Kapolda dan Kejati Aceh Jangan Hanya Diam Terkait Indikasi Megakorupsi Triliunan Rupiah di Aceh

DETIK UPDATE

- Redaksi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 20:02 WIB

50339 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi/Net)

Banda Aceh – Pemeriksaan Indikasi Megakorupsi pengadaan kapal Aceh Hebat yang menelan APBA mencapai Rp 178 Milyar dan Proyek Multiyears pembangunan 14 ruas jalan yang menghabiskan anggaran hingga Rp 2,7 Triliun sampai saat ini masih menggantung. Aparat penegak hukum di Aceh baik itu Kapolda maupun Kejati Aceh semestinya juga melakukan pengusutan demi menyelamatkan uang rakyat Aceh.

“Rakyat Aceh sudah terlalu lama menunggu hasil pengusutan indikasi megakorupsi tersebut. Kapolda dan Kejati Aceh sebagai institusi aparat penegak hukum di Aceh semestinya tidak hanya tinggal diam dan menunggu KPK turun, karena penegakan hukum serta pemberantasan korupsi itu juga bagian dari tugas pokok kepolisian dan kejaksaan, apalagi ini Mega korupsi,” ungkap ketua DPD Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Banda Aceh Musra Yusuf, Minggu 7 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Alamp Aksi, pengusutan indikasi Mega korupsi Kapal Aceh Hebat dan Proyek MYC Pembangunan 14 ruas jalan ini harus diusut dari hulu ke hilir. Mulai dari kebijakan penganggaran dan penandatangan MoU yang dilakukan secara sepihak oleh pimpinan DPRA dengan tidak mengindahkan rekomendasi penolakan penggaran Multiyears dari komisi IV DPRA yang membidangi persoalan tersebut, ya harus dimulai dari hulunya dulu. Apakah ada indikasi gratifikasi atau suap dalam kasus ini pada saat penandatangan nota kesepahaman(MoU) penganggaran proyek tersebut. “Kapolda dan Kejati Aceh bisa bekerjasama dalam mengusut indikasi Mega korupsi ini, bisa dimulai dari hulu dengan memeriksa mantan wakil ketua DPRA Irwan Johan yang sudah pernah mengaku turut menandatangani MoU tersebut,” bebernya.

Ibarat aliran air jika hulunya sudah keruh maka hilirnya pun juga keruh, sejak awalnya sudah tercium masalah serius hingga pelaksanaanya pun juga sarat masalah. “Setelah hulunya diusut nanti baru terkait persoalan pelaksanaan tendernya hingga pelaksanaan pekerjaannya. Apalagi jika kita lihat sejumlah masalah juga terlihat dari adanya temuan BPK RI dalam hal pelaksanaan megaproyek tersebut,”ujarnya.

Yusuf memberi contoh, BPK RI pada pelaksanaan audit tahun anggaran 2023 menemukan Proyek MYC pembangunan jalan batas Trumon -Singkil senilai Rp 120,9 M terjadi kekurangan volume pekerjaan, terjadi adendum hingga 8 kali.

Dia melanjutkan BPK RI pada tahun 2022 juga pernah menemukan adanya kekurangan volume Rp. 4,5 Milyar pada proyek MYC pembangunan jalan Blangkejeren -Tongra- Batas Abdya dengan nilai anggaran Rp. 387 milyar.

“Itu belum lagi beberapa proyek MYC untuk ruas jalan lainnya dan Kapal Aceh Hebat yang juga sarat masalah pengerjaannya,”katanya.

Menurut Yusuf, Indikasi Megakorupsi ini terjadi memang karena dari awalnya sudah mengangkangi prosedur. “Ada pimpinan DPRA yang dengan berani menandatangani MoU dengan Pemerintah Aceh terkait Mega proyek tersebut tanpa persetujuan secara kolektif dan kolegial kelembagaan DPRA. Disitu saja sudah tak wajar, belum lagi bicara adanya rekomendasi penolakan dari komisi IV DPRA yang sengaja diabaikan. Makanya, kita minta kepada Kejati dan Kapolda Aceh ayo tunjukkan kepada masyarakat bahwa Kepolisian maupun Kejaksaan di bumi serambi Mekkah ini tegas dalam penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi tanpa panda bulu, jangan sampai indikasi korupsi kelas teri diusut seakan dijadikan prestasi, sementara indikasi megakorupsi kelas kakap dibiarkan, sebagai elemen sipil kita yakin penegak hukum di Aceh masih memiliki nurani dan berani menegakkan kebenaran,” tutupnya.(Ril)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Wakil Gubernur Aceh Fadlullah Dengarkan Langsung Keluh Kesah Mahasiswa Aceh di Malang*
Jalin Silahturahmi, PW IWO Aceh Kunjungi Bupati Aceh Besar
Malik Mahmud Jatuh Hati Kepada Mantan Bupati Pidie Jaya, Rekomendasikan H Aiyub Abbas Sebagai Sekjend Partai Aceh
Catut Nama PW IWO Aceh dan Pasang Foto Ketua PWI Aceh, Zoni diduga Lakukan Penipuan
Ketua Influencer Badan Pemenangan Aceh, Tarmizi AGe, Dukung Gekrafs Aceh Dorong Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif
Kami Rakyat Aceh Protes Harga Tiket Pesawat Mahal
Bupati Aceh Tenggara Jalin Silahturahmi dengan IKAGARA Banda Aceh
Partai Perjuangan Aceh Gelar Buka Puasa Bersama, Prof. Marniati Ajak Kader Perkuat Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 17:32 WIB

Perkara Dosen Bunuh Suami, Saksi Bohongi Korban Saat Ambil Foto Asuransi

Minggu, 20 April 2025 - 15:47 WIB

BISMA OKCF 2025 Siap Digelar, FORKI Sumut Dukung Penuh BISMA OKCF 2025

Sabtu, 19 April 2025 - 17:39 WIB

Rawat Ketersediaan Air, Babinsa Desa Serang Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sumber Air Pertanian

Sabtu, 19 April 2025 - 17:38 WIB

Panen Dan Penyerapan Padi Hasil Panen Berlanjut, Babinsa Kawedusan Yakinkan Penyerapan Berlangsung Optimal

Sabtu, 19 April 2025 - 12:59 WIB

Pemdes Ciputri Bangun Rabat Beton Dan TPT Di Tunggilis Pojok

Sabtu, 19 April 2025 - 01:59 WIB

Doris dan Riris Layangkan Surat Terbuka Minta Keadilan ke Presiden*

Jumat, 18 April 2025 - 13:13 WIB

Kolaborasi A-PPI Sumut, Detektif Monitor, dan P.BKMAD: Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli

Jumat, 18 April 2025 - 08:02 WIB

Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan ,S.H ; Tersangka Kasus Polrestabes Medan Diminta Patuhi Proses Hukum

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dengan Warga Binaan

Selasa, 22 Apr 2025 - 10:00 WIB