Lamongan | www.detikupdate.biz.id-
Polsek Sukodadi giat kegiatan melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk bener larangan bermain atau berenang dan Himbauan larangan mengunakan listrik untuk jebakan tikus diwilayah Hukum polsek Sukodadi Rabu(29/05/2024) pukul 10 :00 wib.
Dalam kegiatan tersebut petugas yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Bripka Fachrur Rozi(bhabinkamtibmas), Serka Sigit(babinsa), khusnul (sekdes).
Kegiatan pemasangan banner himbauan larangan bermain atau berenang di Sungai/ telaga, dengan harapan bagi orang tua agar mengawasi dan melarang anaknya untuk tidak bermain atau berenang di Sungai/Telaga.
Giat Pemasangan Bener terkait larangan penggunaan Aliran Listrik / Strum untuk Jebakan hama tikus di Persawahan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, warga dan kelompok tani bahwa penggunaan aliran listrik melanggar UU dan sangat berbahaya bagi diri maupun orang lain, serta tidak sesuai dengan peruntukanya dan bila menimbulkan korban jiwa bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu ditempat terpisah kapolsek Sukodadi AKP MOCH LAZIB, S. H., dihubungi media dalam kegiatan tersebut yang dilaksanakan oleh anggota polsek Sukodadi kapolsek Sukodadi membenarkan kata-kata anggota polsek Sukodadi dalam kegiatan tersebut guna untuk memberikan pelayanan keamanan kepada masyarakat dan pastikan masyarakat sudah terlayani dengan baik “Tegasnya kapolsek Sukodadi kepada media.
Kegiatan tersebut selama pelaksanaan kegiatan diatas kegiatan berlangsung berjalan aman dan kondusif “pungkasnya.
(Redaksi)