Brebes//detikupdate.com — Maraknya penipuan berkedok penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri mendorong Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat. Warga diminta waspada terhadap tawaran berangkat bekerja ke luar negeri dengan janji gaji besar namun biaya murah dan proses cepat.17/10/2026
Belum lama ini, seorang warga melaporkan kerugian ke Polres Tegal setelah menyetor uang sebesar Rp30 juta dengan janji akan dikirim bekerja ke Amerika Serikat. Namun, hingga tiga tahun berlalu, ia tak kunjung berangkat dan uangnya pun tidak dikembalikan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Dinperinaker Brebes, Irfan Junaedi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya terus menerima informasi terkait keberangkatan calon PMI melalui jalur tidak resmi.
“Berdasarkan radiogram dari KDI, buruh migran yang berangkat secara non-prosedural biasanya akan dideportasi. Kami selalu berkoordinasi untuk pemulangan mereka dengan selamat.”
Saat ini, jumlah PMI yang berangkat secara resmi tercatat 4.166 orang, namun masih banyak warga yang tergiur jalur tidak resmi karena alasan gaji besar, kebiasaan turun-temurun, atau sekadar gengsi.
Banyak calon PMI akhirnya terpaksa berutang atau menggadaikan sertifikat tanah hanya demi berangkat bekerja, namun ternyata terjebak penipuan.
“Jangan tergiur omongan biaya murah dan proses cepat, apalagi jika menggunakan visa kunjungan/turis. Itu sangat berisiko!” — tegas Irfan.
Negara tujuan yang sudah memiliki kerja sama resmi dengan Indonesia dan aman bagi PMI antara lain: Taiwan, Malaysia, Singapura, dan Hongkong. Sementara untuk Polandia, Portugal, Spanyol, dan Italia, masyarakat wajib memeriksa terlebih dahulu apakah ada izin penempatan yang sah.
Pastikan Perusahaan Penempatan Berizin — Periksa apakah P3MI terdaftar resmi dan terverifikasi di situs P2MI maupun Dinas Tenaga Kerja setempat.
Jangan Pernah Membayar di Muka — Jika diminta menyetor uang duluan sebelum proses jelas, jangan mau! Biaya yang wajar biasanya dipungut bertahap dan transparan. Ikuti Pelatihan di LPK Resmi — Calon PMI wajib memiliki keterampilan dan kemampuan bahasa yang cukup melalui pelatihan di LPK yang memiliki kerja sama resmi dengan P3MI.
Biaya Berangkat Bervariasi — Kisaran biaya penempatan yang resmi umumnya berkisar antara Rp35 juta hingga Rp45 juta, mencakup MCU, paspor, visa, dan administrasi lainnya — namun dibayarkan sesuai tahapan, bukan sekaligus di muka.
Dinperinaker Brebes menegaskan, perusahaan maupun oknum yang melakukan perekrutan secara ilegal dan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat, jangan mudah percaya pada oknum yang menawarkan keberangkatan instan. Selalu periksa kebenarannya ke Dinperinaker Brebes. Lebih teliti dan hati-hati daripada kehilangan harta benda sia-sia.” — pungkas Irfan Junaedi.
Teguh












