Kampar(bangkinang), – Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang di lakukan oleh pihak sekolah termasuk pungutan liar alias “Pungli”. Dimana acuannya Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2 Tahun 2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Atas hal tersebut diatas, beredarnya berita tentang adanya jual beli Lembaran Kerja Siswa (LKS) dilakukan oleh beberapa sekolah yang dititipkan di beberapa tempat yang diduga telah diarahkan oleh guru yang mengajar di sekolah SMP N 06, SDN 024 desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Jumat (23/2/2024).
Terkait hal tersebut, beberap hari yang lalu Tim awak media mencoba mengkonfirmasi langsung kebeberapa sekolah, baik SMP dan SD didesa Tanah Merah yang mengatakan bahwa jualbelikan LKS tersebut dilakukan oleh oknum wartawan.
Kemudian Tim awak media mengkonfirmasi langsung kepada oknum wartawan tersebut, dengan inisial T mengatakan bahwa memang kita yang memasukan LKS dibeberapa sekolah Kecamatan Siak Hulu, tapi kita minta waktu 2 minggu, lepas dari pelaksanan pencoblosan Pemilu 2024, tanggal 14 Februari, untuk duduk ngopi, ucapnya melalui sambungan telpon, Sabtu (3/2) kemarin. Namun janji tersebut sampai hari ini di abaikan oleh oknum T,
Dan diwaktu ulang tahun Kampar (6/2) kemarin, Tim awak media menjumpai Kadis Pendidikan Kampar, Aidil di gedung DPRD Kampar terkait bisnis mafia jualbeli buku LKS di SD dan SMP, Aidil tegaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 420/Dispora-Sekr/7539. Tentang larangan kepada seluruh sekolah mulai dari tingkat SD dan SMP di Kabupaten Kampar agar tidak melakukan penjualan beli lembar kerja siswa kepada wali murid dalam bentuk alasan apapun, marahnya.
Ditambahkan Aidil selaku kadis pendidikan Kabupaten Kampar, bahwa tim saber pungli menegaskan dilarang adakan pungutan dalam bentuk alasan apaun di sekolah
Pemerintah RI tegas melarang adanya praktek pungutan liar diberbagai lembaga terlebih lembaga pemerintahan, bahkan memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan/OTT (Pasal 4 huruf d Perpres) terhadap pelaku praktek ilegal tersebut.
Satgas Saber Pungli sendiri memiliki 4 (empat) fungsi yakni, intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.
Adapun Jenis – Jenis Pungli liar yang dilarang disekolah antara lain:
Uang pendaftaran masuk
Uang SSP / komite
Uang OSIS
Uang Ekstrakulikuler
Uang Ujian
Uang Daftar Ulang
Uang Study Tour
Uang Les
Buku Ajar
Uang Paguyupan
Uang Wisuda
Membawa kue/makanan syukuran
Uang infak
Uang foto copy
Uang perpustakaan
Uang bangunan
Uang LKS dan buku paket
Bantuan Insidental
Uang foto
Uang biaya perpisahan
Sumbangan pergantian kepala sekolah
Uang seragam
Biaya pembuatan pagar/fisik dll
Iuran untuk membeli kenang-kenangan
Uang bimbingan belajar
Uang try out
Iuran pramuka
Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
Uang kalender
Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
Uang PMI
Uang dana kelas
Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
Uang UNAS
Uang menulis ijazah
Uang formulir
Uang jasa kebersihan
Uang dana social
Uang jasa menyebrangkan siswa
Uang map ijazah
Uang STTB legalisir
Uang ke UPTD
Uang administrasi
Uang panitia
Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
Uang listrik
Uang computer
Uang bapopsi
Uang jaringan internet
Uang Materai
Uang kartu pelajar
Uang Tes IQ
Uang tes kesehatan
Uang buku TaTib
Uang MOS
Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)
Uang Tahunan (kegunaan yang tidak jelas)
Tapi dari pantauan dilapangan, Tim media masih ada menemukan beberapa sekolah di Kecamatan Siak Hulu masih ada memperjualbelikan LKS dengan diarahkan kesuatu tempat yang telah ditentukan, dan juga di duga beberapa pungli lain berjalan di sekolah. (Tim)
Bersambung