Praktek Mafia LKS Disiak Hulu Bebas” SE Disdik Kampar Diabaikan

SRI IMELDA

- Redaksi

Jumat, 23 Februari 2024 - 14:17 WIB

50185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar(bangkinang), – Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang di lakukan oleh pihak sekolah termasuk pungutan liar alias “Pungli”. Dimana acuannya Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2 Tahun 2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

 

Atas hal tersebut diatas, beredarnya berita tentang adanya jual beli Lembaran Kerja Siswa (LKS) dilakukan oleh beberapa sekolah yang dititipkan di beberapa tempat yang diduga telah diarahkan oleh guru yang mengajar di sekolah SMP N 06, SDN 024 desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Jumat (23/2/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Terkait hal tersebut, beberap hari yang lalu Tim awak media mencoba mengkonfirmasi langsung kebeberapa sekolah, baik SMP dan SD didesa Tanah Merah yang mengatakan bahwa jualbelikan LKS tersebut dilakukan oleh oknum wartawan.

 

Kemudian Tim awak media mengkonfirmasi langsung kepada oknum wartawan tersebut, dengan inisial T mengatakan bahwa memang kita yang memasukan LKS dibeberapa sekolah Kecamatan Siak Hulu, tapi kita minta waktu 2 minggu, lepas dari pelaksanan pencoblosan Pemilu 2024, tanggal 14 Februari, untuk duduk ngopi, ucapnya melalui sambungan telpon, Sabtu (3/2) kemarin. Namun janji tersebut sampai hari ini di abaikan oleh oknum T,

 

Dan diwaktu ulang tahun Kampar (6/2) kemarin, Tim awak media menjumpai Kadis Pendidikan Kampar, Aidil di gedung DPRD Kampar terkait bisnis mafia jualbeli buku LKS di SD dan SMP, Aidil tegaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 420/Dispora-Sekr/7539. Tentang larangan kepada seluruh sekolah mulai dari tingkat SD dan SMP di Kabupaten Kampar agar tidak melakukan penjualan beli lembar kerja siswa kepada wali murid dalam bentuk alasan apapun, marahnya.

 

Ditambahkan Aidil selaku kadis pendidikan Kabupaten Kampar, bahwa tim saber pungli menegaskan dilarang adakan pungutan dalam bentuk alasan apaun di sekolah

Pemerintah RI tegas melarang adanya praktek pungutan liar diberbagai lembaga terlebih lembaga pemerintahan, bahkan memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan/OTT (Pasal 4 huruf d Perpres) terhadap pelaku praktek ilegal tersebut.

 

Satgas Saber Pungli sendiri memiliki 4 (empat) fungsi yakni, intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.

 

Adapun Jenis – Jenis Pungli liar yang dilarang disekolah antara lain:

 

Uang pendaftaran masuk

 

Uang SSP / komite

 

Uang OSIS

 

Uang Ekstrakulikuler

 

Uang Ujian

 

Uang Daftar Ulang

 

Uang Study Tour

 

Uang Les

 

Buku Ajar

 

Uang Paguyupan

 

Uang Wisuda

 

Membawa kue/makanan syukuran

 

Uang infak

 

Uang foto copy

 

Uang perpustakaan

 

Uang bangunan

 

Uang LKS dan buku paket

 

Bantuan Insidental

 

Uang foto

 

Uang biaya perpisahan

 

Sumbangan pergantian kepala sekolah

 

Uang seragam

 

Biaya pembuatan pagar/fisik dll

 

Iuran untuk membeli kenang-kenangan

 

Uang bimbingan belajar

 

Uang try out

 

Iuran pramuka

 

Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan

 

Uang kalender

 

Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan

 

Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)

 

Uang PMI

 

Uang dana kelas

 

Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR

 

Uang UNAS

 

Uang menulis ijazah

 

Uang formulir

 

Uang jasa kebersihan

 

Uang dana social

 

Uang jasa menyebrangkan siswa

 

Uang map ijazah

 

Uang STTB legalisir

 

Uang ke UPTD

 

Uang administrasi

 

Uang panitia

 

Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya

 

Uang listrik

 

Uang computer

 

Uang bapopsi

 

Uang jaringan internet

 

Uang Materai

 

Uang kartu pelajar

 

Uang Tes IQ

 

Uang tes kesehatan

 

Uang buku TaTib

 

Uang MOS

 

Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)

 

Uang Tahunan (kegunaan yang tidak jelas)

 

Tapi dari pantauan dilapangan, Tim media masih ada menemukan beberapa sekolah di Kecamatan Siak Hulu masih ada memperjualbelikan LKS dengan diarahkan kesuatu tempat yang telah ditentukan, dan juga di duga beberapa pungli lain berjalan di sekolah. (Tim)

 

 

Bersambung

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga penyidik Polrestabes Medan memperlambat laporan Doris Fenita br Marpaung
Sukses:Hasil Kerjasama Antar Pemerintah Daerah, Pol PP Berhasil Pindahkan PKL Ke Lahan Kas Desa Cipanas
Wakil Wali Kota Bandung Tinjau Rumah Sakit Jantung Paramarta, Pastikan Layanan UHC dan BPJS
HEBOH HANTU DWI FUNGSI ABRI
Tumpukan Sampah di Desa Kuta Buluh, Kabupaten Karo Disulap Menjadi Taman
Kapolres Cianjur Lepas 2 Bus Mudik Gratis, Angkut 120 Penumpang Untuk Pulang ke Kampung Halaman
Gunakan Kursi Roda, Korban Dugaan Malpraktek RS Mitra Sejati minta Kapoldasu Tindaklanjutin Laporannya
Hentikan Fitnah! Sengketa Tanah Pematang Kelang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap*

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:15 WIB

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:55 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Dibekuk Bersama 25 Gram Sabu

Minggu, 19 Januari 2025 - 01:10 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

Minggu, 19 Januari 2025 - 00:38 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:13 WIB

Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Begal

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:57 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025

Rabu, 25 Desember 2024 - 00:16 WIB

Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:42 WIB

Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terbaru