Kota Bima, NTB (29/10) – Pada Hari Minggu, Tanggal 29 Oktober 2023, pukul 00.00 WITA, di Café Hiburan Kelurahan Ule, Kota Bima
Dalam rangka menjaga disiplin dan ketaatan anggota Polri, Propam (Pengawasan Internal) Polres Bima Kota melaksanakan kegiatan razia terhadap personil yang masuk ke tempat hiburan malam. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 29 Oktober 2023, pukul 00.00 WITA, di sebuah kafe hiburan yang berlokasi di Kelurahan Ule, Kota Bima.
Razia personil yang masuk ke tempat hiburan malam ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, S.H. Dalam operasi ini, Kompol Herman dibantu oleh Kabag SDM, Kompol Ahmad, S.Sos, serta IPTU Husnain, S.H, yang bertindak sebagai Pawas. Selain itu, Kanit Provos Sipropam, BRIPKA Sukardin, dan anggota Provos Sipropam Polres Bima Kota juga turut serta dalam kegiatan razia tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota Polri yang berada di tempat hiburan malam tidak melanggar aturan, terutama ketika mereka sedang tidak dalam tugas dinas. Keberadaan polisi di tempat-tempat hiburan malam harus mematuhi etika dan peraturan yang berlaku.
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.I.K., menegaskan bahwa upaya menjaga kehormatan dan disiplin anggota Polri adalah hal yang sangat penting. Kegiatan razia ini dilakukan dalam upaya menjaga citra positif kepolisian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Semua anggota Polri diharapkan tetap menjaga integritas dan profesionalisme mereka, bahkan di luar jam dinas. Hal ini adalah bagian dari upaya Polres Bima Kota untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan teratur, serta untuk menjaga kepercayaan publik (RH)