Blangkejeren – Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K., memimpin upacara inabsensia pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personel Polres Gayo Lues. Upacara ini berlangsung dengan khidmat di Halaman Apel Mapolres Gayo Lues pada hari Rabu, 28 Februari 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindakan disiplin internal Polres Gayo Lues sebagai langkah keras dalam menegakkan etika dan profesionalisme di tubuh kepolisian. Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan tindakan serius yang diambil sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat terhadap kode etik dan norma-norma kepolisian.
Dalam sambutannya, Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya menyampaikan pentingnya menjaga disiplin dan moralitas di lingkungan kepolisian. Beliau menekankan bahwa integritas dan kepatuhan terhadap aturan-aturan yang berlaku adalah landasan utama dalam melaksanakan tugas sebagai anggota kepolisian.
Kabag SDM Polres Gayo Lues, AKP Iskandar, S.Pd, turut memberikan penjelasan terkait proses administratif yang mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat bagi personel yang terlibat. Beliau menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah melalui proses yang cermat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ada 4 (empat) Personel Polres Gayo Lues yang diupacarakan hari ini Sesuai dengan Keputusan tersebut diatas keempatnya Personel tersebut telah terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, Upacara Inabsensia PTDH hari ini sesuai dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh : Nomor KEP 44 2024 bernama BRIPKA Harismanto, S.E. Jabatan Ba Unit Polsek Pining Kesatuan Polres Gayo Lues, BRIPKA Sukardi Tawaitubun, Jabatan Bamin Si TIK Kesatuan Polres Gayo Lues, BRIGPOL Marlis Suandi Jabatan Banit Dalmas Satsamapta Kesatuan Polres Gayo Lues dan BRIPTU Badrul Jamil Jabatan Banit Samapta Polsek Kutapanjang Kesatuan Polres Gayo Lues, ujar AKP Iskandar.
Dengan diadakannya upacara inabsensia ini, Polres Gayo Lues berharap dapat memberikan pesan yang kuat tentang pentingnya menjaga etika dan disiplin di tengah-tengah masyarakat. Pemberhentian tidak dengan hormat menjadi peringatan bagi anggota kepolisian lainnya untuk senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan nama baik institusi. (TRIS)