mgid.com, 569023, DIRECT, d4c29acad76ce94f rubiconproject.com, 9655, RESELLER, 0bfd66d529a55807 pubmatic.com, 161673, RESELLER, 5d62403b186f2ace smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 amxrtb.com, 105199704, DIRECT lijit.com, 349013, DIRECT, fafdf38b16bf6b2b appnexus.com, 15825, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT

Diduga Langgar UU Cipta Kerja, Sejumlah Karyawan PT. HMBP II Minta Pendampingan Hukum

DETIK UPDATE

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024 - 18:32 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit -Perusahaan kelapa sawit Hamparan Masawit Bangun Persada II (PT. HMBP II) yang beralamat di jalan jenderal Sudirman KM 43 Desa Penyang kecamatan Telawang kabupaten Kotim mempekerjakan anak di bawah umur bahkan beberapa lansia yang sudah berumur sekitar 60 tahun bahkan bersikeras mempekerjakan orang yang tidak layak bekerja alias sakit yang mana sudah mendapatkan surat keterangan dari RSUD Murjani Sampit. hal ini di buktikan dari via WhatsApp pihak PT dengan karyawan yang sakit tersebut.

Hal ini diketahui saat Law Firm Lin Handayani and rekan mendampingi kasus pidana ringan di polres Kotim beberapa waktu lalu. Salah satu adalah anak dibawah umur yang mana anak tersebut bekerja panen penggajiannya dititipkan ke nama orang lain dan kasusnya sudah selesai melalui diversi.

Lin Handayani SH selaku advokat yang diminta beberapa karyawan yang mendampingi kasus Tipiring dan PHI tersebut membenarkan ada memang pekerja lansia yang berumur 60 tahun di PT. HMBP II, bahkan sudah berapa kali karyawan minta pensiun tapi pihak perusahaan selalu beralasan bahwa pensiun bisa diberikan apabila orang tersebut harus bekerja 15 tahun dulu maka akan diberikan pensiun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu pada saat karyawan melakukan kesalahan ringan belum menimbulkan kerugian terhadap pihak PT. HMBO tidak mau menempuh restorative justice ataupun memberikan SP 1 terhadap karyawan tersebut. Sehingga, menyebabkan karyawan ini menjalani hukuman ringan tapi pihak PT memaksa istri karyawan tersebut untuk menandatangani surat pengunduran dan memaksa istri karyawan pergi dari perumahan PT padahal statusnya masih karyawan dan belum diberikan PHK serta hak-hak karyawan tersebut belum diberikan bahkan asistennya mengancam apabila tidak menandatangani surat pengunduran diri maka pencairan BPJS ketenagakerjaan akan dipersulit.

“Saya sempat berbincang dengan salah satu mantan karyawan yang menyebutkan bahwa dia bekerja dari umur 15 tahun sampai dengan menikah. Artinya selama ini PT. HMBP II sudah mempekerjakan anak dibawah umur kalau terjadi apa-apa apakah pihak PT mau bertanggung jawab dan semoga hal ini menjadi perhatian semua pihak. Menurut mantan karyawan ini bahwa pihak PT mempekerjakan warga sekitar yang tidak tamat sekolah hanya mengerjakan pekerjaan kasar, apabila mau melamar jadi supir tidak diterima,” jelas Lin Handayani SH.

Pihak Lin Handayani and rekan sudah menyurati instansi terkait dan pihak perusahaan terkait masalah hak karyawan, pekerja lansia dan karyawan yang sakit. “Tinggal menunggu respon pihak perusahaan, apabila belum ada tanggapan maka kita akan melayangkan surat kedua untuk perusahaan,” ujarnya. (Samsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

3 Mei Moment Peringatan HPN Guna Promosikan Kebebasan Pers
HUT ke-7 Universal Line Dance, Kontribusi Aktif Ciptakan Masyarakat yang Sehat dan Bugar
Kakanwil Ditjenpas Jabar Kunjungi Lapas Cianjur: Tekankan Sikap Positif dan Penguatan Pembinaan WBP
Anniversary 234 SC PC Cugenang dan Santunan Anak Yatim Piatu
Kick Off Renovasi 500 Rutilahu di Jabar, KDM Targetkan Nol Rutilahu pada 2028
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Kelas IIB Cianjur Bahas Proses Pengusulan Integrasi dan Pengangkatan Tamping
Lapas Cianjur Gelar Pelatihan Urban Farming Dalam Rangka Pengabdian Masyarakat Mahasiswa Universitas Suryakancana
Dandim 0808 Bersama Forkopimda Kabupaten Blitar Hadiri Upacara Hardiknas 2025

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:15 WIB

3 Mei Moment Peringatan HPN Guna Promosikan Kebebasan Pers

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:08 WIB

HUT ke-7 Universal Line Dance, Kontribusi Aktif Ciptakan Masyarakat yang Sehat dan Bugar

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:59 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jabar Kunjungi Lapas Cianjur: Tekankan Sikap Positif dan Penguatan Pembinaan WBP

Minggu, 4 Mei 2025 - 14:02 WIB

Anniversary 234 SC PC Cugenang dan Santunan Anak Yatim Piatu

Minggu, 4 Mei 2025 - 06:57 WIB

Kick Off Renovasi 500 Rutilahu di Jabar, KDM Targetkan Nol Rutilahu pada 2028

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:48 WIB

Lapas Cianjur Gelar Pelatihan Urban Farming Dalam Rangka Pengabdian Masyarakat Mahasiswa Universitas Suryakancana

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:38 WIB

Dandim 0808 Bersama Forkopimda Kabupaten Blitar Hadiri Upacara Hardiknas 2025

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:12 WIB

Kalapas Cianjur Sambut Baik Rencana Kerjasama Dengan UNSUR, Dalam Hal Pelatihan Pertanian Hortikultura

Berita Terbaru

DAERAH

3 Mei Moment Peringatan HPN Guna Promosikan Kebebasan Pers

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:15 WIB