Diduga Terima Suap, Polresta Deli Serdang Pelihara Galian C Ilegal di Kecamatan STM Hilir

DETIK UPDATE

- Redaksi

Minggu, 24 Desember 2023 - 10:06 WIB

50293 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG |  Demi memperkaya pribadinya sendiri yang di duga Oknum Polisi nakal kerap kali mengahalkan segala cara dan tidak perduli dengan apa yang telah meresahkan masyarakat. Institusi Kepolsian tercoreng akibat ulah Oknum Polisi nakal tersebut.

Pasalnya adalah, maraknya aktivitas galian c ilegal di Kecamatan STM Hilir yang di duga karena Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Deli Serdang ada terima suap dari pihak pengelola galian C ilegal tersebut.

Hal ini sangat di sayangkan masyarakat karena galain C ilegal terus beroperasi di Kecamatan STM Hilir, kegiatan tersebut merugikan Negara, merusak Lingkungan atau melanggar Undang-Undang (UU) Nomor : 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. pada Pasal 158 Undang-Undang (UU) tersebut, di sebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada pun lokasi aktivitas galian C ilegal di Kecamatan STM Hilir yakni :

1). Jalan Desa Corcoran Tadukan Raga milik inisial Mkls

2). Desa Tadukan Raga Tungkusan milik inisial LN

3). Desa Tadukan Raga tepatnya tidak jauh dari tempat pembuangan sampah (TPA) milik inisial AB.

Dari pantauan Tim Wartawan yang bertugas di lapangan, pada Jumat (22/12/2023) siang, tiga lokasi galian C ilegal tersebut tidak memiliki Plank Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Tidak di hentikannya tambang ilegal sampai saat ini yang di duga Polresta Deli Serdang melindungi dan memelihara tambang ilegal itu, karena sampai saat ini segala aktivitas galian C ilegal tersebut terus berjalan dan terkesan kebal hukum.

Masyarakat meminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi agar menutup segala aktivitas galian c di Kecamatan STM Hilir dan meminta kepada Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara untuk mengecek Oknum nakal yang menerima upeti untuk memuluskan segala aktivitas galian C ilegal tersebut.

Miris, saat di konfirmasi Tim Wartawan kedua Pejabat Utama (PJU) Polresta Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang, AKBP. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Wirhan Arif, SH., SIK., MH, melalui pesan lewat via WhatsAppnya, pada Sabtu (23/12/2023) terkesan bungkam dan tidak ada keterbukaan informasi publik, sehingga kedua Pejabat Utama (PJU) Polresta Deli Serdang tersebut tidak layak menjabat sebagai Pejabat Publik dan telah kangkangi Undang-Undang (UU) Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(Redaksi/Geleng)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapor Pak Kapolda : Galian C Ilegal Dalam Rimbun Kutalimbaru Belum Pernah Digerebek
Polsek Pancur Batu Dalami Peristiwa Pembacokan Warga Desa Durin Simbelang Pancur Batu
Semoga Besok Tidak Ditunda! Korban Minta Terduga Pelaku dan Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Hukum Seberat Beratnya
Sidang Pembacaan Putusan dan Penuntutann Terduga Komplotan Pelempar Bom Molotov Kerumah Wartawan Ditunda, Korban Menduga Ada Pihak Diluar Pengadilan Yang Mengatur Penundaan ?
Terduga Komplotan Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Akan Dibacakan Vonis Oleh Majelis Hakim, Kira Kira Divonis Berapa Tahun Ya ??
Kecamatan Pancur Batu Sudah Tidak Aman, Rumah Wartawan Yang Dibom Molotov Kembali Dilempar Batu
Dua Orang Komplotan Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Akan Disidangkan, Korban Memohon Hakim Berikan Vonis Seberat Beratnya
Pembacaan Tuntutan Ditunda, Jaksa Agung dan Kajatisu Diminta Segera Periksa dan Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus, SH di Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 17:32 WIB

Perkara Dosen Bunuh Suami, Saksi Bohongi Korban Saat Ambil Foto Asuransi

Minggu, 20 April 2025 - 15:47 WIB

BISMA OKCF 2025 Siap Digelar, FORKI Sumut Dukung Penuh BISMA OKCF 2025

Sabtu, 19 April 2025 - 17:39 WIB

Rawat Ketersediaan Air, Babinsa Desa Serang Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sumber Air Pertanian

Sabtu, 19 April 2025 - 17:38 WIB

Panen Dan Penyerapan Padi Hasil Panen Berlanjut, Babinsa Kawedusan Yakinkan Penyerapan Berlangsung Optimal

Sabtu, 19 April 2025 - 12:59 WIB

Pemdes Ciputri Bangun Rabat Beton Dan TPT Di Tunggilis Pojok

Sabtu, 19 April 2025 - 01:59 WIB

Doris dan Riris Layangkan Surat Terbuka Minta Keadilan ke Presiden*

Jumat, 18 April 2025 - 13:13 WIB

Kolaborasi A-PPI Sumut, Detektif Monitor, dan P.BKMAD: Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli

Jumat, 18 April 2025 - 08:02 WIB

Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan ,S.H ; Tersangka Kasus Polrestabes Medan Diminta Patuhi Proses Hukum

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dengan Warga Binaan

Selasa, 22 Apr 2025 - 10:00 WIB