KUTACANE | Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu di Desa Lawe Runtung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Tanggal 18 Desember 2023, Pukul 20.00 WIB
Mendapat informasi dari masyarakat, anggota Opsnal Satresnarkoba segera merespons laporan tersebut dan menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di Desa Lawe Runtung, anggota Opsnal melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan deskripsi dari informasi yang diterima. Tanpa menunggu lama, anggota Opsnal langsung memberhentikan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, anggota Opsnal Satresnarkoba berhasil menemukan 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis sabu dengan Berat 1,06 Gram. Barang bukti tersebut terbungkus dalam plastik warna putih bening dan ditemukan di dalam kantong sebelah kanan pria yang kemudian mengaku bernama HB (31) Warga Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara. Pelaku dengan tegas mengakui kepemilikannya terhadap barang bukti yang ditemukan.
Selanjutnya, anggota Opsnal Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan upaya Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus sebagai respons cepat terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H, Melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra , S.H, mengapresiasi kerja keras anggota Opsnal Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat. “Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika. Kasus ini akan ditindaklanjuti secara hukum untuk memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang aman dari peredaran narkotika,” ungkap Kasat.
(RED)