Desak Sigit berikan sertifikat tanah ke Iskandar Halim Tim FJPK setuju pernyataan AHY Menteri BPN/ATR RI berikan kepastian hukum hal kepemilikan tanah

DETIK UPDATE

- Redaksi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 20:51 WIB

50235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Tim forum jurnalis peduli keadilan (FJPK) desak Sigit Santosa kepala BPN/ATR Jakarta Pusat segera berikan sertipikat kepemilikan tanah ke Iskandar Halim

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurto Yudhoyono (AHY) menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada seluruh warga negara, tanpa memandang latar belakang.

“Menteri BPT/ATR Agus Harimurti Yudhoyono memastikan setiap warga negara mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, ” jelas Jalaluddin ketua FJPK kepada awak media di Jakarta, Sabtu (6/7)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut ulasan selengkapnya:

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria UUPA

Apabila pemegang HGB tak lagi memenuhi syarat, maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan HGB tersebut kepada pihak yang memenuhi syarat. Apabila tidak dilakukan, maka hak tersebut hapus secara hukum.

Hapusnya Hak Guna Bangunan (HGB)
Terdapat beberapa hal yang menyebabkan hilangnya atau hapusnya HGB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 pasal 46, berikut ini alasannya.

1. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan haknya

2.Dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktu berakhir karena:
– Tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang hak
– Tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian HGB antara pemegang HGB dan pemegang hak milik atau perjanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan
– Cacat administrasi, atau
– Putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap

3. Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain

4. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir

5. Dilepaskan untuk kepentingan umum

6. Dicabut berdasarkan Undang-undang

7. Ditetapkan sebagai Tanah Terlantar

8. Ditetapkan sebagai Tanah Musnah

9. Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas hak milik atau Hak pengelolaan

10. Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak

Sebagai informasi, HGB ini dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Perlu diketahui, yang dapat memiliki HGB yaitu warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.

Lipsus: Fjpk

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Profil Fikram Kasim, Wasekjen PB PMII 2024-2027 Asal Sulsel
Petani Riau dan Jambi Meminta Hak dan Keadilan Atas Lahan Garapan Mereka Yang Dirampas Pengusaha
Demi Mengembalikan Indonesia Menjadi Macan Asia, Jaga Ketat Keselamatan Presiden Prabowo!
Investor China Siap Masuk Indonesia, Entrepreneur ini jadi Penghubung Utamanya
Dek Fadh Silaturahmi dengan Bos Blue Bird, Bahas Peluang Investasi Multisektor di Aceh
Mangkir Panggilan Polisi, Didesak Panggil Paksa Dua Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Dek Fadh Bahas Masalah Haji Dalam Pertemuan Dengan Kementerian Agama dan BP Haji
Pecah Telor, Akhirnya Kepengurusan PPWI Jakarta Utara Berhasil Diresmikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:46 WIB

Peduli Rumah Warga, Babinsa Bersama Warga Desa Selokajang Bantu Perbaiki Rumah Bapak Sumidi

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:58 WIB

Jabar Tingkatkan Pembibitan Domba Garut

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:02 WIB

Babinsa Dan Ppl Kemloko Ikuti “Jagong Petani” Diskusi Bersama Kelompok Tani Sido Makmur

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:07 WIB

Turun Ke Sawah, Babinsa Bendogerit Bantu Siapkan Lahan Petani

Rabu, 1 Januari 2025 - 16:31 WIB

Menyatu dengan Alam, Babinsa Kelurahan Sumberdiren Bersama Warga Tanam Pohon di Bantaran Sungai Abab

Rabu, 1 Januari 2025 - 02:05 WIB

Babinsa Kelurahan Kauman Bersama Poktan Maju Makmur I Gotong Royong Bersihkan Sumber Air

Senin, 30 Desember 2024 - 20:24 WIB

Seorang Nenek Tewas Di Tangan Sang Cucu

Senin, 30 Desember 2024 - 08:17 WIB

SSB Persada Kampung Dadap Menggelar Open Turnamen Antar SSB Se-Tangerang Selatan di Tingkat Usia 8 s/d 10 Tahun.

Berita Terbaru

DAERAH

Jabar Tingkatkan Pembibitan Domba Garut

Minggu, 5 Jan 2025 - 12:58 WIB

BANDUNG

Breaking: Regulasi Media Siber Jawa Barat Diperbarui?

Sabtu, 4 Jan 2025 - 11:48 WIB

ACEH TENGGARA

Hari Amal Bhakti Ke – 79 Kementerian Agama RI Meriah

Sabtu, 4 Jan 2025 - 08:37 WIB