Divonis 14 Bulan, Terdakwa Tumirin Langsung Ajukan Banding

AVID

- Redaksi

Jumat, 21 Juni 2024 - 02:26 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Terdakwa Tumirin (62) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan setelah divonis Hakim Pengadilan Negeri Medan 1 tahun 2 bulan penjara karena menggunakan surat palsu.

” Kami mengajukan banding pak hakim,” ujar Sartika Dwi,SH selaku Penasihat Hukum( PH) terdakwa Tumirin setelah Majelis Hakim PN Medan diketuai Efrata Tarigan memvonis Tumirin 14 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan yang sebelumnya menuntut Tumirin 2 tahun penjara menyatakan pikir- pikir.

Menurut Sartika, putusan hakim itu tidak mencerminkan rasa keadilan terdakwa dan hanya menguntungkan saksi pelapor.

” Kita sangat keberatan atas putusan hakim tersebut sehingga kami langsung mengajukan banding,” ujar Sartika kepada awak media usai sidang, Kamis ( 20/6/2024) sore

Selain itu,kata Sartika Dwi,SH dan Rahmat Junjungan Sianturi, SH putusan Majelis Hakim yang menghukum terdakwa Tumirin (62) menggunakan surat palsu sangat aneh tanpa mempertimbangkan fakta di persidangan.

” Putusan itu sangat aneh dan kita keberatan sehingga kami mengajukan banding atas putusan tersebut,” kata Sartika Dwi, SH kepada awak media, seusai Majelis hakim diketuai Efrata Tarigan beranggotakan hakim Haogoaro Waruwu dan Arfan Yani memvonis Tumirin, warga Jalan Kapten Sumarsono Medan 1 tahun 2 bulan penjara, Kamis (20/6/2024)

Menurut Sartika, banyak perkara menggunakan surat palsu( pasal 263 ayat 2 KUHP) disidangkan di pengadilan.Tapi untuk perkara Tumirin sangat aneh dan janggal

Alasannya, kata Sartika, kalau seorang didakwa menggunakan surat palsu, seharusnya ada surat aslinya ( atau pembandingnya) mana asli atau palsu.

Selanjutnya, harus ada pula hasil laboratorium Kriminal ( Labkrim) yang menyatakan surat itu palsu.Kemudian ada orang dirugikan, karena penggunaan surat palsu tersebut.Selanjutnya ada saksi yang menyatakan terdakwa menggunakan surat palsu

Tapi dari perkara Tumirin ini, kata pengacara wanita itu semuanya tidak bisa dibuktikan Jaksa Penuntut Umum( JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Randi Tambunan tersebut

Tapi nyatanya Majelis Hakim sependapat dengan JPU untuk menghukum Tumirin 14 bulan karena telah menggunakan surat palsu.

Sartika menilai selama proses persidangan JPU tidak mampu menghadirkan saksi fakta yang melihat dan mendengar terdakwa Tumirin menggunakan surat palsu yang merugikan PT Nusaland selaku saksi pelapor .

” Semua saksi yang dihadirkan JPU diluar saksi fakta,” ujar pengacara santik itu.

Menurut dia, Tumirin hanya berjuang atau mempertahankan haknya setelah ayahnya memberikan Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) bahwa tanah seluas 13 hektar itu miliknya.Namun tanah tersebut tidak dikuasai terdakwa dan kenapa PT Nusaland merasa dirugikan

Divonis

Sebelumnya Majelis hakim Diketuai Efrata Tarigan menghukum Tumirin 1 tahun 2 bulan penjara.Sebelumnya Jaksa Randi Tambunan menuntut 2 tahun penjara.

Menurut hakim, terdakwa Tumirin menggunakan KTPPT itu untuk mengklaim tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik mereka.Padahal diatas tersebut sudah ada HGU milik PT Nusaland

Menurut hakim perbuatan terdakwa merugikan PT Nusaland. Sedangkan yang meringankan terdakwa sudah.l lanjut usia, sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Sumut Bergerak Cepat, Pelaku Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kurang dari 10 Jam
Pelanggaran UU SPPA? Penahanan Anak oleh Polsek Medan Labuhan Diprotes
Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual
Semangat Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Medan Ikuti Tasyakuran HBP Ke-61
Buntut Kekecewaan di Medan Modif Contest Part 3: Peserta Soroti Transparansi Penilaian dan Janji Hadiah
Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian
Kodam I Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Sabu di Tiga Provinsi, 10 Pelaku Diamankan
Pemprov Sumut tetapkan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Azizul Kholis Jadi menjadi General Manager

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 00:41 WIB

BARA JP Dukung Prabowo Tunjuk Letjen (Purn) Djaka Budi Utama, Nilai Tepat Pimpin Bea Cukai Hadapi Mafia dan Reformasi

Senin, 26 Mei 2025 - 23:57 WIB

Budi Arie Tidak Terlibat Judi Online, Pengakuan Terdakwa Tegaskan Fakta di Persidangan

Minggu, 27 April 2025 - 13:04 WIB

BaraJP Warning: Hentikan Permainan Kotor Menuju 2029!

Senin, 7 April 2025 - 17:55 WIB

Dandim bersama Danrem dan Forkopimda Laksanakan Zoom Meting dalam Rangka Panen Raya Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 25 Februari 2025 - 00:49 WIB

Lagu “Bayar bayar bayar”, Sukatani jadi “Duta Polri” dan Sejarah Pembreidelan lagu di Indonesia

Senin, 24 Februari 2025 - 23:43 WIB

Dukung Industri Dalam Negeri, Ini Upaya Bea Cukai Hadapi Tantangan Globalisasi

Senin, 17 Februari 2025 - 09:48 WIB

Dilantik Sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat, Sri Haryati: Siap Membangun Hubungan Dan Kerjasama Dengan Stakeholder

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:19 WIB

Wercok Bintoro Klarifikasi Soal Keterlibatannya Memeras Boss Prodia, Wilson Lalengke: “Maling Ngaku, Malaekat Langsung Bunuh Diri”

Berita Terbaru