Tim Puma Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana, 5 Terduga Diamankan di Pulau Lombok 

Rahmat Hidayat

- Redaksi

Senin, 29 Januari 2024 - 17:53 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa NTB | Tim Puma Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak Pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat, Minggu (28/01/2024) sekitar pukul 03:00 Wita.

 

Dari pengungkapan tersebut 5 terduga Pelaku berhasil diamankan. Dari kelima terduga 3 diantaranya terduga pelaku Pencurian yakni M (35), T (22) dan S (27) yang ketiganya berasal dari Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Sementara 2 lainnya terduga Penadah (480) yakni LH (39) dan SL (27), kedua pria ini berasal dari Kabupaten Lombok Timur.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K.,S.IK.,kepada media ini membenarkan adanya 5 pria terduga pelaku tindak pidana yang diamankan Tim Puma Polres Sumbawa Barat.

 

Abi sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat ini menceritakan secara singkat kronologis kejadian tindak pidana pencucian tersebut.

“Sekitar pukul 02:00 Wita pada 14 Desember 2024 lalu, TKP di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Korban (L) warga setempat mengecek perahu miliknya yang kemudian diketahui 2 unit mesin tempel Yamaha 15 PK yang terpasang di perahu tersebut sudah tidak ada. Kemudian korban mencoba bertanya kepada para nelayan di sekitar namun tidak ada yang mengetahuinya. Atas kejadian tersebut Korban akhirnya melaporkan ke Polsek Maluk,”jelas Abi.

 

Beberapa hari kemudian Lanjut Abi, Tim Puma Polres Sumbawa Barat menerima informasi dari Tim Puma Polres Lombok Timur bahwa ada 2 unit mesin Tempel perahu yang diamankan karena tidak memiliki bukti kepemilikan.

Mendapat informasi tersebut Tim Puma Polres Sumbawa Barat langsung melakukan penyelidikan dengan berangkat ke Lombok Timur untuk mengecek informasi tersebut.

 

“Saat mengecek Mesin tempel yang diamankan di Polres Lombok Timur tersebut salah satu mesin tempel sama persis dengan nomor seri yang dilaporkan hilang di Desa Pasir putih Maluk tersebut, dan akhirnya diamankan oleh tim Puma Polres Sumbawa Barat,”beber Abi.

 

BArang bukti tersebut dikuasai LH kemudian dari hasil pengembangan, LH mengaku mendapatkan Mesin tersebut dari Sdr. SL yang saat itu berada di dusun Oleng, Kecamatan Jerawaru Lombok Timur, SL pun segera diamankan dan diintrogasi.

 

Dari informasi SL, mengaku mendapatkan Mesin tersebut dari tiga terduga diatas. SL membeli dari tiga orang tersebut seharga 14 juta rupiah, kemudian SL menjual kepada LH dengan harga 15 Juta Rupiah.

 

“Setelah melakukan pengembangan diperoleh informasi identitas dan keberada ketiga pelaku. Tim Puma Polres Sumbawa akhirnya berhasil mengamankan ketiga terduga di kediamannya masing di wilayah Lombok Tengah,”ucapnya.

 

“Atas perbuatan terduga M, T dan S diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan terduga LH dan SL diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”imbuhnya menutup pembicaraan. (Adb)

 

Diedit oleh Sella Melani Putri

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tagih Pembayaran, Pelindo III Pelabuhan Gili Mas Lembar Didemo Pemilik Lahan
Babinsa Desa Sukosewu Bersama Warga Bersihkan Sumber Mata Air Telaga Urung-Urung
Ada Apa!? Sebanyak 50 PPS se-Ogan Ilir Dipanggil Jadi Saksi Sidang DKPP, Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Kawal Deportasi 47 PMI di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan
DPC PPWI Kabupaten Ogan Ilir Ucapkan Selamat. Atas Terpilihnya Kembali Panca Nakhodai Ogan Ilir
Eksepsi Kantor Hukum POEYANK Diterima,PN Pagaralam tolak gugatan Perdata Pengacara IS
Bey Machmudin Tinjau Program Makan Gratis di SMP Negeri 3 Cibungbulang, Bogor
Kisah Suhemi, Guru Honor Perintis Pendirian SMKN 1 Langgam yang Tersingkir Seleksi PPPK
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 23:38 WIB

Pimred Patroli86.com & Kuasa Hukum Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Jateng, Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:31 WIB

Pak Kapolda Tolong Tangkap 3 Unit Mesin Judi Tembak Ikan Beroperasi di Bumi Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:06 WIB

Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor Honda Beat di Basement Sun Plaza

Selasa, 26 November 2024 - 10:45 WIB

Pembacaan Tuntutan Ditunda, Jaksa Agung dan Kajatisu Diminta Segera Periksa dan Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus, SH di Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu

Jumat, 22 November 2024 - 13:48 WIB

Eksepsi Kantor Hukum POEYANK Diterima,PN Pagaralam tolak gugatan Perdata Pengacara IS

Jumat, 1 November 2024 - 21:03 WIB

Personil Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor di Jalan Jamin Ginting

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:20 WIB

Sugiyanto Asper KBKPH Wonosari Menggelar Patroli Gabungan Bersama Jajaran Polsek Klabang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Motif Arogansi Jadi Pemicu

Berita Terbaru

KABAR DUKA

Kyai ‘Kharismatik’ Suyuti Toha Dukung dan Doakan Gus Farkhan

Selasa, 17 Des 2024 - 12:36 WIB

Nasional

Presiden Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 17 Des 2024 - 12:30 WIB