KARO- DPRD Karo akan segera menyerahkan risalah rapat paripurna mengenai usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Karo periode 2021-2024 kepada Gubernur Sumatera Utara. Penyerahan tersebut direncanakan dilakukan dalam minggu ini. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Karo, Immanuel Sembiring, kepada awak media pada Rabu, 15 Januari 2025.
Lebih lanjut, Immanuel mengungkapkan bahwa risalah tersebut sedang disusun oleh Sekretariat DPRD Karo, beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
“Dokumen dan risalah rapat paripurna akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara dalam minggu ini. Saat ini, kami sedang mempersiapkannya,” jelas Immanuel.
Sebagaimana diketahui, DPRD Karo pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, secara resmi mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Karo periode 2021-2025. Usulan ini terkait dengan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pasangan calon yang terpilih akan menjabat untuk periode lima tahun mendatang, yaitu 2025-2030.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh sekitar tiga puluh anggota DPRD, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan, yang didampingi Wakil Ketua, Korindo S. Meliala.
Tampak hadir pula Bupati Karo, Cory S. Sebayang, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto,S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Ketua KPU Karo Rendra Gaulle Ginting, Ketua Bawaslu Karo Gemar Tarigan, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih Pilkada 2024 Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes dan Komando Tarigan, SP, serta Sekwan DPRD Karo, Eva Angela, SS, MM, para asisten dan OPD Pemkab Karo.
Dalam keputusan yang termuat dalam Berita Acara Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Karo 2021-2024 Nomor: 1 Tahun 2025, Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan, menyampaikan pengumuman usulan pemberhentian tersebut atas nama Cory S. Sebayang dan Theofilus Ginting.
Keputusan ini merujuk pada SK Mendagri Nomor: 131.12-1001 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Mendagri Nomor: 131.12-354 Tahun 2021, yang mengesahkan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020.
Dijelaskan juga bahwa Bupati dan Wakil Bupati Karo hasil Pilkada 2020, Cory S. Sebayang dan Theofilus Ginting, akan tetap menjabat hingga dilakukannya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes dan Komando Tarigan, SP.
Setelah pembacaan berita acara, dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen berita acara Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Karo 2021-2024 Nomor: 1 Tahun 2025 yang tertanggal 13 Januari 2025.
Acara rapat paripurna ini juga diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta rapat.
Rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari surat undangan yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Karo Nomor: 170/39/DPRD/I/2025 yang tertanggal 10 Januari 2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat KPU Kabupaten Karo Nomor: 55/PL.02.7-SD/1206/2025 yang tertanggal 10 Januari 2025 mengenai penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024. (Denni Risnawati/Detikupdate).