Dalam Kondisi Sudah Drop, Virendy Bukannya Mendapat Perlakuan Khusus, Tapi Justru Masih Dievaluasi dan Diberikan Hukuman Fisik

DETIK UPDATE

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:34 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAROS |  Sidang kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19), mahasiswa jurusan Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang meninggal dunia secara tragis saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada minggu kedua bulan Januari 2023, kembali dilanjutkan Rabu (24/07/2024) sore di Ruang Cakra Gedung Pengadilan Negeri (PN) Maros oleh majelis hakim yang dipimpin Firdaus Zainal, SH, MH.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofianto Dhio, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mendapat kesempatan mengajukan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) yang telah dibacakan secara sendiri-sendiri oleh terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir serta tim penasehat hukumnya Dr. Budiman Mubar, SH, MH bersama Ilham Prawira, SH pada sidang sehari sebelumnya, Selasa (23/07/2024) petang.

Menanggapi pleidoi penasehat hukum terdakwa yang antara lain menyatakan hajatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas ini legal karena adanya izin dari pihak universitas, jaksa berpendapat bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dinilai cacat administrasi, sebab selain SOP (Standar Operasional Prosedur) tidak pernah ditunjukkan di persidangan, juga rute atau jalur perjalanannya tidak sesuai dengan yang tertuang dalam proposal kegiatan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fatalnya lagi, ungkap Sofianto, terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi Farid Sitepu di BAP Kepolisian yang diberikan di bawah sumpah menerangkan, tandatangannya yang tertera pada surat permohonan rekomendasi untuk mendapatkan izin kegiatan dari universitas dan surat pernyataan kesediaan bertanggungjawab, adalah tanpa sepengetahuannya dan telah dipalsukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Menurut jaksa, fakta persidangan menyebutkan jika terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi dalam jabatannya sebagai Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas telah memerintahkan terdakwa Farhan Tahir selaku Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas untuk menandatangani surat-surat tersebut dengan cara discan dan tanpa sepengetahuan maupun seizin saksi Farid Sitepu (Dosen Pembina UKM Mapala 09 FT Unhas) yang saat itu sedang tugas belajar di luar negeri.

Selain beberapa hal tersebut diatas yang dapat menguatkan dalil cacat administrasi, jaksa mempersoalkan pula terkait jadwal kegiatan yang tertuang dalam proposal menyatakan pelaksanaan diksar setiap hari berlangsung hanya sampai sore jelang magrib pukul 18.00 Wita, tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan aktivitas masih berjalan hingga malam pukul 22.00 Wita, dan bahkan ada evaluasi serta pemberian set (hukuman) di waktu sudah larut malam.

Sementara mengenai pernyataan penasehat hukum yang dalam pleidoinya menegaskan tidak ada kekerasan dan penghukuman pada kegiatan diksar ini, lagi-lagi Sofianti membeberkan sejumlah fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang mengakui jika semua peserta diksar tanpa terkecuali, termasuk almarhum Virendy, sering mendapatkan set (hukuman), dan untuk 1 set terdiri dari 9x push-up, 9x sit-up, serta 9x kengkreng.

“Parahnya lagi, saat Virendy sudah drop, bersangkutan tidak mendapatkan perlakuan khusus, tapi malah pada larut malam sekitar pukul 01.00 Wita masih dievaluasi dan diberikan set oleh senior (alumni FT Unhas) hingga subuh pukul 04.00 Wita. Pemberian aktivitas fisik yang berat dan berlebihan menyebabkan Virendy sesak napas karena kelelahan dan tentunya membutuhkan banyak oksigen. Dalam kondisi itu, Virendy sempat mengatakan dirinya mau pulang saja, dan perkataan itu didengar oleh beberapa saksi peserta,” paparnya.

Fakta lainnya yang terungkap di persidangan, lanjut penuntut umum, dalam rapat pada Kamis (12/01/2023) malam yang membahas tentang kondisi Virendy, saksi Armin Nurfajar selaku Korpes (Koordinator Peserta) sudah menyatakan dan memutuskan bahwa Virendy tidak layak atau tak mampu lagi untuk melanjutkan kegiatan diksar, dan bersangkutan harus segera dipulangkan malam itu juga untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi sebagai pemegang kebijakan maupun keputusan tertinggi di kepengurusan organisasi UKM Mapala 09 FT Unhas ini mengabaikan pernyataan Korpes tersebut dan justru masih mempertahankan Virendy untuk tidak dipulangkan malam itu juga, dengan memutuskan nanti dilihat besok kondisinya. Terhadap keputusan itu, terdakwa Farhan Tahir selaku ketua panitia hanya bisa mematuhi dan melaksanakannya.

Usai mengumbarkan sederet fakta persidangan yang kesimpulannya telah mematahkan dalil-dalil hukum tim penasehat hukum kedua terdakwa pada nota pembelaannya di sidang lalu, jaksa Sofianto di akhir surat repliknya dengan suara lantang mengatakan secara tegas bahwa penuntut umum tetap berpegang kepada surat tuntutannya yang menuntut majelis hakim PN Maros menyatakan terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 359 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (karena kelalaian menyebabkan orang mati).

Atas dasar itu, jaksa menuntut pula majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan kepada terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, serta memerintahkan agar keduanya segera dimasukkan kedalam tahanan setelah putusan dibacakan. Kemudian membebankan kedua terdakwa membayar restitusi (ganti kerugian) kepada keluarga almarhum Virendy sebagaimana yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban – Republik Indonesia (LPSK RI), dengan ketentuan jika tidak mampu membayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Selesai mendengarkan pembacaan surat replik jaksa penuntut umum, majelis hakim kemudian menunda sidang sampai Senin 29 Juli 2024 pukul 14.00 Wita. Dalam sidang mendatang, giliran kedua terdakwa bersama tim penasehat hukumnya mendapat kesempatan mengajukan duplik untuk menanggapi replik jaksa penuntut umum. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Cipamokolan kecewa Lurahnya tak hadiri Audiensi Penolakan Gereja
Bey Machmudin Umumkan Upah Sektoral 2025
Manfaatkan Lahan Kurang Produktif Baharkam Mabes Polri Gandeng Dua Kementrian Sekaligus Dalam Program Ketahanan pangan
Wujudkan 8 wajib TNI, Babinsa Kel. Kawerun Bantu Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu
Puncak Acara Crayon XIII SMAN 1 Sukaresmi Tingkatkan Kecerdasan Bidang Akademik dan Non Akademik
Dandim Dampingi Kasrem 061/Sk Hadiri Penanaman 56.220 Pohon Dalam Rangka Program Agroforestry
Kyai ‘Kharismatik’ Suyuti Toha Dukung dan Doakan Gus Farkhan
Terlambat Tidak Menjadi Hambatan Dalam Melaksanakan Hut PGRI dan HGN ke – 79

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 17:32 WIB

Perkara Dosen Bunuh Suami, Saksi Bohongi Korban Saat Ambil Foto Asuransi

Minggu, 20 April 2025 - 15:47 WIB

BISMA OKCF 2025 Siap Digelar, FORKI Sumut Dukung Penuh BISMA OKCF 2025

Sabtu, 19 April 2025 - 17:39 WIB

Rawat Ketersediaan Air, Babinsa Desa Serang Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sumber Air Pertanian

Sabtu, 19 April 2025 - 17:38 WIB

Panen Dan Penyerapan Padi Hasil Panen Berlanjut, Babinsa Kawedusan Yakinkan Penyerapan Berlangsung Optimal

Sabtu, 19 April 2025 - 12:59 WIB

Pemdes Ciputri Bangun Rabat Beton Dan TPT Di Tunggilis Pojok

Sabtu, 19 April 2025 - 01:59 WIB

Doris dan Riris Layangkan Surat Terbuka Minta Keadilan ke Presiden*

Jumat, 18 April 2025 - 13:13 WIB

Kolaborasi A-PPI Sumut, Detektif Monitor, dan P.BKMAD: Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli

Jumat, 18 April 2025 - 08:02 WIB

Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan ,S.H ; Tersangka Kasus Polrestabes Medan Diminta Patuhi Proses Hukum

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dengan Warga Binaan

Selasa, 22 Apr 2025 - 10:00 WIB