BPN Kantah Bandar Lampung menolak menindaklanjuti permohonan pemohon dengan alasan terdapat blokir internal yang patut dinilai blokir tersebut tidak mendasar, parahnya lagi blokir internal yang dilakukan oleh BPN Kantah Bandar Lampung terhadap 3 SHM tersebut tidak diketahui sampai kapan batas waktunya, sehingga tidak ada kepastian hukum”, kata Seno Aji pada Jumat (26/7/2024).
Sosok Aktivis yang dikenal low profil dan sederhana ini juga mengungkapkan sejumlah Oknum-oknum pejabat teras BPN Kantah Bandar Lampung yang turut dimasukan nama-namanya dalam materiil pengaduan di Kantor OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung.
“Terkait materiil pengaduan, tentunya telah kita uraikan secara runut, jelas dan transparan dan disertakan dengan sejumlah dokumen pendukung serta nama-nama pegawai sampai pejabat penting BPN Kantah Bandar Lampung pun telah kita masukan juga dalam materiil pengaduan yang terkait dan bersentuhan dengan permohonan pelayanan publik yang dimohonkan pemohon”, jelas Seno Aji.
Diakhir penjelasannya, Seno Aji berharap dengan disampaikannya pengaduan ke kantor OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung maka pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BPN Kantah Bandar Lampung dapat dikelola secara transparan, cepat, efektif, berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberi kepastian hukum.
“Maksud dan tujuan pemohon/penerima pelayanan menyampaikan surat pengaduan atas dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut/penolakan proses pelayanan publik oleh Kepala BPN Kantah Bandar Lampung ke Kantor OMBUDSMAN RI agar pihak BPN Kantah Bandar Lampung menindaklanjuti dan memproses permohonan pelayanan publik atas permohonan pencatatan penghapusan BPHTB atas SHM nomor 01666, SHM nomor 01667 dan SHM nomor 01668 sampai dengan diselesaikannya proses pelayanan publik untuk pemohon, kemudian agar Kepala Kantah Bandar Lampung juga dapat memenuhi hak-hak pemohon dan memproses serta menyelesaikan permohonan pelayanan publik pemohon dan memberikan kepastian hukum”, pungkas Seno sapaan akrabnya.
Untuk diketahui, bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD dan didampingi oleh Sekretaris Umum Agung Triyono diterima oleh Pegawai OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung bernama Hidayat. (*)