Aceh Utara – Hasil penghitungan suara DPR RI di tingkat TPS di daerah pemilihan Aceh II menunjukkan adanya dugaan adanya penggelembungan suara Partai Politik pada Pemilu tahun 2024.
Hal ini diantaranya terlihat dari salinan formulir C di TPS 006 kecamatan Peureulak, Desa Pasir Putih kabupaten Aceh Timur untuk partai Nasdem. Dimana, di data from salinan C seharusnya total suara yang diperoleh partai Nasdem sebanyak 17 namun justru ditulis 37 suara, sehinga terjadi penambahan sebanyak 20 suara.
Temuan serupa juga ditemukan terjadi di kabupaten Bireuen, kecamatan Peusangan, gampkng Tanjong Nie, TPS 01. Dimana, suara sah partai Golkar secara total seharusnya ditulis 23 suara, namun justru tertera sejumlah 132 suara, mengakhibatkan terjadinya penggelembungan sebanyak 109 suara.
Di form salinan c di daerah lainnya juga terpantau adanya penambahan suara pada Partai Golkar. Dimana, suara yang diperoleh seluruhnya hanya 15 suara, namun ketika ditulis sudah menjadi sebanyak 33 suara, dan terjadi penambahan sebanyak 18 suara.
Penggelembungan suara juga terpantau di data C1 lainnya yang sempat dipublish warga di media sosial. Kali ini, penambahan jumlah suara terjadi pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Seharusnya dari hasil penjumlahan PKB hanya memperoleh suara total sebanyak 31 suara, namun justru dituliskan 61 suara, sehingga terjadi penggelembungan hingga 30 suara.
Dari sejumlah temuan diatas tentunya tidak menutup kemungkinan hal serupa juga sangat rawan terjadi di berbagai TPS di daerah lainnya di Dapil Aceh II, sehingga perlu dicermati lebih baik oleh pihak Bawaslu sebagai pengawas Pemilu, karena berpotensi terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan DPR RI di Dapil Aceh II. Indikasi penggelembungan suara tersebut bisa saja dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dari tingkat paling bawah yakni TPS, dan hendaknya disinkronkan dengan teliti ketika proses rekap di tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi. Bahkan, seyogyanya jika memang terdapat pelanggaran maka Bawaslu hendaknya memberikan sanksi kepada caleg maupun petugas pelaksana sebagaimana aturan yang berlaku.
Untuk diketahui, dapil Aceh II meliputi Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Tengah. (HS)