SIAK – Massa yang terdiri dari DPP Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau (APTMR), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sungai Apit, dan sejumlah warga Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Siak, Senin, 8 Januari 2023.
Massa menyampaikan aspirasi guna kontrol sosial serta pengawalan terhadap proses hukum terhadap terdakwa dalam perkara nomor 392/pid.B/2023/PN.Sak.
Massa menuntut, hakim tetap berpegang teguh kepada 10 prinsip-prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku hakim sehingga terhindar dari intervensi oleh mafia mafia bisnis atau penguasa mafia tanah ataupun mafia mafia atau oknum-oknum penegak hukum, serta meminta hakim tetap mengedepankan moral dan etika profesinya, dalam penegakan hukum yang berkeadilan yang berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Karena Ia merupakan sosok pengadil dan wakil Tuhan di muka bumi.
Meminta dan menuntut kepada DPRD Siak dan Bupati Siak, untuk memperhatikan serta turut membantu perjuangan hak-hak masyarakat Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Dalam memperjuangkan hak masyarakat terhadap lahan plasma 20% yang tidak diberikan oleh PT Triomas FDI, selaku pemegang HGU sejak tahun 2011 hingga saat ini di Kampung Penyengat,” tuntut massa.
Massa juga meminta dan memohon kepada Bupati Siak serta instansi atau dinas di bawah pimpinannya untuk memberikan izin rekomendasi kepada PT Triomas FDI untuk mengajukan HGU baru, sebelum ia menyelesaikan hak plasma masyarakat di Kampung Penyengat.
Aksi damai akan berpindah di Pengadilan Negeri (PN) Siak, dan Kantor Bupati Siak.
(Sri imelda)