Deni affaldi
Detik update
Kuta cane
Kepala Desa Se-Aceh Tenggara jangan lagi ada tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Banyaknya sudah kepala desa (Kades) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Penyebabnya dikarenakan mereka kurang tertibnya administrasi.
Bupati Aceh Tenggara Terpilih menegaskan para kades agar menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.
Meski dirinya belum dilantik, saya menegaskan semua Kades yang ada di Aceh Tenggara ini, jangan salah menggunakan dana dari DD maupun ADD.
“Harus sesuai peruntukannya, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” kata HM Salim Fakhry, SE MM kepada Deni affaldi. di Warkop Ahai 2, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, para kades agar mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.
“Di dalam Permendagri itu semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam menggunakan dana desa, dan itu harus sesuai dengan juknis dan peruntukanya,”sebutnya.
Lanjutnya, perangkat desa juga diminta dapat meningkatkan kesadarannya akan pentingnya pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Karenanya, Salim Fakhry menegaskan jangan ada Kades atau perangkat desa yang terjerat dalam kasus korupsi tambahnya.