Adv.Lilo Himbau Pemda Sumbawa Barat Tidak Tutup Mata
Sumbawa Barat,Terkait masalah kasus penipuan miliaran rupiah yang telah dilaporkan dengan laporan Polisi Nomor LP/B/396VII/2023/SPKT/Polda Bali,Malekat Hukum mengambil tindakan tegas!!!
Peristiwa ini sudah sangat viral bahkan mendapat perhatian dari Pers Internasional,oleh sebab itu Malekat Hukum melalui Adv Lilo Agung Crisna Budi,S.H.,M.H dan Dwiki Mahadipa,S.H meninjau langsung lokasi tanah yang berkorelasi dengan kasus penipuan ini.Jumat(01/11/2023).
Lilo mengatakan bahwa kasus ini,akan kita usut tuntas,supaya jangan ada kejadian-kejadian yang serupa terjadi lagi.
Lagi Lilo berkoordinasi dengan Pemda Sumbawa Barat,dalam hal ini yang menemuinya adalah Sekda Sumbawa Barat.
Sekda Sumbawa Barat menjawab tidak tahu atas permasalahan yang terjadi,saat awak media bertanya,apakah Bapak Sekda mengetahui ada kejadian penipuan yang menyangkut tanah di Sekongkang Bawah.
Modus penipuan ini berkedok investasi properti “Golden City” yang telah menelan kerugian finansial dengan total puluhan miliar rupiah yang menimpa banyak investor.
Salah satu investor inilah yang melaporkan kerugian yang cukup besar ,yaitu 500.000 USD atau sekitar 7,5 milyar rupiah.
Adv Lilo menghimbau agar Pemda setempat tidak menutup mata, karna ini menyangkut nama baik Sumbawa dan Indonesia pada umumnya.
AR81