Terkait Pengrusakan Dump truk dan Penganiayaan Terhadap Simon Tarigan,Keterangan Saksi Dan BAP Berbeda

AVID

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2024 - 14:30 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG-Pengadilan Lubuk Pakam kembali mengelar sidang ke 4 dengan agenda mengambil keterangan saksi ,
terkait pengrusakan Dump truk dan penganiayaan
Terhadap Simon Tarigan yang di lakukan oleh , inisial MS , AS , BT , EG , serta DS . Senin bertempat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (08 /07 /2024).

Keterangan saksi Evianus Ginting kali ini juga menuai kontra di persidangan.
Keterangan saksi Evianus Ginting tidak sesuai dengan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) pada saat di periksa oleh penyidik Poltabes Medan.

Keterangan saksi di BAP mengatakan bahwa ” saksi melihat ada yang menembak kan senapan angin” ,
Tapi di dalam persidangan ia hanya mendengar suara letusan senapan angin dan tidak melihat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi juga mengakui bahwa penyidik Poltabes Medan tidak pernah melihatkan CCTV kepada saudara Evianus Ginting kepada Majelis Hakim.
Tetapi keterangan tersebut ada di tanda tangani oleh saudara Evianus Ginting di Berita Acara Pemeriksaan.

Dan yang lebih mengejutkan keterangan saksi Evianus Ginting tidak pernah membaca isi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang di buat oleh penyidik kepada Majelis Hakim.
Saksi hanya menandatangani saja isi dari BAP tersebut.

Di tempat terpisah Tim Pembela ( Kuasa Hukum) dari terdakwa Daniel Simbolon , SH and Partners mengaku kecewa akan keterangan saksi Evianus Ginting yang memberikan keterangan berbelit belit.

Keterangan saksi sangat meragukan karena di nilai tidak sesuai dengan yang di BAP .
Karena Evianus Ginting mengatakan DS berada di tempat pada saat kejadian.
Dan di dalam fakta persidangan DS tidak pernah berada di tempat pada saat kejadian.

Kuasa hukum terdakwa Daniel Simbolon, SH meminta Majelis Hakim untuk kembali mencatat keterangan yang di berikan oleh Evianus Ginting.
Karena di nilai tidak sesuai dengan fakta persidangan dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang di tanda tangani saksi Evianus Ginting pada saat di penyidik Poltabes Medan.(mar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdaprov Jawa Barat Akan Gelar Forum Diaspora Jabar Chapter IV Fokus memfasilitasi peluang beasiswa internasional
MOJANG JAJAKA JABAR, Alfath – Maheswara dari Kota Bogor Moka Jabar 2024
Kang DS : Tahun Ini Pemkab Bandung Terima 1.500 Tenaga Honorer Menjadi P3K
Efisiensi Anggaran, DPRD KBB Ingin Gedung Putih Segera Difungsikan
KORMI Gelar Festival Olahraga Tradisional Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2024
Tekan Laju Inflasi, Pemkab Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah
Pemkab Bandung Raih Penghargaan IGA Kemendagri dengan Predikat Sangat Inovatif
Bupati Dadang Supriatna Lantik Kadinsos Baru dan Ketua Dewan Pengawas PDAM

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:22 WIB

Pemdaprov Jawa Barat Akan Gelar Forum Diaspora Jabar Chapter IV Fokus memfasilitasi peluang beasiswa internasional

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:04 WIB

Kang DS : Tahun Ini Pemkab Bandung Terima 1.500 Tenaga Honorer Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 02:55 WIB

Efisiensi Anggaran, DPRD KBB Ingin Gedung Putih Segera Difungsikan

Selasa, 17 Desember 2024 - 02:43 WIB

KORMI Gelar Festival Olahraga Tradisional Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:07 WIB

Tekan Laju Inflasi, Pemkab Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:27 WIB

Pemkab Bandung Raih Penghargaan IGA Kemendagri dengan Predikat Sangat Inovatif

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:18 WIB

Bupati Dadang Supriatna Lantik Kadinsos Baru dan Ketua Dewan Pengawas PDAM

Jumat, 29 November 2024 - 16:16 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru

KABAR DUKA

Kyai ‘Kharismatik’ Suyuti Toha Dukung dan Doakan Gus Farkhan

Selasa, 17 Des 2024 - 12:36 WIB

Nasional

Presiden Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 17 Des 2024 - 12:30 WIB