Pembukaan
Dalam pusaran arus informasi yang deras dan tak pernah henti, media siber hadir sebagai pelita di tengah gelap, mengusung kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan.
Pedoman ini disusun sebagai panduan moral, etik, dan profesional bagi seluruh insan pers di lingkungan media siber, agar setiap kata yang terbit tak sekadar berita — melainkan cahaya yang menerangi ruang publik.
I. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi seluruh kegiatan jurnalistik di ranah digital (media siber), meliputi:
-
Proses peliputan, penulisan, penyuntingan, hingga publikasi berita.
-
Pengelolaan konten berupa teks, gambar, audio, video, dan multimedia.
-
Interaksi dengan pembaca melalui kolom komentar, forum, dan media sosial.
Semua kegiatan tersebut wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, serta prinsip-prinsip jurnalisme yang berkeadilan.
II. Verifikasi dan Keakuratan Informasi
-
Setiap berita harus melalui verifikasi yang memadai, bersumber jelas, dan berimbang.
-
Media siber dilarang mempublikasikan informasi yang bersifat fitnah, hoaks, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
-
Dalam kondisi tertentu di mana verifikasi sulit dilakukan, media wajib memberi catatan penjelasan mengenai status berita tersebut, dengan segera melakukan pembaruan setelah fakta diperoleh.
-
Kebenaran adalah napas dari setiap tulisan — tanpa kebenaran, berita kehilangan maknanya.
III. Keberimbangan dan Independensi
-
Media siber wajib memberi ruang bagi semua pihak yang disebut atau dirugikan dalam pemberitaan.
-
Setiap berita harus disajikan dengan independen, tidak berpihak, tidak tunduk pada tekanan politik, ekonomi, maupun kekuasaan.
-
Wartawan dilarang menerima imbalan, hadiah, atau fasilitas yang dapat memengaruhi integritas pemberitaan.
-
Di atas segala kepentingan, yang utama adalah kepentingan publik.
IV. Hak Jawab dan Hak Koreksi
-
Media wajib melayani hak jawab dari pihak yang dirugikan dalam pemberitaan.
-
Hak jawab harus dipublikasikan secara proporsional, di tempat yang sama atau setara dengan berita yang dipersoalkan.
-
Bila ditemukan kesalahan faktual, media wajib memuat koreksi secepat mungkin, dengan menyebutkan bagian yang diperbaiki.
-
Koreksi bukan kelemahan, melainkan bentuk kejujuran dan tanggung jawab moral media kepada khalayak.
V. Pemuatan dan Penghapusan Konten
-
Setiap konten yang telah dipublikasikan menjadi tanggung jawab redaksi, bukan semata penulis atau narasumber.
-
Permintaan penghapusan berita dapat dipertimbangkan apabila:
-
Mengandung kesalahan faktual serius.
-
Melanggar hukum, etika, atau hak privasi.
-
Berdampak merugikan tanpa nilai kepentingan publik yang cukup.
-
-
Media berhak menolak permintaan penghapusan apabila informasi memiliki nilai sejarah atau kepentingan publik tinggi.
-
Setiap perubahan, penghapusan, atau pembaruan harus dilakukan dengan transparan dan terdokumentasi.
VI. Komentar Pembaca dan Konten Interaktif
-
Kolom komentar adalah ruang publik yang perlu dijaga kesantunannya.
-
Media wajib menyaring komentar yang berisi ujaran kebencian, pornografi, fitnah, atau diskriminasi SARA.
-
Moderator atau sistem otomatis dapat digunakan untuk memastikan diskusi berlangsung sehat, sopan, dan produktif.
-
Kebebasan berekspresi tidak berarti kebebasan melukai.
VII. Perlindungan Anak dan Korban
-
Media siber dilarang mempublikasikan identitas anak yang terlibat dalam perkara hukum atau menjadi korban kekerasan.
-
Pemberitaan kasus kekerasan, pelecehan, atau bencana harus dilakukan dengan empati dan kehati-hatian, tanpa mengulang trauma korban.
-
Martabat manusia adalah hal yang tak boleh dikorbankan atas nama sensasi.
VIII. Iklan dan Konten Berbayar
-
Iklan harus dapat dibedakan secara jelas dari berita redaksional.
-
Konten berbayar (advertorial, sponsored content) wajib memuat penanda khusus, agar pembaca mengetahui sifatnya.
-
Redaksi berhak menolak iklan yang bertentangan dengan hukum, moral, atau nilai kemanusiaan.
-
Integritas media lebih berharga daripada imbalan sesaat.
IX. Hak Cipta dan Sumber Informasi
-
Media siber wajib menghormati hak cipta, baik atas teks, foto, video, maupun karya jurnalistik lainnya.
-
Sumber berita yang dilindungi wajib dijaga kerahasiaannya, kecuali atas permintaan hukum yang sah.
-
Setiap kutipan harus disertai atribusi jelas dan tidak keluar dari konteks.
X. Pencabutan Berita
-
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
-
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
-
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
XI. Penutup
Pedoman ini bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan cermin jiwa dan nurani jurnalisme digital.
Di era ketika kecepatan sering menenggelamkan kebenaran, pedoman ini menjadi jangkar agar media tetap berlayar dengan arah yang benar —
membawa berita, bukan bara; menyampaikan fakta, bukan prasangka.











