Sidang Perkara Penipuan dengan Terdakwa Cagliari Bunga Alias Galis Telah Digelar di PN Kupang

DETIK UPDATE

- Redaksi

Minggu, 24 Desember 2023 - 16:16 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA KUPANG – Sidang Perkara Penipuan yang dialami Miranda Lay telah digelar di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, dengan terdakwa a.n. Cagliari Bunga alias Galis sementara berstatus tahanan Rutan.

Proses peradilan terhadap kasus dengan nomor perkara 156/Pid.B/2023/PN Kpg itu terungkap fakta bahwa,

Bahwa korban menyerahkan barang/bahan bangunan yang seluruhnya senilai Rp.685.583.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa, oleh karena terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa Terdakwa mau membeli bahan bangunan untuk pekerjaan proyek yang didapat oleh terdakwa, nanti setelah barangnya turun/diantar ke lokasi proyek terdakwa langsung membayarnya secara cash/tunai, sedangkan untuk pemberian barang/bahan bangunan selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada korban, “Aci tolong saya dulu, nanti baru bayar sekalian dengan yang sebelumnya”.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun setelah terdakwa menerima barang/bahan bangunan tersebut terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada korban bahkan untuk lebih meyakinkan korban, terdakwa menyerahkan lagi 8 (delapan) lembar Cek Bank NTT kepada korban yang nantinya akan dicairkan oleh korban setelah dana proyek yang dikerjakan oleh terakwa masuk ke Rekening Giro milik terdakwa, sehingga kemudian korban menyerahkan lagi barang/bahan bangunan sesuai dengan permintaan terdakwa, namun pada saat korban mencairkan Cek tersebut di Bank NTT Kantor Cabang Utama Kupang ternyata Cek tersebut tidak ada dananya (kosong) dan dana yang ada dalam Rekening Giro Nomor: 00101130084638 atas nama CV. GUWEN milik terdakwa hanya tinggal saldo minimal saja, sehingga korban merasa ditipu oleh terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Nusa Tenggara Timur;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban MIRANDA LAY Alias MIRANDA mengamami kerugian sebesar Rp.685.583.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Sementara saksi-saksi yang telah dihadirkan:

1. Miranda Lay

2. Yosefina Seran

3. Leorida Yanuarita Rehy

4. Mikhael Feka, S.H.,M.H.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

 

#Humas_PN_Kupang_KelasIA

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Pimred Patroli86.com & Kuasa Hukum Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Jateng, Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Pak Kapolda Tolong Tangkap 3 Unit Mesin Judi Tembak Ikan Beroperasi di Bumi Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit
Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor Honda Beat di Basement Sun Plaza
Pembacaan Tuntutan Ditunda, Jaksa Agung dan Kajatisu Diminta Segera Periksa dan Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus, SH di Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu
Eksepsi Kantor Hukum POEYANK Diterima,PN Pagaralam tolak gugatan Perdata Pengacara IS
Personil Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor di Jalan Jamin Ginting
Sugiyanto Asper KBKPH Wonosari Menggelar Patroli Gabungan Bersama Jajaran Polsek Klabang

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:22 WIB

Pemdaprov Jawa Barat Akan Gelar Forum Diaspora Jabar Chapter IV Fokus memfasilitasi peluang beasiswa internasional

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:04 WIB

Kang DS : Tahun Ini Pemkab Bandung Terima 1.500 Tenaga Honorer Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 02:55 WIB

Efisiensi Anggaran, DPRD KBB Ingin Gedung Putih Segera Difungsikan

Selasa, 17 Desember 2024 - 02:43 WIB

KORMI Gelar Festival Olahraga Tradisional Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:07 WIB

Tekan Laju Inflasi, Pemkab Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:27 WIB

Pemkab Bandung Raih Penghargaan IGA Kemendagri dengan Predikat Sangat Inovatif

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:18 WIB

Bupati Dadang Supriatna Lantik Kadinsos Baru dan Ketua Dewan Pengawas PDAM

Jumat, 29 November 2024 - 16:16 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru

KABAR DUKA

Kyai ‘Kharismatik’ Suyuti Toha Dukung dan Doakan Gus Farkhan

Selasa, 17 Des 2024 - 12:36 WIB

Nasional

Presiden Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 17 Des 2024 - 12:30 WIB