FJPK Konfirmasi Ke Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat terkait perusakan pagar di lahan milik Iskandar Halim

DETIK UPDATE

- Redaksi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 20:52 WIB

50515 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Tim Forum Jurnalis Peduli Keadilan konfirmasi ke Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024 terkait perusakan pagar (tralis) di lahan milik Iskandar Halim.

Sangat disayangkan juga ada oknum pengacara yang memerintahkan pemhongkaran pagar termaksud padahal sudah sangat jelas lahan termaksud milik Iskandar Halim.

Sebagai informasi berikut petikannya:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

SURAT PERINTAH

Dengan ini, saya selaku kuasa hukum pemilik bangunan rumah yang berdiri diatas tanah yang terletak di Jl. Pasar Baru No. 45, Jakarta Pusat, sehubungan dengan kejadian tanggal 8 November 2023, di lakukan pemasangan teralis yang menutup akses masuk rumah tersebut, dengan ini saya perintahkan Saudara Arif Hidayatullah untuk membongkar, membuka besi teralis yang telah di pasang oleh orang yang tidak di kenal.

Jakarta, 9 November 2023,

Dan berikut dalil lengkap bahwa Iskandar Halim adalah pemilik lahan:

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria UUPA

Apabila pemegang HGB tak lagi memenuhi syarat, maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan HGB tersebut kepada pihak yang memenuhi syarat. Apabila tidak dilakukan, maka hak tersebut hapus secara hukum.

Hapusnya Hak Guna Bangunan (HGB)
Terdapat beberapa hal yang menyebabkan hilangnya atau hapusnya HGB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 pasal 46, berikut ini alasannya.

1. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan haknya

2.Dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktu berakhir karena:
– Tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang hak
– Tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian HGB antara pemegang HGB dan pemegang hak milik atau perjanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan
– Cacat administrasi, atau
– Putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap

3. Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain

4. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir

5. Dilepaskan untuk kepentingan umum

6. Dicabut berdasarkan Undang-undang

7. Ditetapkan sebagai Tanah Terlantar

8. Ditetapkan sebagai Tanah Musnah

9. Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas hak milik atau Hak pengelolaan

10. Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak

Sebagai informasi, HGB ini dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Perlu diketahui, yang dapat memiliki HGB yaitu warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.

Pada akhirnya Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) terus dan setia membela melalui pemberitaan akan hak dari Iskandar Halim secara penuh terhadap lahan termaksud termasuk harus mendapatkan sertipikat.

Lipsus: FJPK

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Pimred Patroli86.com & Kuasa Hukum Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Jateng, Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Pak Kapolda Tolong Tangkap 3 Unit Mesin Judi Tembak Ikan Beroperasi di Bumi Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit
Investor China Siap Masuk Indonesia, Entrepreneur ini jadi Penghubung Utamanya
Dek Fadh Silaturahmi dengan Bos Blue Bird, Bahas Peluang Investasi Multisektor di Aceh
Mangkir Panggilan Polisi, Didesak Panggil Paksa Dua Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor Honda Beat di Basement Sun Plaza
Dek Fadh Bahas Masalah Haji Dalam Pertemuan Dengan Kementerian Agama dan BP Haji

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:22 WIB

Pemdaprov Jawa Barat Akan Gelar Forum Diaspora Jabar Chapter IV Fokus memfasilitasi peluang beasiswa internasional

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:04 WIB

Kang DS : Tahun Ini Pemkab Bandung Terima 1.500 Tenaga Honorer Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 02:55 WIB

Efisiensi Anggaran, DPRD KBB Ingin Gedung Putih Segera Difungsikan

Selasa, 17 Desember 2024 - 02:43 WIB

KORMI Gelar Festival Olahraga Tradisional Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:07 WIB

Tekan Laju Inflasi, Pemkab Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:27 WIB

Pemkab Bandung Raih Penghargaan IGA Kemendagri dengan Predikat Sangat Inovatif

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:18 WIB

Bupati Dadang Supriatna Lantik Kadinsos Baru dan Ketua Dewan Pengawas PDAM

Jumat, 29 November 2024 - 16:16 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru

KABAR DUKA

Kyai ‘Kharismatik’ Suyuti Toha Dukung dan Doakan Gus Farkhan

Selasa, 17 Des 2024 - 12:36 WIB

Nasional

Presiden Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 17 Des 2024 - 12:30 WIB