Ajukan Banding, Putusan Terhadap Terdakwa Tumirin Tak Cerminkan Rasa Keadilan

AVID

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024 - 12:50 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Tim Penasihat Hukum ( PH) terdakwa Tumirin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi ( PT) Medan karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Hal itu dikemukakan Advokat Sartika Dwi, SH dan Rahmat Sianturi,SH dan Angga Pratama kepada awak media, seusai Majelis hakim diketuai Efrata Tarigan memvonis Tumirin 1 tahun2 bulan penjara, kemarin.

Menurut Sartika, terdakwa Tumirin merasa keberatan atas putusan hakim tersebut yang dinilai menguntungkan saksi pelapor.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal saksi-saksi yang ditampilkan Jaksa Penuntut Umum( JPU) tidak ada yang melihat dan mendengar terdakwa menggunakan surat palsu seperti yang dituduhkan JPU.

” Jadi apa dasar Majelis hakim untuk menghukum terdakwa,” ujar Sartika seraya berharap Hakim banding nantinya dapat mengenyampingkan putusan hakim PN Medan tersebut,” ujar advokat wanita tersebut

Selain itu, kata Sartika putusan hakim yang menghukum terdakwa Tumirin (62) menggunakan surat palsu itu dinilai sangat aneh karena tanpa mempertimbangkan fakta di persidangan.

Menurut Sartika, banyak perkara menggunakan surat palsu( pasal 263 ayat 2 KUHP) disidangkan di pengadilan.Tapi untuk perkara Tumirin sangat aneh dan janggal

Alasannya, kata Sartika, kalau seorang didakwa menggunakan surat palsu, seharusnya ada surat aslinya ( atau pembandingnya) mana asli atau palsu.

Selanjutnya, harus ada pula hasil laboratorium Kriminal ( Labkrim) yang menyatakan surat itu palsu.Kemudian ada orang dirugikan, karena penggunaan surat palsu tersebut.Selanjutnya ada saksi yang menyatakan terdakwa menggunakan surat palsu

Tapi dari perkara Tumirin ini, kata pengacara wanita itu semuanya tidak bisa dibuktikan Jaksa Penuntut Umum( JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Randi Tambunan tersebut

Tapi nyatanya Majelis Hakim sependapat dengan JPU untuk menghukum Tumirin 14 bulan karena telah menggunakan surat palsu.

Sartika menilai selama proses persidangan JPU tidak mampu menghadirkan saksi fakta yang melihat dan mendengar terdakwa Tumirin menggunakan surat palsu yang merugikan PT Nusaland selaku saksi pelapor .

” Semua saksi yang dihadirkan JPU diluar saksi fakta,” ujar pengacara santik itu.

Menurut dia, Tumirin hanya berjuang atau mempertahankan haknya setelah ayahnya memberikan Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) bahwa tanah seluas 13 hektar itu miliknya.Namun tanah tersebut tidak dikuasai terdakwa dan kenapa PT Nusaland merasa dirugikan

Diketahui , Majelis hakim Diketuai Efrata Tarigan menghukum Tumirin 1 tahun 2 bulan penjara.Sebelumnya Jaksa Randi Tambunan menuntut 2 tahun penjara.

Menurut hakim, terdakwa Tumirin menggunakan KTPPT itu untuk mengklaim tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik mereka.Padahal diatas tersebut sudah ada HGU milik PT Nusaland

Menurut hakim perbuatan terdakwa merugikan PT Nusaland. Sedangkan yang meringankan terdakwa sudah.l lanjut usia, sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Silvia Natalia Didaulat sebagai Pemimpin Muda untuk Iklim 4, Menginspirasi Perubahan Lingkungan
Korban kebakaran Bagan Deli : Rindu ini terobati saat Sang Pejuang Dhuafa dan KSJ. Hadir
Hoaks Penggunaan HP di Lapas I Medan: Kalapas Tegaskan Fakta Sesungguhnya dan Raih Apresiasi atas Pembinaan WBP Humanis
Bawa Rekam Jejak Gemilang, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Kini Pimpin Dandenpom 1/5 Medan
Perkuat Sinergi, Kemenkumham Kalteng dan BNN Kalteng Bersatu Lawan Narkoba
Kepala Rutan Perempuan Medan Hadiri Pemasangan Plang Aset Baru Kemenkumham di Medan
Siap Mendukung Pelaksanaan “Panca Carana Laksya” Perintah Harian Menteri Imipas, Lapas Pancur Batu Gelar Rapat Dinas Dan Test Urine
Debat Terbuka Bakal Calon Ketua BEM Fakultas Hukum USU 2024: GESIT Usung Perubahan Terarah

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:22 WIB

Pemdaprov Jawa Barat Akan Gelar Forum Diaspora Jabar Chapter IV Fokus memfasilitasi peluang beasiswa internasional

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:04 WIB

Kang DS : Tahun Ini Pemkab Bandung Terima 1.500 Tenaga Honorer Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 02:55 WIB

Efisiensi Anggaran, DPRD KBB Ingin Gedung Putih Segera Difungsikan

Selasa, 17 Desember 2024 - 02:43 WIB

KORMI Gelar Festival Olahraga Tradisional Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:07 WIB

Tekan Laju Inflasi, Pemkab Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:27 WIB

Pemkab Bandung Raih Penghargaan IGA Kemendagri dengan Predikat Sangat Inovatif

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:18 WIB

Bupati Dadang Supriatna Lantik Kadinsos Baru dan Ketua Dewan Pengawas PDAM

Jumat, 29 November 2024 - 16:16 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru

KABAR DUKA

Kyai ‘Kharismatik’ Suyuti Toha Dukung dan Doakan Gus Farkhan

Selasa, 17 Des 2024 - 12:36 WIB

Nasional

Presiden Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 17 Des 2024 - 12:30 WIB