Makassar — Korban Aswar AE mengalami penipuan saat membeli sepeda motor R15 Yamaha secara online, Bertempat di Jalan. Lanraki Paccerakkang Kec. Biringkanaya Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin malam (30/10/2023)
Dalam insiden tersebut, Korban Aswar mengalami kerugian Rp. 14 Juta Rupiah.
Adapun Surat Tanda Bukti Laporan : STBL/2270/X/2023/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Kasus ini bermula dari laporan korban Aswar AE. Korban mengalami penipuan saat membeli sepeda motor R15 Yamaha secara online,” kata Aswar kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Saat itu korban tertarik dengan penawaran sepeda motor R15 yang diunggah di marketplace facebook oleh akun Motor Bekas.
Selanjutnya korban menghubungi pemilik akun dan terjadi kesepakatan untuk membeli sepeda motor R15 dengan harga Rp 25 juta, dan ditawarkan dengan harga 14 jutah Deal.
“Saat itu pelaku berpura-pura sebagai pihak penjual, dan meminta yang kepada korban Rp.14 juta untuk di transper ke no rekening pelaku ke via M’banking korban,” ujar aswar.
Selanjutnya, Korban Ke rumah pemilik motor dan mengecek kondisi motor beserta surat surat kepemilikan asli motor milik si penjual,” jelasnya.
“Usai mengecek kondisi motor si penjual. Korban langsung melakukan transper ke no rekening pelaku yang dirinya sedang berkomunikasi melalu via whatsapp bersama pelaku. di karenakan pelaku mangaku butuh uang,” terangnya.
Tambahnya, korban menyampaikan ke penjual uang yang ia transper sudah masuk di rekening nya “Bapak”. Si pemilik motor berkata uang yang di transper belum masuk di rekening miliknya,” tutur aswar
Korban akhirnya curiga, dan melapor peristiwa tersebut ke kantor polisi polrestabes Makassar. (EXB)