Detik update | ACEH TENGGARA – Salahsatu calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan ( Panwaslih) Aceh Tenggara ( Agara) atas nama Andi Anjasmara terancam gagal dilantik, pasalnya meski dinyatakan lolos verifikasi oleh panitia seleksi ( Pansel) dan penetapan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK) namun Andi Anjasmara dilaporkan ke Bawaslu pusat terlibat dalam salahsatu partai.
Bahkan Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza menyebutkan pihaknya sedang menindaklanjuti surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, terkait Andi Anjasmara yang tidak memenuhi syarat jadi anggota Panwaslih setempat.
” Kami sedang menindaklanjuti surat Bawaslu RI tersebut, sebab surat itu baru kami terima pada Jum’at 21 Juni 2024 kemarin,” kata Denny kepada media detik update , Senin 24 Juni 2024..
DPRK sedang melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan mengenai yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jadi anggota Panwaslih Aceh Tenggara.
” Kami sedang konfirmasi kepada bersangkutan untuk memberi hak untuk mengklarifikasi surat Bawaslu tersebut, dan akan kita balas surat dari Bawaslu RI,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI surati ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, perihal tindak lanjut laporan terkait calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2024.
Surat tindak lanjut Bawaslu RI tersebut dengan nomor : 912/KP.01/K1/06/2024 tertanggal 15 Juni 2024.
Didalam surat itu menyebutkan, sehubungan dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 03/DPRK-AGR/VI/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara, disampaikan beberapa hal yaitu.
Berdasarkan Pasal 43 huruf j Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara pemilihan umum dan Pemilihan di Aceh menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;
Kemudian, berdasarkan surat ketua Panwaslih Aceh dengan perihal penyampaian rekam jejak calon Panwaslih Kabupaten/Kota pada tanggal 9 Juni 2024, telah dilakukan klarifikasi kepada calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dan dituangkan dalam berita acara Klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh.
Selanjutnya, berdasarkan hasil klarifikasi Panwaslih Aceh bahwa terdapat adanya salah satu calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara yang dinyatakan lulus atas nama Andi Anjasmara menyatakan diri bahwa ia pernah menjadi calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dari Partai Demokrat
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana angka 1, angka 2 dan angka 3 yang bersangkutan tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara. (DENI AFFALDI)