mgid.com, 569023, DIRECT, d4c29acad76ce94f rubiconproject.com, 9655, RESELLER, 0bfd66d529a55807 pubmatic.com, 161673, RESELLER, 5d62403b186f2ace smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 amxrtb.com, 105199704, DIRECT lijit.com, 349013, DIRECT, fafdf38b16bf6b2b appnexus.com, 15825, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT

Terduga Kasus Dokumen Palsu, Kades Gambus Laut Di Polisikan PT Jui Shin Indonesia, Kasubdit : Sudah Gelar Perkara Khusus

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:56 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,- Manager Operasional PT Jui Shin Indonesia Rudy Sadikin menegaskan agar kepolisian Daerah Sumatera Utara.segera menetapkan tersangka atas laporan dugaan pemalsuan yang sedang ditangani Subdit II Hardabangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

“Jadi, kami (PT Jui Shin Indonesia) telah melaporkan tiga orang atas dugaan pemalsuan dokumen. Sampai saat ini proses perkara sudah tahap penyidikan,” kata Rudy, di Medan, Rabu (19/3/2025) sore.

Adapun laporan mereka sesuai dengan laporan polisi nomor STTLP/B/730/VI/2024. Terlapor dalam perkara ini adalah SA, SU dan ZA selaku Kepala Desa Gambus Laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada berbagai dokumen yang diduga palsu, diantaranya dugaan kami surat pernyataan, surat keterangan tanah dan surat perjanjian jual beli lahan itu. Sedangkan kepala desa menandatangani dokumen,” ungkapnya.

Menurut Rudy, PT Juisin Indonesia telah membeli lahan milik Hermanto Budoyo di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Sedangkan SU mengaku memiliki lahan berdekatan dengan objek pertambangan yang dikelola oleh PT Bumi diatas lahan PT Jui Shin Indonesia.

“Artinya, alas hak PT Jui Shin Indonesia usianya lebih tua dari alas hak SU, memiliki sejarah kepemilikan yang telah beberapa kali berubah bahkan Desa Gambus Laut dulunya Desa Perupuk. Itu yang menandakan bahwa alas hak milik kami (PT Juisin Indonesia) lebih tua,” ungkapnya.

Selain itu, Rudy mengaku bahwa batas tanah PT Jui Shin Indonesia adalah daerah aliran sungai, sehingga tidak ada kepemilikan lain diatas tanah perusahaan.

“Selama ini, perusahaan beroperasi sesuai dengan aturan dilahan yang telah ditentukan sesuai dengan izin. PT Jui Shin Indonesia memiliki lahan, dan operasional pertambangan itu merupakan izin operasional PT Bumi Usaha Mineral Indonesia (Bumi),” tuturnya.

SU informasinya memiliki alas hak berdasarkan membayar ganti rugi atau membeli dari tiga orang. Diantaranya SA, Basran dan Tuti Suryani.

“Namun, sejumlah kejanggalan kami temukan dan akhirnya kami laporkan ke Polda Sumut. Diantaranya usia dari setiap dokumen ketiga dokumen tidak konsisten. Lalu, tanda tangan SA juga tidak konsisten dalam surat penyerahan, surat pernyataan dan surat tanah. Tanda tangan ketiga dokumen itu tidak sama dengan KTP-nya,” tambahnya.

Untuk itu, Rudy berharap kepolisian segera menetap tersangka dalam kasus ini.

“Artinya, dampaknya pihak perusahaan mengalami kerugian,” terangnya.

Terpisah, Kasubdit II Hardabangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Alfian ketika dikonfirmasi mengaku sudah menindaklanjuti laporan dari PT Juisin Indonesia.

“Untuk perkara itu, kami sudah gelar khusus kemaren dan dihadiri keduabelah pihak. Tindaklanjutnya untuk melakukan cek lokasi bersama keduabelah pihak, kita jadwalkan kapan pelaksanaannya,” ungkap Alfian.

Ketika dipertanyakan mengenai tanda tangan SA tidak sama antara dokumen yang terlampir dengan KTP yang dimilikinya. Apakah kepolisian akan melaksanakan uji laboratorium forensik. Mendengar itu, AKBP Alfian mengaku akan menindaklanjuti mengenai hal itu.

“Ini salah satu rencana tindak lanjut kita juga dan sedang proses,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, usaha penambangan pasir yang dikelola PT Bumi dilahan PT Juisin Indonesia saat ini masih berhenti. Karena, ada orang yang mengaku sebagai pemilik lahan bernama Acai dan rekannya memportal akses keluar – masuk kendaraan.

Sehingga, portal yang merampas kemerdekaan itu dibongkar paksa oleh Ketua Umum Pemuda Merga Silima Mbelin Brahmana, Selasa 18 Maret 2025 dengan menggunakan eksavator. *(Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Cianjur Dapat Dukungan Transportasi Baru
Sinergitas TNI- Polri Dan Pemkab Blitar Hijaukan Lingkungan, Bangun Masa Depan
Babinsa Desa Olakalen Dan Petani Bersinergi, Kejar Musim Tanam Padi Dua Kali Setahun di Wilayah Selorejo
Upacara Penutupan PORSENAP HBP Ke-61, Kalapas Serahkan Hadiah kepada Juara Lomba di Lapas Kelas IIB Cianjur
Dugaan Dosen Bunuh Suami, Korban Pasien DOA
Kejati Jabar Gelar Kegiatan Penerangan Hukum di Kecamatan Rancasari Kota Bandung
KOTA BANDUNG
KDM : Program Barak Militer Bentuk Karakter dan Kembalikan Jati Diri Remaja Bermasalah

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:06 WIB

Lapas Cianjur Dapat Dukungan Transportasi Baru

Rabu, 30 April 2025 - 16:59 WIB

Sinergitas TNI- Polri Dan Pemkab Blitar Hijaukan Lingkungan, Bangun Masa Depan

Rabu, 30 April 2025 - 16:58 WIB

Babinsa Desa Olakalen Dan Petani Bersinergi, Kejar Musim Tanam Padi Dua Kali Setahun di Wilayah Selorejo

Rabu, 30 April 2025 - 14:12 WIB

Upacara Penutupan PORSENAP HBP Ke-61, Kalapas Serahkan Hadiah kepada Juara Lomba di Lapas Kelas IIB Cianjur

Selasa, 29 April 2025 - 19:34 WIB

Kejati Jabar Gelar Kegiatan Penerangan Hukum di Kecamatan Rancasari Kota Bandung

Selasa, 29 April 2025 - 19:31 WIB

KOTA BANDUNG

Selasa, 29 April 2025 - 19:28 WIB

KDM : Program Barak Militer Bentuk Karakter dan Kembalikan Jati Diri Remaja Bermasalah

Selasa, 29 April 2025 - 13:43 WIB

Walikota Bandung Akui Penanganan Sampah di Bandung Masih Menghadapi Banyak Tantangan

Berita Terbaru

DAERAH

Lapas Cianjur Dapat Dukungan Transportasi Baru

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:06 WIB