Wow! Ada Proyek Titipan ‘Gerogoti’ Dana Desa Mulai Mencuat, Kepdes di Agara Resah

DETIK UPDATE

- Redaksi

Selasa, 26 Maret 2024 - 10:31 WIB

501,344 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara, detik update | Sejumlah oknum Kepala Desa (Pengulu ) di Kabupaten Aceh Tenggara mulai resah dengan munculnya proyek titipan yang terkesan dipaksakan untuk dimasukkan ke dalam APBDes setiap desa. Upaya dugaan untuk menggerogoti DD tahun 2024 ini diduga dilakukan secara berjamaah. Serta dalam hal ini pihak APDESI kabupaten diduga memotori atau mengkordinir kegiatan tersebut. Dan hal inipun mulai mencuat kini mulai mencuat ke publik.

Ketua DPD Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian, kepada media ini Selasa (26/3/24) mengungkapkan dirinya membenarkan bahwa saat ini ada beberapa item kegiatan yang bersumber dari dana desa dikoordinir langsung oleh pihak Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) adapun Proyek yang diduga sebagai titipan dari oknum tertentu itu yakni berupa Sosialisasi Penerangan Hukum pada Pemerintah Desa (Kute), dengan rincian anggaran setiap desa di pungut biaya mencapai Rp 7.200.000. (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) jika dikalkulasi kan jumlah desa (Kute) di Aceh Tenggara maka dana mencapai Rp 2,7 miliyar. Rinci Gegoh Selian.

Ironisnya kegiatan tersebut diduga dibawah intimidasi oleh oknum APDESI kabupaten, jika salah satu Kute tidak mau andil dalam kegiatan tersebut, maka akan dilakukan evaluasi terhadap desa yang tidak mau mengikuti program tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal pihak desa di Aceh Tenggara sudah selesai melakukan musyawarah dusun (musdus) dan juga musyawarah desa (musdes). Akan tetapi proyek titipan bisa muncul di tengah jalan.

Akibatnya, sejumlah kepala desa (Pengulu) di wilayah Aceh Tenggara meradang dan merasa keberatan. “Tapi kami tidak ada daya untuk menolaknya. Kenapa hal tersebut harus dipaksakan,”sambung salah seorang Kepala Desa.

“Sebab usulan masing masing desa juga jelas sangat berbeda dalam Musdes. Sehingga mereka (Kepdes) pun membenarkan bahwa saat ini telah muncul usulan menjadi proyek titipan.

Pada sisi lain Pajri Gegoh juga mempertanyakan, apa dasarnya pihak APDESI kabupaten mengkordinir kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum untuk desa itu.? Kita mau melihat juklak dan juknis nya. Karena kami yakin bahwa kegiatan ini hanya untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu saja.

Kemudian menurutnya, kerugian bagi desa sendiri, terkait anggaran gelondongan itu adalah menguras keuangan di desa yang bersumber dari DD itu sendiri. Seharusnya kegiatan itu harus lewat musdus dan musdes, supaya tidak terkesan dipaksakan. Dan harus masuk lewat usulan penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Sementara Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Tenggara, Muslim, saat dikonfirmasi terkait adanya kegiatan sosialisasi penerangan hukum untuk desa itu, belum bisa memberikan keterangan kepada pihak media, kendatipun saat dihubungi hpnya aktif

Selanjutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kute (DPMK) Aceh Tenggara, Zahrul S STP, dihubungi melalui ponselnya menjelaskan bahwa terkait adanya pertemuan kami dengan pihak APDESI kabupaten, bukan membahas masalah kegiatan itu. Akan tetapi pertemuan kami membahas tentang penguatan dan kekompakan desa dengan pihak APDESI kabupaten. Singkatnya. [Deni Affaldi].

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Danramil dan Kapolsek Bukit Tusam Turut Serta dalam Aksi Gotong Royong Warga Desa Pejuang
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat ( DPD LIRA ) Aceh Tenggara ( Agara ) masa jabatan 2025-2028 resmi dilantik Oleh DPP LSM LIRA di Oproom setdakab Aceh Tenggara
DIrlantas Polda Aceh Hadiri Apel Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas di Aceh Tenggara
350 Calon Mahasiswa Baru UGL Aceh Siap Ikut Ujian, Rektor: F-KIP Paling Banyak Peminat
Bahrul Ilmi, S.LP., M.M. Resmi Dilantik sebagai Pembantu Rektor I Universitas Gunung Leuser Aceh Periode 2025–2029
Fakhkrul Rizal, S.Pd., M.Pd. Resmi Dilantik Kembali Sebagai Pembantu Rektor III UGL Aceh Periode 2025–2029
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.
“Warga Pekhapat Titi Panjang Antusias Sambut Program ‘Jumat Curhat’ Bersama Forkopimda Aceh Tenggara”

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 00:41 WIB

BARA JP Dukung Prabowo Tunjuk Letjen (Purn) Djaka Budi Utama, Nilai Tepat Pimpin Bea Cukai Hadapi Mafia dan Reformasi

Senin, 26 Mei 2025 - 23:57 WIB

Budi Arie Tidak Terlibat Judi Online, Pengakuan Terdakwa Tegaskan Fakta di Persidangan

Minggu, 27 April 2025 - 13:04 WIB

BaraJP Warning: Hentikan Permainan Kotor Menuju 2029!

Senin, 7 April 2025 - 17:55 WIB

Dandim bersama Danrem dan Forkopimda Laksanakan Zoom Meting dalam Rangka Panen Raya Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 25 Februari 2025 - 00:49 WIB

Lagu “Bayar bayar bayar”, Sukatani jadi “Duta Polri” dan Sejarah Pembreidelan lagu di Indonesia

Senin, 24 Februari 2025 - 23:43 WIB

Dukung Industri Dalam Negeri, Ini Upaya Bea Cukai Hadapi Tantangan Globalisasi

Senin, 17 Februari 2025 - 09:48 WIB

Dilantik Sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat, Sri Haryati: Siap Membangun Hubungan Dan Kerjasama Dengan Stakeholder

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:19 WIB

Wercok Bintoro Klarifikasi Soal Keterlibatannya Memeras Boss Prodia, Wilson Lalengke: “Maling Ngaku, Malaekat Langsung Bunuh Diri”

Berita Terbaru