Bupati Asahan Diduga konspirasi jahat disuap PT BSP HGU yang telah dilepaskan

Rahmat Hidayat

- Redaksi

Jumat, 26 Januari 2024 - 16:29 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan | Diketahui bahwa pada tahun 2015 telah terjadi manipulasi data oleh Koperasi karyawan, yang mana diketahui PT Bakrie Sumatera Plantations telah melakukan pinjam pakai tanah hak guna usaha tapa adanya alas hak.

 

Dijelaskan,” Ketua Ikatan Pelajar Al Washliyah Muhammad Amril Harahap tentang ditandai surat pada tanggal 05 agustus 2004 kepada koperasi karyawan pada divisi 3 tanah raja estate di kelurahan selawan kecamatan kisaran timur ,kabupaten asahan yang diperuntukkan untuk stasiun bahan bakar minyak untuk umum (SPBU) bernomor 12.212.272.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selanjutnya pada tahun 2015 Pihak Koperasi Karyawan juga meminjamkan tanah Hak guna usaha yang diatasnya berdiri stasiun bahan bakar minyak kepada pihak ketiga yang mana telah melanggar perjanjian pada surat yang dikeluarkan pada tanggal 05 agustus 2004 pada point kedua.

 

”Berbunyi bahwa pihak kedua tidak dibenarkan mengalihkan atau menyerahkan sebahagian atau seluruhnya tanah yang dipinjam pakaikan itu kepada pihak ketiga walau dengan cara apa sekalipun.

 

”Demikian juga Ketua Ikatan Pelajar Al Washliyah Muhammad Amril Harahap juga jelaskan ada duga keabsahan surat tersebut seharusnya sudah gugur.

 

Muhammad Amril Harahap juga menduga kuat bahwa pihak koprasi karyawan PT BSP Kisaran telah melakukan konspirasi yang melanggar hukum pasal KUHP 1704 tentang perjanjian pinjam pakai kepada pihak pihak dan pada pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

 

“Sambung ke peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelola,hak atas tanah,satuan rumah susun,dan pendaftaran tanah pasal 22 ayat 2. Pihak kopkar juga menetapkan uang restribusi sebesar Rp.25.000.000 yang diberikan setiap bulanya oleh pihak ketiga kepada koperasi karyawan PT BSP Kisaran yang kami duga juga tidak jelas aliran dananya.

 

Ditambahkan Ahmad irham tajhi

Sekertaris ikatan pelajar alwashliyah sumut juga menduga telah Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran telah melanggar UU No.39 tahun 2014 tentang perkebunan pada pasal 15 bahwa perusahaan perkebunan dilarang memindahkan hak atas tanah usaha perkebunan yang mengakibatkan terjadinya pengurangan luas minimum satuan usaha perkebunan.dan SPBU,” Papar Ketua Ikatan Pelajar Al Washliyah Muhammad Amril Harahap.

 

Bukanlah termasuk kemitraan dari perusahaan perkebunan yang mana telah jelas di atur pada pasal 7 Permentan R.I no 18. Tahun 2021 yang mana juga kami duga berafiliasi pada Pasal 67 dan pasal 68 UU.no 39 tahun 2014 tentang AMDAL lingkungan yang tidak jelas dimiliki oleh SPBU 12.212,272 milik koperasi karyawan PT Bakrie sumatera plantations di kelurahan selawan.

 

Sehubungan dengan hasil investigasi kami juga menemukan bahwa Hak guna usaha PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) telah habis masa HGU pada tahun 2021,yang mana hal ini juga tidak singkron dengan surat perjanjian di atas yang tertera hak pemakaian HGU tersebut sampai 35 tahun lamanya,”Cetusnya

 

Berdasarkan habisnya masa HGU, Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Provinsi Sumatera utara (PW IPA SUMUT) juga memperhatikan putusan menteri negara agraria /kepala badan pertanahan nasional nomor 66/HGU/DA/85/B/5 tanggal 13 Nopember 1996 tentang perubahan nama pemegang hak dan pemberian perpanjangan hak guna kepada PT BSP atas tanah di kabupaten Asahan dan surat direktur utama PT BSP nomor 125/presdir/99 tanggal 23 september 1999 prihal pembebasan tanah dalam rangka penataan kotif kisaran.yang mana pemerintah kabupaten asahan kami juga menduga sampai saat ini tidak terbuka atas persoalan pelepasan HGU PT Bakrie sumatera plantations tersebut, telah dibuktikan berulang kali rapat yang dilaksanakan oleh Bupati asahan bersama jajaranya mulai dari tanggal 15 September 2022 dan 22 September 2022.

 

Namun hasil rapat belum ada realisasinya sampai saat ini padahal pelepasan HGU PT BSP tersebut sangat bermanfaat untuk pengembangan kota kisaran, maka kami menduga Bupati Asahan telah melakukan konspirasi jahat dan disuap oleh PT Bakrie Sumatera Plantations terhadap HGU yang telah dilepaskan.

 

“Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Provinsi Sumatera Utara (PW IPA SUMUT) sebagai sosial of control yang peduli kepada masyarakat Asahan yang sudah berulang kali aksi unjuk rasa yang pertama pada tanggal 29 November 2023 yang bertempat di Kantor Mapolda Sumatera Utara dan Kantor Kanwil BPN Sumatera Utara

 

Kemudian dilanjutkan aksi serentak pada tanggal 14 Desember 2023 di Depan Gedung Bakrie Tower dan Gedung, KPK RI di Jakarta dalam waktu yang sama juga melakukan aksi di Depan Kantor Bupati Asahan,” Tutupnya

 

Ketua Ikatan Pelajar Al Washliyah Muhammad Amril Harahap juga meminta Menteri ATR/BPN Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas serta menyelesaikan persoalan tersebut karena kami menduga PT Bakrie Sumatera Plantations telahmelakukan pelanggaran undang-undang penipuan dan penyerobotan lahan. Demikian surat ini kami sampaikan, atas segala perhatian Bapak Menteri ATR/BPN Republik Indonesia

 

Ketua Ikatan Pelajar Al Washliyah Muhammad Amril Harahap juga memberikan alamat Sekretariat : Jl. Sisingamangaraja No.144 Medan | Kode Pos : 20217 Telp./HP. +62 821-6771-7653 | email :pwipaalwashliyahsu@gmail.com

Untuk dikonfirmasi dan memberikan hak jawab 1 kali. (red/tim)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gelar Yudisium Fakultas Hukum IAIDU Asahan, 79 Mahasiswa Hukum Resmi Dinyatakan Lulus

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:22 WIB

Pemdaprov Jawa Barat Akan Gelar Forum Diaspora Jabar Chapter IV Fokus memfasilitasi peluang beasiswa internasional

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:12 WIB

MOJANG JAJAKA JABAR, Alfath – Maheswara dari Kota Bogor Moka Jabar 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:04 WIB

Kang DS : Tahun Ini Pemkab Bandung Terima 1.500 Tenaga Honorer Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 02:43 WIB

KORMI Gelar Festival Olahraga Tradisional Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:07 WIB

Tekan Laju Inflasi, Pemkab Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:27 WIB

Pemkab Bandung Raih Penghargaan IGA Kemendagri dengan Predikat Sangat Inovatif

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:18 WIB

Bupati Dadang Supriatna Lantik Kadinsos Baru dan Ketua Dewan Pengawas PDAM

Jumat, 29 November 2024 - 16:16 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru