Blangpidie – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat Daya (Abdya) menyebutkan, salah seorang keuchik berinisial (VK) di Kabupaten setempat diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan cara berkampanye melalui salah satu sosial media (status Whatsapp) yang berakibat menguntungkan salah satu calon anggota legislatif DPRK wilayah itu.
“Pada 5 Januari 2024 ada temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Keuchik via media sosial Whatsapp,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rizwan, S.H.i, yang di oleh Ketua Panwaslih Abdya, Hendra SH, dalam konferensi pers yang berlangsung Jum’at sore ( 19/1).
Dari temuan awal itu kata Rizwan, pihaknya melakukan kajian dan pleno atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum keuchik tersebut.
“Apa yang dilakukan oknum Keuchik itu dilarang oleh UU nomor 7 Tahun 2017, pasal 490 yang menyatakan “setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), dan juga UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf j,” ulasnya.
Rizwan menjelaskan, setelah melakukan kajian dan rapat pleno pimpinan pada tanggal 15 Januari 2024, pihaknya bersepakat meneruskan dugaan pelanggaran itu ke sentra gakkumdu.
“Sesuai prosedur yang berlaku maka kami bersepakat untuk meneruskan kasus tersebut ke ranah sentra gakkumdu karna hal ini menyangkut dugaan pelanggaran pidana pemilu,” tuturnya.
Pada 19 Januari 2024, sebut Rizwan pihaknya meminta oknum Keuchik untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan yang dilakukannya bersama sentra gakkumdu.
“Tadi siang, dihadapan sentra gakkumdu, oknum Keuchik melakukan klarifikasi guna mencari kebenaran dari apa yang kami dapati,” tuturnya.
Setelah adanya klarifikasi kata Rizwan, pihak Sentra Gakkumdu melakukan pleno dan menyatakan belum cukup unsur atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum Keuchik tersebut.
“Kasus dugaan pelanggaran tersebut tidak mencukupi unsur dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu melainkan memenuhi unsur pelanggaran kode etik Aparatur Desa karena melanggar Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf j menyatakan Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah,” ulasnya.
Untuk itu sebut Rizwan, Selanjutnya penanganan pelanggaran kode etik Aparatur Desa akan diteruskan kepada Pj. Bupati Abdya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)