Jakarta–Tim Forum Jurnalis Peduli Keadilan konfirmasi ke Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024 terkait perusakan pagar (tralis) di lahan milik Iskandar Halim.
Sangat disayangkan juga ada oknum pengacara yang memerintahkan pemhongkaran pagar termaksud padahal sudah sangat jelas lahan termaksud milik Iskandar Halim.
Sebagai informasi berikut petikannya:
SURAT PERINTAH
Dengan ini, saya selaku kuasa hukum pemilik bangunan rumah yang berdiri diatas tanah yang terletak di Jl. Pasar Baru No. 45, Jakarta Pusat, sehubungan dengan kejadian tanggal 8 November 2023, di lakukan pemasangan teralis yang menutup akses masuk rumah tersebut, dengan ini saya perintahkan Saudara Arif Hidayatullah untuk membongkar, membuka besi teralis yang telah di pasang oleh orang yang tidak di kenal.
Jakarta, 9 November 2023,
Dan berikut dalil lengkap bahwa Iskandar Halim adalah pemilik lahan:
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria UUPA
Apabila pemegang HGB tak lagi memenuhi syarat, maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan HGB tersebut kepada pihak yang memenuhi syarat. Apabila tidak dilakukan, maka hak tersebut hapus secara hukum.
Hapusnya Hak Guna Bangunan (HGB)
Terdapat beberapa hal yang menyebabkan hilangnya atau hapusnya HGB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 pasal 46, berikut ini alasannya.
1. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan haknya
2.Dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktu berakhir karena:
– Tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang hak
– Tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian HGB antara pemegang HGB dan pemegang hak milik atau perjanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan
– Cacat administrasi, atau
– Putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap
3. Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain
4. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
5. Dilepaskan untuk kepentingan umum
6. Dicabut berdasarkan Undang-undang
7. Ditetapkan sebagai Tanah Terlantar
8. Ditetapkan sebagai Tanah Musnah
9. Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas hak milik atau Hak pengelolaan
10. Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak
Sebagai informasi, HGB ini dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Perlu diketahui, yang dapat memiliki HGB yaitu warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.
Pada akhirnya Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) terus dan setia membela melalui pemberitaan akan hak dari Iskandar Halim secara penuh terhadap lahan termaksud termasuk harus mendapatkan sertipikat.
Lipsus: FJPK