CIANJUR — Pasar Pangrango, aset resmi milik Pemerintah Desa Cipanas yang sehari-hari menjadi pusat aktivitas ekonomi warga, mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah mencuatnya dugaan tindak pencabulan oleh seorang oknum kuli panggul pada Senin (8/12/2025) sore.
Insiden ini tidak hanya mengguncang warga, tetapi juga mempertanyakan kembali efektivitas pengawasan desa terhadap salah satu aset strategisnya.
Dugaan tindakan asusila oleh pelaku berinisial ( F ) kuli angkut yang sehari-hari beroperasi di pasar dibenarkan oleh pekerja pasar, Deni. Ia mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah meminjamkan sejumlah telepon genggam kepada korban untuk kemudian merekam tindakan tak pantas di area gudang penyimpanan.
“Dia punya banyak HP, hampir sepuluh. Modusnya ngasih pinjam HP, lalu aksinya dilakukan di gudang,” ujar Deni saat ditemui di area pasar.
Kasus terungkap setelah kakak salah satu korban memeriksa ponsel adiknya dan menemukan rekaman yang mengarah pada tindakan pencabulan.
Mengetahui hal itu, keluarga korban langsung mencari pelaku mendatangi Pasar Pangrango dan menuntut pertanggungjawaban.
Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, warga mengamankan pelaku ke pos ronda sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Pacet. Dari laporan sementara, sedikitnya tujuh anak di bawah umur diduga menjadi korban.
Di balik kasus ini, warga menyoroti lemahnya pengelolaan Pasar Pangrango oleh Pemerintah Desa Cipanas selaku pemilik aset.
Pasar disebut lama dibiarkan tanpa pengamanan yang memadai, sehingga rawan menjadi tempat aktivitas tidak terkontrol.
“Keamanan di sini minim. Banyak anak jalanan bergelantungan, bahkan buang air sembarangan di depan toko. Sudah lama kondisinya seperti ini,” kata seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan terhadap Desa Cipanas semakin tajam karena Pasar Pangrango merupakan aset yang memberikan pemasukan bagi desa, namun dalam hal keamanan dan pengawasan tidak terlihat adanya sistem yang kuat.
Kanit Reskrim Polsek Pacet, Ipda Cairul Amri Siregar, membenarkan kejadian itu saat dimintai keterangan pada Selasa (09/12/2025).
“Benar, telah terjadi dugaan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur di Pasar Pangrango. Pelaku sudah kami amankan,” ujarnya.
Karena melibatkan korban anak-anak, penanganan perkara sepenuhnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur sesuai prosedur hukum.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Desa Cipanas. Warga berharap desa tidak hanya fokus pada penerimaan dari aset pasar, tetapi juga menjalankan tanggung jawab penuh untuk memastikan keamanan dan kenyamanan.
“Jangan sampai pasar dikelola hanya dari sisi pendapatan, tapi keamanannya dibiarkan. Kejadian ini harus jadi titik evaluasi,” ujar seorang warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. Masyarakat menantikan tindakan tegas dan perubahan nyata dari Pemerintah Desa Cipanas dalam memperketat pengawasan serta memastikan Pasar Pangrango kembali menjadi ruang yang aman, terutama bagi anak-anak.
(Tim)
















