Tim Gabungan Polda Sumut,Polrestabes Medan,Polsek Delitua Ungkap Kasus Curat,Kerugian Nyaris 1 Miliar

DETIK UPDATE

- Redaksi

Rabu, 13 Desember 2023 - 19:35 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumut,Dan Timsus Satreskrim Polrestabes Medan,dan Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian pemberatan di Kecamatan Medan Johor,kota Medan.

Pengungkapan itu berawal dari adanya laporan korbannya S(63) Warga Jalan Suka terang Nomor 17,Kelurahan Suka maju,Kecamatan Medan Johor ke Polsek Delitua pada 2 Desember 2023.

Korban yang saat itu tengah berlibur ke kawasan danau toba,Kabupaten Silalahi mendapat telepon bahwa rumah miliknya dibobol oleh maling.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang mendapat kabar tersebut pun bergegas kembali kerumah dan menyadari uang yang tersimpan dalam lemari hilang,serta beberapa perhiasan emas,juga mata uang asing dimana total kerugian korban diperkirakan menembus 1 Miliar rupiah.

Selanjutnya,korban pun membuat pengaduan ke Polsek Delitua,laporan itu kemudian diterima dengan nomor LP/765/XII/2023/SPKT/POLSEK DELITUA/POLDA SUMUT.

Menerima laporan tersebut,polisi yang tergabung dalam tim Gabungan Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut,Timsus Satreskrim Polrestabes Medan,dan Unit Reskrik Polsek Delitua pun melakukan penyelidikan.

Dari pemeriksaan sejumlah saksi polisi kemudian mengantongi identitas para pelaku,dan kemudian mengamankan seorang pelaku pembobolan rumah korban berinisial FL(53) beserta istrinya ESP(43) yang turut menikmati hasil curian saat sedang berada dirumah di Jalan persamaan,Gang Rahmad Medan Amplas yang sehari-sehari bekerja sebagai petugas parkir dikawasan simpang limun.

Dari sana polisi kemudian bergerak menangkap AA alias MGL(37) juga pelaku utama pembobolan rumah saat tengah bersama dengan temannya AS(39) dan ARB(40) saat tengah berada dirumah di Jalan Lantasan,Kecamatan Patumbak Deli serdang.

Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan CYE(24) warga Jalan Bandrek,perumahan Arnavat,Kecamatan Patumbak

Dari hasil pemeriksaan,peristiwa pencurian tersebut berawal setelah FL salah satu dari pelaku pembobolan rumah tersebut mengetahui rencana berlibur korban dan keluarga ke kawasan Parapat,Kabupaten Silalahi dari ALP salah seorang adik korban.

Dari informasi tersebut,FL(53) pun kemudian menemui pelaku AA dan selanjutnya merencanakan pencurian dengan pembagian 40 untuk pelaku FL dan 60 persen untuk pelaku AA alias MGL.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 211.150,000,satu lembar uang pecahan 100 Ringgit Malaysia(RM),1 Unit Angkutan Umum 08 berwarna kuning dengan nomor polisi BK 1058 GR,enam unit sepeda motor,satu unit kalung emas,satu buah cincin emas putih,empat buah handphone dengan berbagai merek,satu set tempat tidur springbed,mesin cuci,kulkas dan beberapa barang bukti lainnya.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya para pelaku pencurian serta pelaku penadah,ke 7 pelaku tersebut telah ditahan di Polsek Delitua Polrestabes Medan.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Darma SH kepada sejumlah wartawan membenarkan penangkapan terhadap ke enam pelaku.

“Ya Bang,Gabungan Jatanras Ditreskrimum,Timsus Satreskrim Polrestabes Medan,dan Unit Reskrim Polsek Delitua,”Terang Dedy.

Pelaku dikenakan pasar 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 hingga 7 tahun penjara.(Leodepari)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Korupsi di Disdikbud Tasikmalaya Menguat, AMAKI Serahkan Bukti Tambahan ke KPK
Diduga Pemerintah Payakumbuh Masuk Angin, Aktifitas Galian C di Bukit Palano Terlihat Masih Aktif
Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Dibekuk Bersama 25 Gram Sabu
Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal
Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Begal
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 17:32 WIB

Perkara Dosen Bunuh Suami, Saksi Bohongi Korban Saat Ambil Foto Asuransi

Minggu, 20 April 2025 - 15:47 WIB

BISMA OKCF 2025 Siap Digelar, FORKI Sumut Dukung Penuh BISMA OKCF 2025

Sabtu, 19 April 2025 - 17:39 WIB

Rawat Ketersediaan Air, Babinsa Desa Serang Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sumber Air Pertanian

Sabtu, 19 April 2025 - 17:38 WIB

Panen Dan Penyerapan Padi Hasil Panen Berlanjut, Babinsa Kawedusan Yakinkan Penyerapan Berlangsung Optimal

Sabtu, 19 April 2025 - 12:59 WIB

Pemdes Ciputri Bangun Rabat Beton Dan TPT Di Tunggilis Pojok

Sabtu, 19 April 2025 - 01:59 WIB

Doris dan Riris Layangkan Surat Terbuka Minta Keadilan ke Presiden*

Jumat, 18 April 2025 - 13:13 WIB

Kolaborasi A-PPI Sumut, Detektif Monitor, dan P.BKMAD: Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli

Jumat, 18 April 2025 - 08:02 WIB

Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan ,S.H ; Tersangka Kasus Polrestabes Medan Diminta Patuhi Proses Hukum

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dengan Warga Binaan

Selasa, 22 Apr 2025 - 10:00 WIB