PT. Jui Shin Minta Dewan Pers Proses Laporan Berita Bohong Media Online

AVID

- Redaksi

Selasa, 23 Juli 2024 - 07:16 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

PT. Jui Shin Indonesia telah melaporkan sejumlah media online ke Dewan Pers di Jakarta. Laporan tersebut terkait pemberitaan bohong yang mengarah pada niat kejahatan.

“Sudah kita laporkan beberapa media online itu ke Dewan Pers, yang selama ini telah membuat pemberitaan bohong tentang PT. Jui Shin. Kita pun menduga ada niatan jahat di balik pemberitaan bohong tersebut,” ungkap Kuasa Hukum PT. Jui Shin Indonesia, Josua Purba SH kepada wartawan di Medan, Selasa 22 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Josua mengatakan, laporan PT. Jui Shin Indonesia diterima Dewan Pers pada 4 Juli 2024. Josua pun memastikan bahwa laporan tersebut sudah berjalan di Dewan Pers.

“Status laporan kita di Dewan Pers saat ini sudah di bagian analisis. Mungkin dalam waktu dekat masuk tahapan mediasi dan persidangan. Harapan kita rekomendasi dari Dewan Pers nantinya bisa kita bawa ke ranah hukum,” kata Josua.

Menurut Josua, PT. Jui Shin Indonesia sangat menghormati kebebasan pers sesuai dengan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Perusahaan Modal Asing (PMA) tersebut juga telah bersikap proaktif, dengan membuat hak jawab dan melakukan temu pers kepada jurnalis dari media online terkait.

“Hak jawab sudah berikan, dan temu pers juga sudah kita dilakukan. Tetapi beberapa media itu terus memberitakan yang tidak benar. Terbaru, beberapa media online itu memberintakan tentang pajak, dan telah dibantah oleh DJP Kemenkeu,” beber Josua.

Josua juga menjelaskan awal terjadinya pemberitaan bohong yang dilakukan sejumlah media online terhadap PMA tersebut sejak Januari 2024.

Awalnya, lanjut Josua, ada seseorang bernama Sunani bersama dengan pengacaranya bernama Darmawan Yusuf mengaku memiliki tanah di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT. Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) yang berada di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir,yang dilakukan PT. Jui Shin Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

PT. BUMI adalah mitra kerja dari PT. Jui Shin Indonesia yang menyuplay pasir kuarsa untuk industri keramik.

Pengakuan Sunani itupun ditindaklanjuti dengan pertemuan. Namun, karena tidak ada titik terang dalam pertemuan tersebut, akhirnya bermunculan pemberitaan bohong yang merugikan PT. Jui Shin Indonesia dari sejumlah media online.

“PT. Jui Shin awalnya berniat baik dengan pertemuan. Sejumlah syarat yang diajukan oleh pihak Sunani kita terima. Hanya satu permintaan dari kita ke mereka, tetapi itupun tidak bisa mereka tunjukan. Surat tanah kita lebih tua dari surat tanah yang diklaim milik Sunani. Punya kita surat tanahnya tahun 90an, punya Sunani itu tahun 2007,” kata Josua.

Josua pun berharap Dewan Pers segera memeroses laporan PT. Jui Shin Indonesia yang telah dirugikan oleh sejumlah media online tersebut.

“Kesalahpahaman yang ditimbulkan oleh berita bohong itu dapat menyesatkan penilaian, memperparah konflik, bahkan bisa membahayakan nyawa dan harta benda. Muncul pertanyaan di benak banyak orang, dimanakah batasan kebebasan berpendapat itu. Berita tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi,” tandasnya.(arifT)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kodam I Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Sabu di Tiga Provinsi, 10 Pelaku Diamankan
Pemprov Sumut tetapkan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Azizul Kholis Jadi menjadi General Manager
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Ketua DPW PWDPI SUMUT Apresiasi Kinerja Polisi
Gawat!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Tak Ada Kepastian Hukum di Pomdam I/BB
Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I
Pastikan Kamtib, Lapas Narkotika Pematangsiantar Kerahkan Seluruh Petugas Serentak Gelar Razia Rutin
Jaksa Kasus Dosen Bunuh Suami Dinilai Tak Profesional

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 17:32 WIB

Perkara Dosen Bunuh Suami, Saksi Bohongi Korban Saat Ambil Foto Asuransi

Minggu, 20 April 2025 - 15:47 WIB

BISMA OKCF 2025 Siap Digelar, FORKI Sumut Dukung Penuh BISMA OKCF 2025

Sabtu, 19 April 2025 - 17:39 WIB

Rawat Ketersediaan Air, Babinsa Desa Serang Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sumber Air Pertanian

Sabtu, 19 April 2025 - 17:38 WIB

Panen Dan Penyerapan Padi Hasil Panen Berlanjut, Babinsa Kawedusan Yakinkan Penyerapan Berlangsung Optimal

Sabtu, 19 April 2025 - 12:59 WIB

Pemdes Ciputri Bangun Rabat Beton Dan TPT Di Tunggilis Pojok

Sabtu, 19 April 2025 - 01:59 WIB

Doris dan Riris Layangkan Surat Terbuka Minta Keadilan ke Presiden*

Jumat, 18 April 2025 - 13:13 WIB

Kolaborasi A-PPI Sumut, Detektif Monitor, dan P.BKMAD: Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli

Jumat, 18 April 2025 - 08:02 WIB

Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan ,S.H ; Tersangka Kasus Polrestabes Medan Diminta Patuhi Proses Hukum

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dengan Warga Binaan

Selasa, 22 Apr 2025 - 10:00 WIB