Blangkejeren – Sebagai upaya mewujudkan sinergi dan kolaborasi dalam perlindungan hukum terhadap tanah milik masyarakat dan umat, Kantor Pertanahan Gayo Lues menggelar kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Wakapolres Kompol Edi Yaksa, S.Sos mewakili Kapolres pada hari ini bertempat di Aula Kejaksaan Gayo Lues , Selasa (31/10/2023).
Dalam acara yang bertema “Sinergi dan Kolaborasi Untuk Mewujudkan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Tanah Milik Masyarakat dan Umat,” Wakapolres Kompol Edi Yaksa, S.Sos memberikan sambutan yang menggarisbawahi pentingnya kerjasama antara berbagai pihak dalam mencegah sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang dapat merugikan masyarakat.
“Dalam rangka memastikan keadilan dan perlindungan hukum terhadap tanah yang dimiliki oleh masyarakat dan umat, kerjasama lintas sektor dan pemahaman hukum yang lebih baik sangat diperlukan,” ungkap Wakapolres Kompol Edi Yaksa, S.Sos.
Kegiatan sosialisasi ini juga melibatkan pemangku kepentingan lokal, termasuk tokoh masyarakat, pemimpin adat, serta perwakilan dari lembaga terkait guna menciptakan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum pertanahan dan langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil untuk menghindari potensi sengketa yang berlarut-larut.
Kantor Pertanahan Gayo Lues berharap kegiatan semacam ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan hukum yang lebih kondusif, meminimalisir konflik terkait tanah, serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat.
Kegiatan ini menandai komitmen kuat dari aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan pihak terkait untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan guna menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan aman bagi masyarakat. (RED)