mgid.com, 569023, DIRECT, d4c29acad76ce94f rubiconproject.com, 9655, RESELLER, 0bfd66d529a55807 pubmatic.com, 161673, RESELLER, 5d62403b186f2ace smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 amxrtb.com, 105199704, DIRECT lijit.com, 349013, DIRECT, fafdf38b16bf6b2b appnexus.com, 15825, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT

Oknum RW dan RT diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah di Cluster Rivertown Grand Wisata

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:15 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Oknum RT yang diduga diperintahkan oknum RW untuk melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap warganya di Perumahan Grand Wisata Cluster Reivertown Desa Lambang Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi di Laporkan Polisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga yang tinggal di Perumahan tersebut.

Oknum RT yang bernama Fajarullah dilaporkan oleh Harry Pribadi Garfes, S H.I., M.H. salah satu pengacara Adin Arifin yang merupakan warga setempat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan pada April 2024 dan saat ini masih dalam penyelidikan di Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu Harry juga mengungkapkan bahwa oknum RT dan RW di Cluster Rivertown diduga melakukan pungli, penggelapan, Penggelapan dalam jabatan dan melanggar UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

“Kami menduga bahwa Pungli IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) yang duduga dilakukan oleh oknum RW dan RT berjalan selama bertahu- tahun dengan jumlah ratusan juta rupiah perbulan, karena jika dibandingkan dengan Cluster De Oranje sebelahnya dan klien kami juga memiliki rumah disana IPL nya hanya 50.000 per bulan, sedangkan di Cluster Rivertown RT 05, RW 01 saat ini mencapai 1.100.00, per rumah, tutur Harry, di Tambun Selatan pada Selasa, 07/01/2025

Lanjut Harry membeberkan, “Menurut klien kami pak Adin Arifin yang sudah tinggal 15 tahun, bahwa pengurus RT, dan RW tidak permah memberikan laporan keuangan secara transparan ke warga tentang penggunaan uang Iuran IPL berapa yang digunakan untuk apa saja, dan iuran tersebut dibayarkan melalui transfer ke Nomor Rekening pribadi atasan nama D.Sani Fadayan selaku Bendahara RW,dan yang sangat disesalkan klien saya sudah membayar selama 5 tahun, namun sampah tidak diangkut padahal setiap bulannya membayar IPL, kata Harry.

Bukan itu saja sambung Harry, bahwa perlakuan intimidasi dan persekusi terjadi kepada warga yang keberatan membayar IPL, namun tetap dibayar walaupun tidak sesuai, tetapi warga harus membuka gerbang sendiri saat keluar-masuk pintu utama, padahal ada security, ketika mau berangkat kerja dan pulang ke Cluster Rivertown dan itu kejadian 2 tahun lalu, dengan menempelkan baner yang bertuliskan “Punishment” sangat tidak relevan, ucap Harry.

“Parahnya lagi ada sekelompok puluhan orang yang menyerang rumah klien kami dengan tuduhan dan fitnah yang dibiarkan masuk ke Cluster Rivertown seolah-olah membiarkan penyerangan ke rumah klien saya pada bulan Ramadhan 2024 lalu, dengan sengaja oknum RT Fajarullah memfitnah tanpa dasar kepada klien kami di muka umum dan perbuatan tersebut sudah kami laporkan ke Poda Metro Jaya dengan Nomor: STTPLB/B/1838/IV/2024/SP/POLDA METRO JAYA.

Kejadian lainnya juga dialami oleh keluarga bapak Lesli Wahab yang pintu rumahnya di gedor- gedor oleh oknum RW yang bernama Ir. Jusman Siki dengan sikap arogan untuk menagih iuran IPL dan ini tidak bisa dibiarkan, kami juga akan melaporkan oknum RW Jusman Siki dalam waktu dekat ini, cetus Harry.

“Dan yang terbaru pada bulan Desember 2024, terjadi pada keluarga bapak Bambang dan ibu Novy pada pukul 22:00 Wib sampai 23:30 WIB. didatangi oleh Debt Collector (penagih hutang) sehingga membuat keluarga ibu Ibu Novy terancam dengan datangnya Debt Collector malam hari, Papar Harry.

Dengan terjadinya perbuatan-perbuatan yang dilakukan dilakukan oknum RT dan RW Cluster Rivertown Grand Wisata yang kami anggap perbuatan melawan hukum, kami berharap kepada Kepala desa Lambang Jaya untuk memecat oknum RT yang saat ini status nya mejadi Terlapor dan oknum RW yang sudah meresahkan, melakukan pungli serta tidak transparan dan melakukan audit laporan iuran IPL ratusan juta rupiah setiap bulan dari warga Cluster Rivertown patut diduga ada penggelapan korupsi dan pungli, pungkasnya.

(Rst)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sinergitas TNI- Polri Dan Pemkab Blitar Hijaukan Lingkungan, Bangun Masa Depan
Babinsa Desa Olakalen Dan Petani Bersinergi, Kejar Musim Tanam Padi Dua Kali Setahun di Wilayah Selorejo
Upacara Penutupan PORSENAP HBP Ke-61, Kalapas Serahkan Hadiah kepada Juara Lomba di Lapas Kelas IIB Cianjur
Dugaan Dosen Bunuh Suami, Korban Pasien DOA
Kejati Jabar Gelar Kegiatan Penerangan Hukum di Kecamatan Rancasari Kota Bandung
KOTA BANDUNG
KDM : Program Barak Militer Bentuk Karakter dan Kembalikan Jati Diri Remaja Bermasalah
Walikota Bandung Akui Penanganan Sampah di Bandung Masih Menghadapi Banyak Tantangan

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 16:59 WIB

Sinergitas TNI- Polri Dan Pemkab Blitar Hijaukan Lingkungan, Bangun Masa Depan

Rabu, 30 April 2025 - 16:58 WIB

Babinsa Desa Olakalen Dan Petani Bersinergi, Kejar Musim Tanam Padi Dua Kali Setahun di Wilayah Selorejo

Rabu, 30 April 2025 - 14:12 WIB

Upacara Penutupan PORSENAP HBP Ke-61, Kalapas Serahkan Hadiah kepada Juara Lomba di Lapas Kelas IIB Cianjur

Selasa, 29 April 2025 - 19:46 WIB

Dugaan Dosen Bunuh Suami, Korban Pasien DOA

Selasa, 29 April 2025 - 19:31 WIB

KOTA BANDUNG

Selasa, 29 April 2025 - 19:28 WIB

KDM : Program Barak Militer Bentuk Karakter dan Kembalikan Jati Diri Remaja Bermasalah

Selasa, 29 April 2025 - 13:43 WIB

Walikota Bandung Akui Penanganan Sampah di Bandung Masih Menghadapi Banyak Tantangan

Selasa, 29 April 2025 - 11:24 WIB

Planning Kolaborasi Kreatif Dhipa Galuh Purba, Ki Daus, dan Tedy Rimba dalam Film Terbaru di Cimahi

Berita Terbaru

DAERAH

Dugaan Dosen Bunuh Suami, Korban Pasien DOA

Selasa, 29 Apr 2025 - 19:46 WIB