PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) Klarifikasi Terkait Penurunan PAD dari Getah Pinus di Gayo Lues

DETIK UPDATE

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:45 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, 14 Agustus 2024 — PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) memberikan klarifikasi terkait isu menurunnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari getah pinus di Kabupaten Gayo Lues yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Beben Suhartono, Operasional Manager PT. KHBL, dalam sebuah press release yang dirilis pada Rabu, 14 Agustus 2024, di Desa Pinang Rugup, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.

Dalam pernyataannya, Beben menegaskan bahwa PT. KHBL masih menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dalam konteks izin dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), termasuk getah pinus. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 5 Tahun 2023 serta Surat Keputusan (SK) KLHK Nomor 755 dan 756, PT. KHBL tetap dapat beroperasi menggunakan Perjanjian Kerjasama (PKS) hingga izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan (PBPH) resmi diterbitkan.

“Kami mengikuti semua ketentuan yang ada, termasuk kewajiban membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang sudah ditetapkan sebagai acuan resmi pembayaran Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK),” kata Beben Suhartono.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Beben menyoroti bahwa ada kesalahpahaman di lapangan terkait pungutan PAD atas pemanfaatan getah pinus. “Dasar hukum untuk pungutan PAD dari getah pinus tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan atau undang-undang yang ada. Bahkan, pengenaan PAD ganda pada satu komoditas yang sama tidak dibenarkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022,” tegasnya.

Daerah baik propinsi maupun Kabupaten dapat menerima manfaat dari DBH ( Dana Bagi Hasil ) dari PNBP yang disetorkan sesuai dengan pembagian yang telah diatur dalam UU nomor 1 Tahun 2022, selagi mekanisme pembayarannya sudah di buka oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui system SIPUHH.

Ia juga menjelaskan bahwa pemanfaatan getah pinus yang dilakukan oleh PT. KHBL hanya dikenakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan mekanisme kerja sama antara Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan PBPH. Menurutnya, jika dikenakan lagi PAD, hal itu akan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pengenaan pajak ganda tidak diizinkan oleh UU. Bahkan, Indonesia menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Internasional. Jadi, tidak mungkin kami dikenakan pajak ganda di negeri kita sendiri,” ujar Beben.

Press release ini dirilis untuk menjawab pertanyaan dari berbagai pihak serta untuk meluruskan isu yang berkembang di masyarakat. Beben berharap bahwa penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan mengakhiri spekulasi yang tidak berdasar terkait kontribusi PAD dari getah pinus.

*Kontak Media:*
PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Babinsa Koramil 09/Putri Betung Hadiri Rapat Musyawarah Rencana Pembangunan ( Musrembang) Dalam Rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2025 dan DURKP Desa Tahun 2026
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca tingkatkan kerjasama dan komsos dengan guru SDN 2 Pantan cuaca
Patut Dicontoh, Paslon Bupati Gayo Lues Saling Berpelukan usai Bertarung di Pilkada Kabupaten Gayo Lues 2024
Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif
Ketua LSM FMK Sebut Anggota DPR RI Komisi II Bukan Menyelesaikan Masalah, Akan Tetapi Membuat Masalah Baru Ditengah-Tengah Masyarakat
PJ Bupati Gayo Lues Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Blangjerango
Babinsa Koramil 10 Pantan Cuaca Membantu Warga Desa Binaan Membangun Rumah
Ketua Tim Pemenangan Gaesss Sebut Pj Bupati Netral, Mendagri Jangan Terpengaruh Laporan Sepihak

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:46 WIB

Peduli Rumah Warga, Babinsa Bersama Warga Desa Selokajang Bantu Perbaiki Rumah Bapak Sumidi

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:58 WIB

Jabar Tingkatkan Pembibitan Domba Garut

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:02 WIB

Babinsa Dan Ppl Kemloko Ikuti “Jagong Petani” Diskusi Bersama Kelompok Tani Sido Makmur

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:07 WIB

Turun Ke Sawah, Babinsa Bendogerit Bantu Siapkan Lahan Petani

Rabu, 1 Januari 2025 - 16:31 WIB

Menyatu dengan Alam, Babinsa Kelurahan Sumberdiren Bersama Warga Tanam Pohon di Bantaran Sungai Abab

Rabu, 1 Januari 2025 - 02:05 WIB

Babinsa Kelurahan Kauman Bersama Poktan Maju Makmur I Gotong Royong Bersihkan Sumber Air

Senin, 30 Desember 2024 - 20:24 WIB

Seorang Nenek Tewas Di Tangan Sang Cucu

Senin, 30 Desember 2024 - 08:17 WIB

SSB Persada Kampung Dadap Menggelar Open Turnamen Antar SSB Se-Tangerang Selatan di Tingkat Usia 8 s/d 10 Tahun.

Berita Terbaru

DAERAH

Jabar Tingkatkan Pembibitan Domba Garut

Minggu, 5 Jan 2025 - 12:58 WIB

BANDUNG

Breaking: Regulasi Media Siber Jawa Barat Diperbarui?

Sabtu, 4 Jan 2025 - 11:48 WIB

ACEH TENGGARA

Hari Amal Bhakti Ke – 79 Kementerian Agama RI Meriah

Sabtu, 4 Jan 2025 - 08:37 WIB