Deni Affaldi – Detik update.com
KUTACANE – Setiap tahun tim Inspektorat Aceh Tenggara melakukan pemeriksaan reguler (pemeriksaan rutin) terhadap penggunaan dana desa dan anggaran lainnya, termasuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SD dan SMP di bawah jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tenggara.
Namun di lapangan ditemukan masih cukup banyak masalah dalam pengelolaan dana desa, dana BOS, dana Program Indonesia Pintar (PIP), dan lainnya.
Bahkan ada sumber anggaran yang dilaporkan sampai ke aparat Kepolisian maupun Kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHi
Mereka juga meminta agar tim Inspektorat Aceh Tenggara untuk bekerja profesional di lapangan.
“Pemeriksaan reguler dana BOS, dana desa, dana Puskesmas dan sumber dana lainnya yang dilakukan Inspektorat Aceh Tenggara harus profesional dan transparan ke publik,” harap Askhalani
Berita Terkait
Lebih lanjut mereka mengatakan bahwa hasil pemeriksaan selama 60 hari itu harus ada dilaporkan kepada tim Khusus dibawah Inspektorat Pembantu khusus (Irbansus) Aceh Tenggara.
Mereka menegaskan bahwa jangan sampai pemeriksaan reguler hanya sebagai formalitas setiap tahunnya.
“Setiap tahun pemeriksaan dari Inspektorat dan monitoring dan evaluasi khususnya pengguna dana desa dan pengawasan dana BOS pihak Disdikbud.