KPA Perintahkan Evaluasi Ulang 3 Paket yang Dimenangkan PT Alas Putra, TTI Desak Pokja BP2JK Dibacklist

DETIK UPDATE

- Redaksi

Kamis, 11 Januari 2024 - 12:32 WIB

50464 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kasatker Pelaksanaan Jaringan Pemanfatan Air Sumatera I selaku Kuasa Pengguna Anggaran Paket Rehabilitasi D.I Krueng Pase, Pembangunan D.I Lhok Guci dan Pembangunan D.I Jambo Aye total Rp.80 Milyar yang dimenangkan oleh PT.ALAS PUTRA.
KPA menindaklanjuti laporan dari Transparansi Tender Indonesia TTI dimana hasil Evaluasi Pokja Pemilihan BP2JK Provinsi Aceh terindikasi menyalahi aturan dalam Dokumen Pemilihan. Pokja diduga melakukan kesalahan Evaluasi sehingga perlu dilakukan Review.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, Kamis 11 Januari 2024.

“Pokja Pemilihan diminta melakukan evaluasi ulang dengan menaikkan Perusahaan dibawahnya yang lulus Evaluasi, Pokja tidak perlu lagi melakukan tender ulang mengingat ada beberapa perusahaan yang lulus evaluasi,”katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia memparkan, berdasarkan data hasil evaluasi yang diumumkan melalui Portal LPSE Kementrian PUPR Paket Pembangunan D.I. Irigasi Lhok Guci urutan kedua setelah PT.Alas Putra adalah PT. ARAZ MULYA MANDIRI Nilai Penawaran Rp.27.211.756.997. Paket Rehabilitasi Bendungan D.I Krueng Pase nomor urut dua sebagai pemenang cadangan PT. CASANOVA MAKMUR PERKASA nilai Penawaran Rp.22.800.000.000. Paket Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Jambo Aye Kanan sebagai pemenang cadangan PT. KALAPA SATANGKAL MAKMUR nilai Penawaran Rp.24.800.000.000.

“Sebagai konsekuensi atas ketidaktelitian Pokja Pemilihan dalam menetapkan PT Alas Putra sebagai pemenang tender diminta Kabalai BP2JK memberikan sanksi tegas kepada pokja pemilihan dengan tidak memberikan wewenang dalam proses tender selama 1 tahun. Kepada Penyedia yang diduga kedapatan memberikan informasi palsu maka ditetapkan masuk daftar hitam black list,”

(HS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puluhan Jamaah Aceh Terlantar, Wagub Turun Tangan
Disomasi karena Kritik, LIRA: Ini Negara Demokrasi, Bukan Kerajaan!
Pertemuan Strategis Pemimpin Daerah dan Legislator: Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Nasional dan Pembukaan Jalan Tembus di Aceh Tenggara- Subulussalam
FORBES Dapil VIII dan IKAGARA Banda Aceh Peusejuk Jamaah Calon Haji 1446 H
Menuju Perbaikan Aceh Tenggara, FORBES DPRA Dapil VIII Siap Bersinergi dengan Pemerintah Aceh Tenggara
Dr. Dyah Erti Idawati Terpilih Kembali sebagai Ketua Aceh Australian Alumni Periode 2025–2028 hi
*Wakil Gubernur Aceh Fadlullah Dengarkan Langsung Keluh Kesah Mahasiswa Aceh di Malang*
Jalin Silahturahmi, PW IWO Aceh Kunjungi Bupati Aceh Besar

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 00:41 WIB

BARA JP Dukung Prabowo Tunjuk Letjen (Purn) Djaka Budi Utama, Nilai Tepat Pimpin Bea Cukai Hadapi Mafia dan Reformasi

Senin, 26 Mei 2025 - 23:57 WIB

Budi Arie Tidak Terlibat Judi Online, Pengakuan Terdakwa Tegaskan Fakta di Persidangan

Minggu, 27 April 2025 - 13:04 WIB

BaraJP Warning: Hentikan Permainan Kotor Menuju 2029!

Senin, 7 April 2025 - 17:55 WIB

Dandim bersama Danrem dan Forkopimda Laksanakan Zoom Meting dalam Rangka Panen Raya Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 25 Februari 2025 - 00:49 WIB

Lagu “Bayar bayar bayar”, Sukatani jadi “Duta Polri” dan Sejarah Pembreidelan lagu di Indonesia

Senin, 24 Februari 2025 - 23:43 WIB

Dukung Industri Dalam Negeri, Ini Upaya Bea Cukai Hadapi Tantangan Globalisasi

Senin, 17 Februari 2025 - 09:48 WIB

Dilantik Sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat, Sri Haryati: Siap Membangun Hubungan Dan Kerjasama Dengan Stakeholder

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:19 WIB

Wercok Bintoro Klarifikasi Soal Keterlibatannya Memeras Boss Prodia, Wilson Lalengke: “Maling Ngaku, Malaekat Langsung Bunuh Diri”

Berita Terbaru